Artikel
15 Oct 2024
Rasulullah telah mengingatkan umatnya sejak 1.400 tahun lalu kalau fitnah harta dunia akan datang dan akibatnya umatnya lalai mempersiapkan bekal pahala untuk akhiratnya. Maka yang terjadi sebaliknya, timbangan dosanya tambah berat karena riba adalah dosa besar.
Sabda Nabi:
“Akan datang suatu zaman di mana manusia tidak lagi peduli darimana mereka mendapatkan harta, apakah dari usaha yang halal atau haram.” (HR. Bukhari – Al Fath 4/296 nomor 2059; 4/313 nomor 2083).
Semua dampak negatif itu dipicu oleh nafsu yang begitu menginginkan dunia. Menginginkan gaji yang tambah besar, bonus berkali-kali lipat, fasilitas mewah, dan juga sibuk membeli aset untuk diwariskan ke masing-masing anaknya. Tapi buat apa kalau caranya malah melempar dirinya ke neraka? Ingatlah, semua itu tidak bisa dibawa ke ‘dunia berikutnya’.
Karena itulah sudah sepantasnya seorang muslim taat dan patuh jika Allah dan rasul-Nya melarangnya dari sesuatu, dan bukan (malah) mengerjakan apa yang diinginkan nafsunya. Yakinlah secara keimanan dan juga logika kalau hukum syariat menyuruh sesuatu, berarti ada maksud baik dibaliknya. Apalagi perintahnya sudah diikuti dengan ancaman, jangan coba-coba melanggarnya.
Inilah dampak riba yang begitu masif, tak hanya ke individunya tapi juga sekelilingnya. Dan akibatnya pun menimpa hingga 2 ‘dunia’ sekaligus.
Setidaknya ada 17 dampak yang akan mengenai seorang manusia. Kalau dia tidak merasakannya di dunia pasti akan merasakannya di akhirat[1]. Itu pasti ! Berhati-hatilah pada tanda-tandanya.
Riba juga dirasakan oleh masyarakat dan perekonomiannya. Semakin banyak individu berbuat riba, semakin banyak dampak yang akan merusak sekelilingnya, yaitu :
Lihatlah di zaman sekarang, ini sudah terbukti. Banyak manusia melegalkan segala cara untuk mereguk kenikmatan dunia, termasuk mempraktekkan riba walau sudah tahu hukumnya. Tahu riba adalah harta haram tapi mereka tetap melanjutkan memakannya atau menyetornya.
Miris bukan?
Artikel
Apakah boleh memberlakukan denda/penalty ke kontraktor bila telat serah terima ke developer? dan apakah boleh juga memberikan kompensasi ke konsumen (uang/bonus) apabila developer telat serah...
Yudha Adhyaksa
30 Oct 2025
Untuk pembagian keuntungan .pemodal dan pengelola, itu setelah di potong apa saja ya mas? COACH YUDHA ADHYAKSA Kalau pembagian keuntungan itu maksudnya keuntungan bersih. Jadi setelah dipotong s...
Yudha Adhyaksa
29 Oct 2025
Apakah boleh rumah yg msh di kredit konsumen itu di rehap atau di ubah type dan bentuk nya oleh konsumen...dan misal nya di tahun ke 6 di pertenggah kredit terjadi kredit macet lebih dari 4 bulan yang...
Yudha Adhyaksa
29 Oct 2025
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan