Artikel
Yudha Adhyaksa
24 Nov 2024
Gharar adalah ketidakjelasan besar
Syariat melarang jual beli barang yang ketidakjelasanya tinggi karena merugikan penjual atau pembeli. Gharar itu jual-beli yang tidak jelas kesudahannya. Sebagian ulama mendefinisikan dengan konsekuensi antara ada dan tidak.
“Rasulullah melarang jual beli al-hashah dan jual beli gharar” (HR. Muslim)
Contoh gharar:
Penjual berkata “Aku jual barang bagus di kotak ini ke kamu dengan harga Rp. 100.000”. Penjual tidak menjelaskan isi kotak dan pembeli pun membelinya karena percaya perkataan penjualnya.
Akad diatas ada unsur untung rugi (spekulasi). Pihak yang satu untung dan pihak lain rugi besar, inilah hakikat gharar.
Sebuah produk harus bebas gharar karena 4 alasan ini.
Alasan diatas berlaku untuk gharar yang haram. Dalam ATURAN syariah, ternyata ada jenis gharar yang dibolehkan. Coba cek ya, produk Anda masuk ke kategori yang mana.
Ada gharar yang diharamkan dan ada yang diperbolehkan. Mari kita lihat perbedaannya karena ini sangat menarik
Gharar haram bila ada ketidakjelasan yang besar di produk Anda.
Begitu besarnya ketidakjelasan sampai-sampai seandainya konsumen tahu hasil yang akan didapatnya, mereka akan membatalkan pembelian karena hampir tidak mungkin mendapatkan yang diinginkannya.
Ukuran ketidakjelasan menggunakan standar syariat bukan individu. Cara cepat mengeceknya adalah menanyakan ke diri sendiri, “Kalau saya di posisi calon pembeli apakah masih mau membeli produk saya setelah tahu kondisi aslinya?”
Ketidakjelasan besar disini berlaku umum baik di harganya, waktu penyerahannya, bonusnya. Yang jelas produknya bukan barang kebutuhan pokok. Mengapa? Penjelasannya sebagai berikut.
Gharar ada juga yang diperbolehkan. Syaratnya adalah:
1) Barangnya kebutuhan orang banyak
Boleh menjual wortel, bawang dan umbi-umbian dimana sebagian besar batangnya masih tertanam dalam tanah.
Barang kebutuhan pokok yang dibutuhkan banyak orang bisa dijual walau ketidakjelasannya tinggi, alasannya karena dilarang justru menjadi mudharat.
2) Kandungan ketidakjelasannya kecil
Kalau produk yang dijual mempunyai ketidakjelasan yang kadarnya kecil/sedikit, ini tidak masalah. Contoh :
Bagaimana kalau menjual rumah inden? Boleh selama Pembeli bisa melihat gambarnya dan membayangkan tampilan fisik (depan, belakang, samping, dalam) dan spesifikasi materialnya.
3) Akadnya hibah, sedekah dan peminjaman
Akad hibah tidak mencari keuntungan, jadi boleh gharar karena tidak ada yang dirugikan.
Mari melihat contoh lebih detail lagi pada Tabel Jual Beli Gharar berikut ini. Saya akan sajikan gharar haram dahulu baru gharar yang diperbolehkan.
|
No |
Aspek Gharar yang Haram |
|
|
1 |
Ketidakjelasan Besar |
Fisik barang tidak jelas Contoh
|
|
Sifat barang tidak jelas, pada barang inden Contoh
|
||
|
Jual barang ready stock yang belum dibeli dan masih berada di tempat produsen / penjual pertama. Contoh
KECUALI 2 AKAD INI :
|
||
|
Barang belum tentu dapat diserahterimakan ke pembeli Contoh
|
||
|
2 |
Tidak Ada Kepastian Harga |
Harga tidak jelas Contoh
|
|
3 |
Tidak Ada Kepastian Waktu |
Tidak jelas jangka waktu pembayaran Contoh
|
|
No |
Aspek Gharar yang Dibolehkan |
|
|
1 |
Ketidakjelasannya kecil |
Barangnya jelas, harga dan waktu pembayarannya juga jelas Contoh
|
|
Ketidakjelasan dI barang hanya pengikut, bukan yang utama dijual. Contoh
|
||
|
2 |
Bendanya merupakan kebutuhan pokok |
Barang kebutuhan pokok dibutuhkan orang banyak maka diberikan keringanan meski ketidakjelasannya besar karena ciri-cirinya secara umum sudah diketahui. Contoh
|
|
3 |
Akadnya hibah |
Akad hibah tidak mencari keuntungan dan diperbolehkan meski ketidakjelasannya meskipun besar. Contoh
|
Bagaimana, sudah bisa dimengerti bukan? Kalau belum, silahkan diulang-ulang ya.
Artikel
Saya sebagai distributor dari sebuah brand, dan produsen brand tersebut sistem penjualannya dengan PO. Jadi, open PO kemudian baru produsen membuatkan. Konsumen bayar di depan. Setelah barang...
Yudha Adhyaksa
23 Jan 2026
Afwan kalau rumahnya gak laku2 sesuai harga pasar dan bahkan sudah diobral dibawah pasar tetap gak laku... Penyelesaian akhirnya gimana coach, apakah bisa perjanjian hutang piutang dicatat di...
Yudha Adhyaksa
22 Jan 2026
Angsuran 2.5 juta Mungkin kah ? Bukannya jurus syariah DP tinggi Karena Kata coach Membangun rumah Membayar tanah Dari duit konsumen COACH YUDHA ADHYAKSA Kalau ha...
Yudha Adhyaksa
22 Jan 2026
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan