Artikel
Yudha Adhyaksa
21 Feb 2024
Pembahasan soal riba masih dinilai abu-abu. Faktanya masyarakat muslim pun banyak yang seolah tutup mata. Katanya riba nggak dosa jika nilainya kecil. Banyak juga yang menganggap bahwa riba sudah umum terjadi di Indonesia, jadi tidak ada solusi konkritnya. Astaghfirullah…
Cara terbaik untuk menghindari riba yaitu dimulai dari diri sendiri. Mungkin sistem perekonomian kita sudah tercampur dengan berbagai transaksi riba. Mulai dari tabungan, kredit usaha rakyat, bahkan tukar uang baru menjelang lebaran. Tapi bisa kok mulai menjauhi transaksi riba itu agar terhindar dari siksa api neraka.
Ada beberapa ayat dalam Al-Quran yang menyatakan riba haram. Hadits Nabi yang shahih pun berkata demikian. Salah satunya yaitu Q.S Al-Baqarah ayat 275 yang berbunyi:
“Padahal Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”
Ada juga hadits shahih yang bisa menjadi acuan.
“Riba itu ada 73 pintu (dosa). Yang paling ringan adalah semisal dosa seseorang yang menzinai ibu kandungnya sendiri.” (HR. Al-Hakim)
Ada orang beranggapan bahwa bertransaksi riba sah-sah saja asal nilainya masih dibawah batas kemampuan peminjam. Yang tidak boleh itu riba yang nilainya besar. Bunga pinjaman ratusan juta, misalnya, itu haram karena ‘mencekik’ peminjam dan membuat hidupnya sengsara. Jadi halal haramnya riba tergantung nilainya, apabila kecil maka halal.
Benarkah anggapan seperti itu?
Tidak ada dalil yang terang benderang membolehkan riba yang nilainya kecil. Ulama pun bersepakat tidak ada toleransi terkait nilai. Lihatlah dalil tegas dibawah ini:
“Satu dirham riba yang dimakan seseorang, sementara dia tahu, lebih buruk dari pada 36 kali berzina.” (HR. Ahmad 21957 dan ad-Daruquthni 2880)
Satu dirham adalah satuan mata uang emas terkecil untuk menunjukkan sekecil apapun tetap tidak dilarang.
Sekarang, mari kita lihat dari sudut pandang lain.
Kalau dipikir-pikir, apakah ada manfaat pemberian bunga bagi penerima pinjaman?
Seseorang yang meminjam Rp. 10.000 dengan bunga 10% hanya Rp. 1.000 memang terlihat kecil nilainya. Pemberi pinjaman mendapat untung, membuatnya jadi berjasa karena telah menolong orang lain. Tapi apa untungnya bagi peminjam? Bunga Rp. 1.000 itu tidak memberi keuntungan apapun untuknya. Tidak ada barang atau jasa yang dihasilkan dari nilai Rp. 1.000 untuk peminjam. Tidak ada manfaat baginya. Inilah kezaliman karena membayar untuk sesuatu yang tidak ada.
Lebih luas lagi, riba dilarang mutlak tanpa melihat nominal, status sosial orang (kaya atau miskin), dalam keadaan apapun dan bentuk apapun. Diharamkan atas pemberi utang dan penerimanya yang memberikan bunga, penulisnya, dan saksinya semua dilaknat.
Pengusaha muslim harus segera bertaubat dan menjauhi riba jika ingin pendapatannya halal dan berkah. Mulai aja dulu dengan belajar ilmu bisnis syariah di Fiqeeh. Kamu bisa belajar tentang pengertian riba, jenis-jenis riba, solusi riba, hingga ayat dan hadits tentang riba.
Fiqeeh merupakan Kampus Bisnis Syariah yang menghadirkan mentor online untuk mengajak pengusaha muslim kembali ke jalan yang benar. Kamu bisa belajar tentang ilmu permodalan, SDM, hingga pemasaran produk. Terbukti setelah belajar ada member Fiqeeh yang berhasil mendapatkan keuntungan puluhan juta per bulan.
Cara belajar di Fiqeeh juga mudah dengan sistem kelas online. Kamu bisa belajar lewat handphone atau laptop. Waktunya fleksibel, bisa diakses selama 24 jam. Materi kelas online di Fiqeeh juga sudah disesuaikan dengan Al-Quran dan As-sunnah. Insyaa Allah bisnis berkah untung berlimpah.
Artikel
Riba adalah maksiat yang dosanya melebar. Orang yang mendapat dosa riba bukan hanya sekedar pemakan riba saja. Termasuk juga semua pihak yang saling bahu membahu melaksanakan aktivitas ini. Lho kok...
Yudha Adhyaksa
19 Nov 2024
Solusi bagi pengusaha yang tidak memiliki modal, belum pa- ham ilmu bisnis dan tidak mau ambil resiko barang adalah menjadi wakil penjual dengan jam kerja bebas. Terlebih di masa sulit se...
Yudha Adhyaksa
19 Nov 2024
"Sungguh akan datang kepada manusia masa dimana seseorang tidak lagi peduli dengan cara apa ia mengambil harta, apakah cara itu halal ataukah haram." (HR. Bukhari) “Jika ada 10...
Yudha Adhyaksa
18 Nov 2024
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan