Artikel
Yudha Adhyaksa
22 Mar 2024
Siapa yang lebih suka menabung di bank daripada di bawah bantal? Kalau dipikir-pikir, menabung di bank memang lebih praktis, aman, dan tercatat secara rinci. Namun umat muslim harus bijak memilih jenis produk tabungannya. Kenapa?
Ya karena ada larangan riba. Riba yang merupakan tambahan atas suatu transaksi bisa menjadi pintu dosa bagi kita. Tapi tenang saja, tak semua tabungan di bank mengandung riba.
Ketika kita menyetor uang ke Bank, hakikatnya adalah memberi utang kepada Bank. Meskipun namanya “menabung”, tapi kita turut menyuburkan transaksi utang. Lho kok bisa?
Definisi utang adalah menyerahkan uang kepada orang lain untuk dimanfaatkan dan nantinya dikembalikan utuh. Jadi ketika menyimpan uang di Bank, Bank akan memakai uang kita untuk dipergunakan sesuai kebutuhannya. Dan ketika kita menerima bunga selama uang masih disimpan di Bank, berarti kita menerima keuntungan sebagai kreditur. Padahal semua transaksi utang yang menghasilkan keuntungan adalah riba.
Ada yang bertanya, “Ribanya dimana sih?” Ribanya ada pada bunga. Kapan terkenanya? Sejak menandatangani kesepakatan yang berisi klausul bunga. Agar lebih jelas, ini perhitungannya.
Tabungan di Bank Rp. 1.000.000, bunga 4% per tahun. Bunga Rp. 40.000 per tahun adalah riba Qardh.
Begitu Anda menerima bunga ini, situasi yang berlaku adalah:
Adapun biaya administrasi halal untuk dibayar karena kita memanfaatkan sistem Bank.
Analoginya seperti tempat parkir mobil. Pemilik seharusnya membayar uang parkir ke tukang parkir karena bersedia jagain mobilnya. Dalam tabungan pun begitu. Masyarakat seharusnya hanya membayar biaya administrasi saja ketika menabung (‘memarkir’) uang di Bank. Tapi kalau sampai menerima bunga dari Bank, ibarat seperti tukang parkir memberi tip ke pemilik mobil, ini kurang pas. Tidak masuk logika.
Tabungan hanyalah salah satu produk simpanan berbunga di Bank. Masih banyak jenis lain yang perlu diwaspadai agar tidak terjatuh ke lubang dosa riba.
Umumnya nasabah Giro tidak diberikan bunga. Namun Bank bisa memberikan bunga kepada nasabah prioritas yang menempatkan uang berjumlah besar atau nasabah tersebut punya hubungan istimewa dengan Bank.
Untuk menarik minat agar nasabah mau menyimpan uang di Bank atau untuk memperbesar kebutuhan funding Bank, Bank memberikan hadiah yang sangat menarik, seperti:
Semua hadiah ini adalah manfaat yang diterima penabung atau deposan karena menaruh uangnya di Bank. Disini berlaku hukum riba pada manfaat sebelum utang lunas. Tanpa melihat nilai, hadiah Bank haram diterima selama nasabah masih mempunyai simpanan di Bank.
Lalu kapan bolehnya? Setelah kita tarik semua simpanan apapun jenis produknya walau kecil kemungkinan Bank memberi hadiah karena kita bukan nasabahnya lagi.
Itulah mengapa pengusaha muslim harus bijak memilih jenis produk tabungan bank. Banyak kok bank syariah yang memiliki produk tabungan tanpa bunga. Atau kamu bisa tetap memilih tabungan bank konvensional tetapi bunganya tidak diambil. Biarkan saja mengendap.
Buat kamu yang sudah memiliki bisnis syariah, jangan sampai keuntungan bisnis kamu tercampur dengan bunga bank. Nanti jadinya haram dong.
Buat kamu yang ingin tahu lebih banyak tentang bisnis syariah atau ingin memulai bisnis, yuk gabung di Fiqeeh! Fiqeeh adalah Kampus Bisnis Syariah yang menyediakan berbagai pelatihan bisnis untuk pengusaha mikro, kecil, dan menengah. Kamu bisa belajar di kela online, workshop offline, atau konsultasi privat dengan mentor.
Yuk gabung sekarang!
Artikel
Dalam era digital ini, banyak orang bermimpi memiliki bisnis online tanpa modal, mencari cara untuk memulai usaha tanpa harus mengeluarkan banyak uang di awal. Meskipun terdengar menantang, namun deng...
Latifah Ayu Kusuma
30 Nov 2023
Kamu sebagai pengusaha muslim ingin tau bagaimana hidup dengan asuransi dari Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى? Cobalah mengikuti kelas online dari fiqeeh.com, dijamin hidupmu perlahan-lahan akan membaik,...
Yudha Adhyaksa
14 Jul 2023
Ketika dunia tak lagi sama…. Pengamat mengatakan dunia tak akan bisa normal lagi... Bagaimana tidak? Lihatlah ketidak normalan sekarang. Kemenaker merilis data per 31 Juli 202...
Yudha Adhyaksa
14 Jul 2023
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan