Artikel
Yudha Adhyaksa
24 Nov 2024
Garis sempadan adalah garis batas yang menentukan jarak minimum dari bidang terluar bangunan yang diperbolehkan didirikan. Garis sempadan berfungsi untuk melindungi lingkungan, menjaga kelestarian fungsi sungai, dan melindungi masyarakat dari bahaya bencana.
Mengingat pentingnya fungsi Garis Sempadan, saya angkat menjadi topik sendiri. Jika Anda cuek, dampaknya sangat merugikan
Yap, Anda tidak salah dengar. Itulah akibat melanggar Garis Sempadan.
Karena itu, Anda harus paham minimal 7 jenis Garis Sempadan yang lazim Anda temui ketika survey tanah, yaitu:
Batas bangunan yang diperbolehkan untuk membangun rumah atau Gedung. Biasanya setengah lebar jalan, apabila lebar jalan adalah 10 meter, maka GSB-nya adalah 5 meter, artinya jarak terluar yang diijinkan bangunan berdiri adalah 5 meter dari pinggir jalan.
Umumnya setengah lebar selokan, apabila lebar selokan 1 meter, maka GSS adalah 0.5 meter, setelah itu baru boleh membangun pagar.
Garis batas terdepan pagar halaman yang boleh didirikan. Jika GSJ 1,5 meter, artinya 1,5 meter dari tepi jalan kearah halaman Anda sudah ditetapkan sebagai tanah untuk rencana pelebaran jalan. Bila suatu saat ada pekerjaan pelebaran jalan, tanah anda selebar 1,5 meter akan ‘terambil’.
Tidak boleh membangun rumah dalam jarak 4.5 m (66 kV) – 12.5 m (500 kV)
Bagian dari usaha pengamanan pantai yang dimaksudkan untuk melindungi masyarakat dari bahaya gelombang pasang tinggi (rob), abrasi, menjamin adanya fasilitas sosial dan umum di sekitar pantai, menjaga pantai dari pencemaran, serta pendangkalan muara sungai. Minimal 100 (seratus) meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat, baru boleh membangun.
Garis batas luar pengamanan sungai yang membatasi adanya pendirian bangunan di tepi sungai dan ditetapkan sebagai perlindungan sungai, antara 5 m – 100 m, setelah itu baru boleh membangun.
Untuk membatasi interaksi antara kegiatan masyarakat dengan jalan rel kereta api, setelah 20 m baru boleh membangun.
Jadi ketika tanah yang Anda survey berada di dekat / sebelah rel kereta api, ‘alarm’ Anda seharusnya menyala. Jika Anda tidak sempat bertanya ke Dinas, Anda bisa mengambil cara cepat.
Artikel
Riba adalah maksiat yang dosanya melebar. Orang yang mendapat dosa riba bukan hanya sekedar pemakan riba saja. Termasuk juga semua pihak yang saling bahu membahu melaksanakan aktivitas ini. Lho kok...
Yudha Adhyaksa
19 Nov 2024
Solusi bagi pengusaha yang tidak memiliki modal, belum pa- ham ilmu bisnis dan tidak mau ambil resiko barang adalah menjadi wakil penjual dengan jam kerja bebas. Terlebih di masa sulit se...
Yudha Adhyaksa
19 Nov 2024
"Sungguh akan datang kepada manusia masa dimana seseorang tidak lagi peduli dengan cara apa ia mengambil harta, apakah cara itu halal ataukah haram." (HR. Bukhari) “Jika ada 10...
Yudha Adhyaksa
18 Nov 2024
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan