Artikel
Yudha Adhyaksa
05 Nov 2024
Seorang pengusaha biasanya punya rekening di Bank untuk memperlancar transaksinya. Untuk membayar supplier, kirim donasi ke Yayasan Sosial, menerima uang Pembeli dan lainnya.
Pertanyaannya, apakah setelah tahu hukum syariat masih boleh menggunakan produk Bank? Boleh, karena ada 2 hubungan berdiri sendiri-sendiri.
Bank dan hasil bunga kreditnya à haram karena cara mendapat keuntungan ada ribanya
Anda dan Bank à halal bila bertransaksi untuk produk halal saja, haram bila mengambil produk haram.
Disini berlaku kaidah:
“Sesuatu yang diharamkan karena usahanya, maka ia haram bagi orang yang mengusahakannya saja, bukan pada yang lainnya yang mengambil dengan jalan yang mubah (boleh)”
(Liqo’ Al Bab Al Maftuh, kaset no. 2)
Karena itu penting untuk memeriksa ketika bertransaksi dengan Bank, apakah ada riba dibaliknya? Agar tidak terjerumus Nasabah ke lembah dosa riba.
Lalu bagaimanakah cara menghitung riba? Dan sebagai apa posisi Anda jika membayar atau menerima riba?
Lihatlah ilustrasi ke 2 produk Bank ini yaitu Tabungan dan Kredit.
Membuka tabungan di Bank Rp. 1.000.000 dengan bunga 4% per tahun. Anda menjadi pemakan riba Qardh karena terima riba (bunga Rp. 40.000/tahun) dan Bank menjadi penyetornya.
Pak Jhony mengambil KPR riba dari Bank Rp. 500.000.000 berbunga 12%/tahun. Di situ ada denda juga 60%/tahun. Setelah berjalan beberapa tahun, debitur tidak sanggup membayar sehingga kreditnya menunggak Rp. 300.000.000.
Maka, perhitungan ribanya adalah:
Bila disederhanakan total riba nya dalam 1 tahun adalah :
Rp. 60.000.000 + Rp. 180.000.000 = Rp. 240.000.000.
Ini dosa yang teramat besar sebagai pembayar riba mengingat nilai uang terkecil pun sudah mengundang dosa.
“Satu dirham riba yang dimakan seseorang, sementara dia tahu, lebih buruk dari pada 36 kali berzina.” (HR. Ahmad 21957 dan ad-Daruquthni 2880).
Untuk memudahkan Anda memahami produk bank yang halal dan haram secara cepat, saya sajikan dalam bentuk tabel dan solusin- ya supaya menjadi halal.
NO |
PRODUK BANK HARAM-HALAL |
|
||||||||
Produk |
Haram |
Halal |
|
|||||||
1 |
Tabungan, Deposito, Giro Penyimpanan uang |
X Bunga |
|
|
||||||
2 |
Kartu kredit KPR, KPM, KMK |
X Bunga X Denda |
|
|
||||||
3 |
Kartu Debit Memotong uang sendiri di rekening |
Tidak ada bunga |
|
|
||||||
4 |
Dokumen Letter of Credit (L/C) dan Non L/C Aturan : UCP 600, SKBDN, URR 725, URC 522, ISBP 745, SKBDN. Jenis L/C : - Irrevocable L/C - Revocable L/C - Red Clause L/C - Standby L/C - Document Against Payment (D/P) - Document Against Acceptance (D/A) |
X Bunga tabungan X Bunga deposito X Bunga kredit modal kerja X Bunga diskonto wesel X Komisi penerbitan L/C |
|
|
|
|||||
5 |
Bank Garansi Jaminan tertulis Bank kepada nasabahnya. Aturan : URDG - Bid Bond - Advance Payment Bond - Performance Bond - Trade Bond |
X Bunga tabungan X Bunga deposito |
|
|
||||||
6 |
Penukaran / Jual Beli Asing - Dollar dengan IDR - IDR dengan EURO - Yen dengan GBP |
X SWAP X Forward X Option Karena lebih dari 2 hari kerja |
|
|
|
|||||
7 |
Hadiah |
X Hadiah dari Bank (HP, tas, payung, kalender) X Hadiah untuk Bank (uang terima kasih, barang dagangan dari toko debitur) |
|
|
||||||
8 |
Sewa Safe Deposite Box Penyimpanan barang berharga |
Tidak ada bunga |
|
|
||||||
|
9 |
Biaya administrasi Kabel TV, PAM, PLN Pra & Paska Bayar, Tiket, Pendidikan sekolah, Pulsa, Paket data |
Tidak ada bunga |
|
||||||
|
10 |
Biaya transfer antar Bank dan biaya transfer beda Bank selama tujuannya halal |
Tidak ada bunga |
* *Catatan : Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafizhahullah membolehkan membayar biaya transfer, “Suatu perusahaan atau Bank boleh saja menarik biaya transfer karena biaya disini termasuk upah dari transaksi Ijarah yaitu jual jasa pengiriman uang ke negara lain.” (Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 111927) |
||||||
|
|
|
|
|||||||
|
|
|
|
|||||||
|
|
|
|
|||||||
Semoga mencerahkan, dan selamat bertransaksi produk Bank yang halal saja
Artikel
Ingat ya, syariah bukan hanya slogan maupun pemanis jualan. Bukan juga sekadar akad agar jual belinya halal di mata ulama. Dan bukan pula kedok pakaian menutup aurat bagi owner dan karyawan. Syariah a...
Yudha Adhyaksa
31 Jan 2024
Dilihat dari kulitnya, bank syariah nampak suci, tak terlibat riba maupun sistem keuangan yang dilarang oleh syariat Islam. Namun apakah faktanya demikian? Wallahu a‘lam, Saya belum pernah ke...
Yudha Adhyaksa
30 Jan 2024
Banyak pengusaha muslim yang bingung harus menghijrahkan bisnisnya mulai dari mana. Selama ini masih pakai modal utang bank, skema kredit riba, dan mungkin proses produksinya belum syar’i. Mau l...
Yudha Adhyaksa
27 Jan 2024
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan