background

Artikel

Riba Haram Meski Nilainya Kecil

Yudha Adhyaksa

02 Dec 2024

Cover

Ada orang beranggapan bahwa bertransaksi riba sah-sah saja asal nilainya masih dibawah batas kemampuan peminjam. Yang tidak boleh itu riba yang nilainya besar. Bunga pinjaman ratusan juta, misalnya, itu haram karena ‘mencekik’ peminjam dan membuat hidupnya sengsara. Jadi halal haramnya riba tergantung nilainya, apabila kecil maka halal.

Benarkah anggapan seperti itu?

Tidak ada dalil yang terang benderang membolehkan riba yang nilainya kecil. Ulama pun bersepakat tidak ada toleransi terkait nilai. Lihatlah dalil tegas dibawah ini:

Satu dirham riba yang dimakan seseorang, sementara dia tahu, lebih buruk dari pada 36 kali berzina.” (HR. Ahmad 21957 dan ad-Daruquthni 2880)

Satu dirham adalah satuan mata uang emas terkecil untuk menunjukkan sekecil apapun tetap tidak dilarang.

Sekarang, mari kita lihat dari sudut pandang lain.

Kalau dipikir-pikir, apakah ada manfaat pemberian bunga bagi penerima pinjaman?

Ilustrasi

Seseorang yang meminjam Rp. 10.000 dengan bunga 10% hanya Rp. 1.000 memang terlihat kecil nilainya. Pemberi pinjaman mendapat untung, membuatnya jadi berjasa karena telah menolong orang lain. Tapi apa untungnya bagi peminjam? Bunga Rp. 1.000 itu tidak memberi keuntungan apapun untuknya. Tidak ada barang atau jasa yang dihasilkan dari nilai Rp. 1.000 untuk peminjam. Tidak ada manfaat baginya. Inilah kezaliman karena membayar untuk sesuatu yang tidak ada.

Lebih luas lagi, riba dilarang mutlak tanpa melihat nominal, status sosial orang (kaya atau miskin), dalam keadaan apapun dan bentuk apapun. Diharamkan atas pemberi utang dan penerimanya yang memberikan bunga, penulisnya, dan saksinya semua dilaknat.

Artikel

Baca Artikel Lainnya

Thumbnail
TANYA PROPERTI: Pemilik Tanah Andil Terbesar?

Pemilik tanah adalah pemodal dengan andil terbesar bila tanah tersebut dikerjasamakan dg pengelola, betul begitu? COACH YUDHA ADHYAKSA Kalau ada pemodal mau dapat bagi hasil lebih besar dari pen...

Yudha Adhyaksa

23 Oct 2025

Thumbnail
TANYA SYARIAH: Denda Bank Syariah untuk Sosial, Riba?

Setahu saya yg namanya denda itu masih riba minn..Bagaimana kita bisa tahu kalo denda itu dipakai Bank Syariah buat kepentingan sosial? Memang ada laporannya ke nasabah keluar masuk uangnya? ...

Yudha Adhyaksa

23 Oct 2025

Thumbnail
TANYA SYARIAH: Hukum Kerja di Proyek Jalan Tol dari Dana Riba

Seumpama pemerintah membangun jalan tol dengan hutang, tidak apa2 jika masyarakat tetap memanfaatkan jalannya.  Yang menjadi pertanyaan, bagaimana jika harus bekerja di perusahaan/menjadi sala...

Yudha Adhyaksa

22 Oct 2025

Daftar Sekarang

Ilmu Pengusaha Syariah

Terlengkap

Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan

Langganan Sekarang Image