Artikel
Yudha Adhyaksa
20 Nov 2024
Perusahan yang halal berarti sumber penghasilannya dari transaksi yang halal. Namun adakalanya pekerjaan yang ditawarkan justru mendukung aktivitas Lembaga Keuangan Riba, sehingga penghasilannya menjadi haram.
Karena itulah sesungguhnya halal haram tidak dilihat dari perusahaannya melainkan dari pekerjaannya. Apabila tugasnya ditempatkan di lingkungan Lembaga Keuangan Riba sama saja tutur mendukung kegiatan ribawinya agar semakin lancar. Konsumen mereka pun semakin nyaman bertransaksi riba dan akhirnya bisnis riba ini semakin berkembang besar.
Lajnah Daimah (Lembaga Fatwa Arab Saudi) pernah ditanya halal haramnya seorang tukang taman yang ditugaskan merawat taman Bank.
Mereka menjawab haram. Pihak bank membutuhkan tukang taman untuk menjaga kerapian tamannya, supir untuk mengantar pegawainya atau satpam untuk menertibkan nasabah dan menjaga kemamanan. Pekerjaan seperti itu haram karena membantu memperlancar jalannya aktivitas bank ribawi dan akan menanggung dosanya. Ini termasuk tolong menolong dalam dosa karena menyediakan keperluan para pegawai yang berkaitan langsung dengan transaksi riba. Secara tegas Allah melarang hal ini.
“Dan janganlah kamu tolong menolong dalam dosa dan permusuhan.” (QS. Al Maidah : 2)
Pekerjaan di Kriteria 2 ini mencakup :
Bagaimana bila sudah terlanjur bekerja untuk bagian ini? Lebih baik segera minta dipindahkan ke bagian lain walaupun gajinya lebih kecil. Jangan khawatir kehilangan gaji besar karena yang dicari adalah keberkahan.
Saya sudah melihat dan mendengar kisah orang berpenghasilan besar tapi ‘menguap’ sebelum akhir bulan karena sering dirundung masalah, ditimpa penyakit yang menguras habis gajinya sampai mengambil pinjaman riba untuk memenuhi kebutuhan pokoknya.
Kenapa orang yang tidak berhubungan langsung ikut kecipratan dosanya?
Saya akan jelaskan dengan ilustrasi agar dapat dipahami secara logika.
ILUSTRASI
Seorang tukang ojek menerima penumpang wanita yang diketahui seorang pelacur. Dia mengantar penumpang ini ke sebuah hotel. Disini dia tahu pasti kalau wanita akan menjalankan profesinya. Dan dia ikut serta meringankan pekerjaan pelacur ini dengan mengantarkannya ke hotel. Seandainya dia tidak mengantarnya, tentu tidak terjadi kemaksiatan. Tapi dia mengantarkannya dengan kesadaran sehingga kemaksiatan tercipta karena perbuatannya. Maka dia berdosa karena tolong menolong dalam memfasilitasi keharaman.
Orang yang memfasilitasi transaksi riba melakukan hal ini karena beberapa alasan.
Padahal alasan ini tidak bisa diterima oleh syariat karena syariat berasal dari Allah sehingga keuntungan manusia harus dikalahkan karena harus mengejar keselamatan jangka panjang yaitu akhirat.
Nah jika Anda tertarik hijrah dari pekerjaan riba atau haram, Anda bisa lanjut menonton kelas dibawah ini berisi orang hijrah yang sukses bertransisi menjadi Pengusaha.
Artikel
Pertanyaan paling sering muncul ketika ingin membuka usaha yaitu berapa modalnya (uang)? Pertanyaan ini perlu dijawab khusus, karena dari sini Anda bisa merencanakan budgetnya. Nah, saya beritahu y...
Yudha Adhyaksa
11 Dec 2024
Syirkah (kerjasama) Mudharabah adalah kerjasama dimana 1 pihak menjadi Pemodal dan 1 pihak lain menjadi Pengelola. Kapan waktu yang tepat menggunakan model syirkah ini? Pola bisnis ini coc...
Yudha Adhyaksa
08 Dec 2024
Jika Anda ingin berutang untuk bisnis, Anda harus mematuhi aturannya karena ada bahaya bagi orang berniat jahat tidak mau melunasi sejak awal. Siapapun yang berutang harusnya takut pada apa yang ak...
Yudha Adhyaksa
05 Dec 2024
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan