Artikel
Yudha Adhyaksa
13 Dec 2024
Ada yang bertanya :
“Bolehkah meminjam uang ke Bank karena kepepet meski tahu itu riba ? Kalau tidak boleh apa solusinya bagi yang membutuhkan uang ? Karena hanya Bank yang berani meminjamkan uang dalam jumlah besar.”
Transaksi dengan Bank untuk kebutuhan apapun selama itu berbunga maka itu termasuk praktek riba. Ini bukan solusi jika mengambilnya, justru menjadi bencana bagi orang tersebut. Ketika ia membayar pinjaman dengan bunga, disinilah ia menjadi pemberi makan riba dan bank sebagai pemakan riba. Bicara tentang solusi, tidak semua solusi yang dipikirkan seseorang menjadi solusi bagi yang lainnya. Terkadang yang dia butuhkan kesabaran dan mengurangi keinginan.
Kesimpulannya tidak ada alasan yang benar-benar kuat untuk dianggap sebagai darurat sehingga tetap tidak boleh mencari pinjaman ke Bank. Masih banyak kok solusi alternatif hanya saja orang tersebut belum mencoba cukup banyak cara atau tidak terlalu gigih berjuang mendapatkan keinginannya tanpa meminjam uang ribawi bank.
Percayalah, kenikmatan dunia yang diraih orang yang melakukan riba tidak akan lama. Pelan-pelan hartanya akan habis, karena itu termasuk harta haram bagaimana bisa berkah ?
“Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa.” (QS. Al-Baqarah : 276)
Ini firman Allah, bukan kata kata dari saya. Allah akan menghancurkan riba meski pelan tapi pasti. Ada juga yang prosesnya cepat, tak terduga, di mana di suatu titik kehidupannya, hartanya akan direnggut begitu cepat, memang berbeda-beda setiap orang. Kalau bukan hartanya yang habis ya dirinya yang akan habis. Diberikan sakit yang cepat memburuk hingga ujungnya meninggal dunia. Itulah salah satu efek harta haram.
Pilihan ada di kita semua mau memilih jalan yang halal atau haram. Percayalah sama Allah, karena kita semua pasti ingin selamat ketika sudah mendarat di ‘dunia lain’.
Di dalam pinjaman ribawi sebenarnya terkandung 3 komponen dan tidak semuanya haram. Yuk kita lihat apa hukumnya secara syariah untuk masing-masing komponen.
Ini adalah transaksi utang piutang dan dalam Islam, hukumnya halal. Uang pinjaman ini bisa pakai untuk membeli kendaraan dengan akad jual beli dengan dealer mobil. Akad jual belinya sah sepanjang rukun dan syarat jual beli terpenuhi. Jadi di titik ini, kita sudah sah membeli kendaraan dan boleh tetap memilikinya.
Dalam Fatwa Islam dinyatakan,
Utang riba – meskipun hukumnya haram dan kemaksiatan – namun uang yang diberikan menjadi hak milik yang sah, menurut pendapat yang benar. Sehingga uang yang anda utang, merupakan milik anda. Anda bisa manfaatkan untuk tujuan mubah apapun yang anda inginkan, seperti membeli mobil atau kebutuhan lainnya.
(Fatwa Islam no. 149111, menyimpulkan dari buku: al-Manfaah fi al-Qardh, Abdullah bin Muhammad al-Imrani, hlm. 245 – 254).
Ketika kita diwajibkan membayar bunga, disinilah muncul keharamannya. Kita menjadi penyetor riba dan seketika masuk golongan yang dilaknat Rasulullah.
Jadi, riba jelas syarat batil yang bertentangan dengan Al Qur’an dan hadits Nabi dan ini menjadi gugur. Walau ada 100 syarat batil, semua menjadi tidak berlaku.
“Barangsiapa menetapkan syarat yang bertentangan dengan kitabullah, maka syarat itu batil.” (HR. Bukhari 2560)
Denda adalah riba yang muncul karena penundaan waktu. Maksudnya, jika cicilan bulanan sudah jatuh tempo dan kita belum ada uang, maka kita harus membayar denda karena pelunasan jadi tertunda.
Sama seperti membayar bunga, membayar denda menjadikan kita penyetor riba. Ini harus dihindari. Negosiasilah supaya bisa ditiadakan walaupun kemungkinan berhasil sangat kecil.
Bagaimana kalau tetap harus membayar bunga dan dendanya?
Kalau kita sudah maksimal mencoba berbagai cara, sudah menjual aset lain tapi tidak cukup, sudah berdoa tiada henti, sudah minta bantuan donatur untuk memberi utangan tanpa riba tapi tidak berhasil, maka bayar saja karena tidak ada jalan lain dan Allah mengerti usaha hambanya yang sudah berjuang keras. Yang penting jangan mengambil utang ribawi baru untuk melunasi utang sebelumnya.
Wajib Membayar Pokok Pinjaman
Utang riba (mengandung bunga dan denda) memang membuat kita berdosa ketika menandatangani perjanjian. Apabila sudah terlanjur, anjurannya adalah bertaubatlah. Tetapi pokok utang yang sudah kita terima adalah transaksi sah yang sudah dimanfaatkan.
Jadi harus tetap melunasi sisa pokoknya walau berasal dari Bank ribawi atau pinjaman online Fintech.
Artikel
“Kalau pinjaman Bank tidak boleh karena riba, terus dapat modal darimana? Mana ada zaman sekarang orang minjamin uang tanpa bunga? Kan yang penting saling ridha, tidak apa-apa?” Sebagia...
Yudha Adhyaksa
04 Dec 2024
Sebagian orang berpendapat boleh berzakat dengan harta riba. Kan fungsi zakat sebagai pencuci harta? Mereka lalu menggunakan firman Allah yang menyebutkan: “Ambillah zakat dari sebagian harta...
Yudha Adhyaksa
04 Dec 2024
Eitss, jangan salah paham dulu! Jangan menyangka saya akan menyarankan Anda untuk membeli tanah secara cash, itu tidak akan terjadi! Anda memakai uang sendiri untuk membayar Uang Muka tanah saja...
Yudha Adhyaksa
04 Dec 2024
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan