background

Artikel

Pakai Produk Bank? Boleh Asal Patuhi Syarat!

Yudha Adhyaksa

05 Nov 2024

Cover

Pakai Produk Bank? Boleh Asal Patuhi Syarat!

Seorang pengusaha biasanya punya rekening di Bank untuk memperlancar transaksinya. Untuk membayar supplier, kirim donasi ke Yayasan Sosial, menerima uang Pembeli dan lainnya.

Pertanyaannya, apakah setelah tahu hukum syariat masih boleh menggunakan produk Bank? Boleh, karena ada 2 hubungan berdiri sendiri-sendiri.

Hubungan 1

Bank dan hasil bunga kreditnya à haram karena cara mendapat keuntungan ada ribanya

Hubungan 2

Anda dan Bank à halal bila bertransaksi untuk produk halal saja, haram bila mengambil produk haram.

Disini berlaku kaidah:

“Sesuatu yang diharamkan karena usahanya, maka ia haram bagi orang yang mengusahakannya saja, bukan pada yang lainnya yang mengambil dengan jalan yang mubah (boleh)”

(Liqo’ Al Bab Al Maftuh, kaset no. 2)

Karena itu penting untuk memeriksa ketika bertransaksi dengan Bank, apakah ada riba dibaliknya? Agar tidak terjerumus Nasabah ke lembah dosa riba.

Lalu bagaimanakah cara menghitung riba? Dan sebagai apa posisi Anda jika membayar atau menerima riba?

Lihatlah ilustrasi ke 2 produk Bank ini yaitu Tabungan dan Kredit.

Ilustrasi riba tabungan

Membuka tabungan di Bank Rp. 1.000.000 dengan bunga 4% per tahun. Anda menjadi pemakan riba Qardh karena terima riba (bunga Rp. 40.000/tahun) dan Bank menjadi penyetornya.

Ilustrasi riba kredit

Pak Jhony mengambil KPR riba dari Bank Rp. 500.000.000 berbunga 12%/tahun. Di situ ada denda juga 60%/tahun. Setelah berjalan beberapa tahun, debitur tidak sanggup membayar sehingga kreditnya menunggak Rp. 300.000.000.

Maka, perhitungan ribanya adalah:

  • Bunga 12% X Rp. 500.000.000 = Rp. 60.000.000/tahun adalah nilai riba Qardh karena Anda menerima manfaat diatas tabungan dimana akadnya utang piutang.
  • Denda 60% X Rp. 300.000.000 = Rp. 180.000.000/tahun adalah nilai riba Nasiah, karena ada tambahan uang ketika tidak bisa membayar saat jatuh tempo.

Bila disederhanakan total riba nya dalam 1 tahun adalah :

Rp. 60.000.000 + Rp. 180.000.000 = Rp. 240.000.000.

Ini dosa yang teramat besar sebagai pembayar riba mengingat nilai uang terkecil pun sudah mengundang dosa.

Satu dirham riba yang dimakan seseorang, sementara dia tahu, lebih buruk dari pada 36 kali berzina.” (HR. Ahmad 21957 dan ad-Daruquthni 2880).

Tabel Haram Halal Produk Bank

Untuk memudahkan Anda memahami produk bank yang halal dan haram secara cepat, saya sajikan dalam bentuk tabel dan solusin- ya supaya menjadi halal.

 

NO

PRODUK BANK HARAM-HALAL

 

Produk

Haram

Halal

 

1

Tabungan, Deposito, Giro

Penyimpanan uang

    X    Bunga

  • Tanpa bunga
 

 

2

Kartu kredit

KPR, KPM, KMK

    X    Bunga

    X    Denda

  • Tanpa bunga & denda
 

 

3

Kartu Debit

Memotong uang sendiri di rekening

      Tidak ada bunga

  • Tanpa bunga
 

 

4

Dokumen Letter of Credit (L/C)  dan Non L/C

Aturan :

UCP 600, SKBDN, URR 725, URC 522, ISBP 745, SKBDN.

Jenis L/C :

- Irrevocable L/C

- Revocable L/C

- Red Clause L/C

- Standby L/C

- Document Against

Payment (D/P)

- Document Against Acceptance (D/A)

    X    Bunga tabungan

    X    Bunga deposito

    X    Bunga kredit modal kerja

    X    Bunga diskonto wesel

    X    Komisi penerbitan L/C 

  • Tanpa bunga
  • Tanpa komisi
  • Bayar biaya saja
  • Syirkah Mudharabah

 

 

 

 

 

 

5

Bank Garansi

Jaminan tertulis Bank kepada nasabahnya.

Aturan : URDG

- Bid Bond

- Advance Payment Bond

- Performance Bond

- Trade Bond

 

 

 

    X    Bunga tabungan

    X    Bunga deposito

 

 

 

  • Tanpa bunga

 

 

 

 

6

Penukaran / Jual Beli

Asing

- Dollar dengan IDR

- IDR dengan EURO

- Yen dengan GBP

    X  SWAP

    X   Forward

    X   Option

Karena lebih dari 2 hari kerja

  • Tukar kedua uang harus barengan di akad
  • Pengiriman Internasional maksimal 2 hari

 

 

 

 

 

7

Hadiah

    X   Hadiah dari Bank

(HP, tas, payung, kalender)

    X Hadiah untuk Bank

(uang terima kasih, barang dagangan dari toko debitur)

  • Tidak boleh terima hadiah selama jadi nasabah

 

8

Sewa Safe Deposite Box

Penyimpanan barang berharga

    Tidak ada bunga

  • Tidak haram, boleh bayar biayanya
 

 

 

9

Biaya administrasi

Kabel TV, PAM, PLN

Pra & Paska Bayar, Tiket, Pendidikan sekolah, Pulsa, Paket data

    Tidak ada bunga

  • Tidak haram, boleh  membayar biayanya
 

 

10

Biaya transfer antar Bank dan biaya transfer beda Bank selama tujuannya halal

    Tidak ada bunga

  • Tidak haram, boleh bayar biayanya*

*

*Catatan :

Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafizhahullah membolehkan

membayar biaya transfer,

“Suatu perusahaan atau Bank boleh saja menarik biaya transfer karena biaya disini termasuk upah dari transaksi Ijarah yaitu jual jasa pengiriman uang ke negara lain.”

(Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 111927)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

                     

Semoga mencerahkan, dan selamat bertransaksi produk Bank yang halal saja

 

Belajar juga

Artikel

Baca Artikel Lainnya

Thumbnail
Bolehkah Pengelola Mudharabah Merekrut Karyawan?

Bagaimana rasanya jadi pengelola Mudharabah sebagai pengusaha muslim? Di titik ini, Anda merasakan kok kayaknya nggak sanggup ya mengelola usaha penuh waktu, sementara keuntungan usaha masih lama p...

Fiqeeh

05 Oct 2022

Thumbnail
Sudah Siap Upload Video YouTube? 

Pengusaha Muslim tau gak? Penghasilan seorang YouTuber bisa jauh di atas UMR di Indonesia. Padahal cara kerjanya terbilang gampang. Anda hanya perlu membuat konten video, kemudian mengunggahnya....

Latifah Ayu Kusuma

04 Oct 2022

Thumbnail
Etika Jadi Kasir Idaman

Kamu sebagai pengusaha muslim ingin tau apa saja etika menjadi kasir idaman? Apakah Anda pernah menemukan kasir yang cuek? Bagaimana perasaan Anda ketika menemui kasir seperti itu? Jujur ya, say...

Latifah Ayu Kusuma

03 Oct 2022

Daftar Sekarang

Ilmu Pengusaha Syariah

Terlengkap

Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan

Langganan Sekarang Image