Artikel
15 Oct 2024
Rasulullah telah mengingatkan umatnya sejak 1.400 tahun lalu kalau fitnah harta dunia akan datang dan akibatnya umatnya lalai mempersiapkan bekal pahala untuk akhiratnya. Maka yang terjadi sebaliknya, timbangan dosanya tambah berat karena riba adalah dosa besar.
Sabda Nabi:
“Akan datang suatu zaman di mana manusia tidak lagi peduli darimana mereka mendapatkan harta, apakah dari usaha yang halal atau haram.” (HR. Bukhari – Al Fath 4/296 nomor 2059; 4/313 nomor 2083).
Semua dampak negatif itu dipicu oleh nafsu yang begitu menginginkan dunia. Menginginkan gaji yang tambah besar, bonus berkali-kali lipat, fasilitas mewah, dan juga sibuk membeli aset untuk diwariskan ke masing-masing anaknya. Tapi buat apa kalau caranya malah melempar dirinya ke neraka? Ingatlah, semua itu tidak bisa dibawa ke ‘dunia berikutnya’.
Karena itulah sudah sepantasnya seorang muslim taat dan patuh jika Allah dan rasul-Nya melarangnya dari sesuatu, dan bukan (malah) mengerjakan apa yang diinginkan nafsunya. Yakinlah secara keimanan dan juga logika kalau hukum syariat menyuruh sesuatu, berarti ada maksud baik dibaliknya. Apalagi perintahnya sudah diikuti dengan ancaman, jangan coba-coba melanggarnya.
Inilah dampak riba yang begitu masif, tak hanya ke individunya tapi juga sekelilingnya. Dan akibatnya pun menimpa hingga 2 ‘dunia’ sekaligus.
Setidaknya ada 17 dampak yang akan mengenai seorang manusia. Kalau dia tidak merasakannya di dunia pasti akan merasakannya di akhirat[1]. Itu pasti ! Berhati-hatilah pada tanda-tandanya.
Riba juga dirasakan oleh masyarakat dan perekonomiannya. Semakin banyak individu berbuat riba, semakin banyak dampak yang akan merusak sekelilingnya, yaitu :
Lihatlah di zaman sekarang, ini sudah terbukti. Banyak manusia melegalkan segala cara untuk mereguk kenikmatan dunia, termasuk mempraktekkan riba walau sudah tahu hukumnya. Tahu riba adalah harta haram tapi mereka tetap melanjutkan memakannya atau menyetornya.
Miris bukan?
Artikel
Apakah ada aturan dari Developer terkait menyerahkan rumah syariah ke konsumen? COACH YUDHA ADHYAKSA Aturannya begini utk serah terima rumah - Izin perorangan, 9 bulan setelah DP lunas. Bangu...
Yudha Adhyaksa
10 Nov 2025
Terkait jaminan yang di pegang oleh pemodal: "Jaminan tidak boleh digunakan untuk mengganti kerugian" Dengan apa pemodal bisa menerima kembali modal yang sudah dia serahkan kepada pengelo...
Yudha Adhyaksa
09 Nov 2025
Apakah ada jumlah minimal suatu proyek dikatakan proyek kecil? Sebagai contoh, luasan 1 Ha, dibuat ukuran 30/50, terbentuk 140 kavling. Apakah cukup fasum minimal, ataukah perlu ditambahkan play groun...
Yudha Adhyaksa
08 Nov 2025
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan