Artikel
Yudha Adhyaksa
15 Nov 2024
Bagi sebagian pengusaha, urusan lokasi usaha super penting agar konsumen tidak bisa menemukan produknya. Mereka bahkan rela membayar ratusan juta per tahun.
Contoh :
Tapi bagi sebagian pengusaha lain terutama pedagang online, toko tidaklah penting. Konsumen tetap bisa menemukan produknya secara online. Jadi penjual cuma bermodal konten, HP standar dan kuota internet bisa menjangkau ribuan audiens.
Namun kalau sudah berbicara skala lebih besar, mau tidak mau semua pengusaha butuh tempat usaha representatif untuk berinteraksi dengan pembeli. Awalnya mungkin di rumahnya sendiri, lambat laun menyewa tempat usaha lebih besar untuk menampung pegawainya.
Jika Anda pengusaha pemula, saya sarankan Anda memutuskan tempat usaha berdasarkan kemungkinan terbesar calon Pembeli menemukan produk Anda.
Lalu apa saja aturan syariah yang dilanggar terkait tempat usaha? Nah inilah kesalahan paling umum.
1. Menggelar lapak di trotoar hingga mengganggu pejalan kaki
2. Menyewakan ruko / rumah ke Bank riba, gereja, tempat produksi benda palsu, toko bir, rokok (benda haram)
3. Memakai jalan umum dengan memanjangkan bangunan, menaruh tempat sampah di jalan hingga kendaraan macet
4. Penyewa ruko merusak lampunya, pintunya, lantainya, dindingnya baik sengaja maupun tidak disengaja
5. Tidak jelas status barang-barang peninggalan Penyewa sehingga terjadi sengketa ketika dipakai Penyewa baru
Kebanyakan pengusaha menyewa tempat usaha karena itu yuk ketahui aturan syariahnya sekarang juga.
Setelah Anda membaca ini, saya sangat berharap Anda mau mengevaluasi akad sewa tempat Anda.
Tujuannya untuk mencari tahu apakah ada klausul kontrak sewa mana yang belum syar’i agar bisa disyar’ikan dengan memberi pemahaman yang baik kepada Pemilik. Semua tidak lain demi kemaslahatan bersama agar proses bisnisnya berikutnya diberkahi Allah.
Insyaa Allah…
Ada 9 aturan tempat sewa yang jika Anda ikuti membawa bisnis Anda ke next level yaitu standar syariat dan profesional global.
Atau Ijarah ‘ala al-a’yan adalah akad menyewa tempat usaha (juga sewa kendaraan). Ijab Qabul (persetujuan) pemilik barang (Mu’jir) dan penyewa (Musta’jir) bisa secara lisan, tertulis, isyarat atau tindakan. Tidak bisa dibatalkan sepihak tanpa persetujuan lawannya.
Pemilik barang dan penyewa (baca: pengusaha) bisa perorangan ataupun perusahaan dan wajib cakap hukum, baligh dan berakal. Pemilik harus sudah memiliki barang sebelum menyewakan dan sudah sah meski surat kepemilikan belum berpindah nama.
Harus halal dan telah dimiliki oleh pemilik barang secara sah menurut aturan syariat dan perundang- undangan. Pemilik mendapat imbalan biaya sewa sedangkan Penyewa mendapat hak pemakaian saja yang ditentukan batas awal dan akhir sewanya.
Adalah memberitahu cacat karena mempengaruhi keputusan penyewa serta menyiapkan properti dalam kondisi layak pakai.
Adalah menjaga keutuhan barang diluar maupun dalamnya. Direkomendasikan membuat daftar barang yang bisa manfaatkan dan ditanda tangani kedua belah pihak. Penyewa dapat meminta pemilik mengambil sebagian barang atau mengosongkan untuk menurunkan biaya sewa.
Yaitu :
1) Melanggar kepentingan umum pejalan kaki dan kendaraan
2) Tujuan pemanfaatan tidak boleh haram
7. Mematuhi aturan barang
1) Nilai sewa dibayar uang atau jasa tertentu yang jelas nilainya
2) Cara pemanfaatan tempat dijelaskan detil agar untuk menghindari potensi sengketa
Contoh:
8. Mematuhi aturan Pembayaran - Biaya Sewa (Ujrah)
1) Bisa tunai di depan atau bertahap
2) Mematuhi aturan biaya & kerugian
3) Bila ada perubahan kondisi seperti terkait jangka waktu dan isi properti dimana Penyewa meminta pengembalian sewa maka perlu persetujuan Pemilik.
Inilah dalil bolehnya :
“Boleh menetapkan ketentuan ada denda dalam semua akad terkait harta, selain akad yang tanggung jawab aslinya berbasis transaksi utang piutang. Karena ini jelas ribanya.” (Majma’ al-Fiqh al-Islami dalam muktamarnya ke-12 di Riyadh th. 1421 H)
9. Waktu berakhir jika:
1) Berakhir sesuai kesepakatan untuk jatuh tempo sewa
2) Berakhir di tengah jalan jika disepakati kedua belah pihak dimana salah satu pihak mengkompensasi pihak lawannya
3) Penyewa membuat kesalahan fatal seperti melanggar aturan Pemilik dan hak sewa berakhir saat itu juga
Artikel
Sebagai pengusaha muslim yang tertarik dalam bisnis syariah, Anda wajib membaca artikel ini Penjualan – Guinness Boof of Record menobatkan Joe Girard sebagai “Wiraniaga Terhebat Se...
Yudha Adhyaksa
07 Sep 2021
Mindset – Umumnya orang yang merintis bisnis syariah berasal dari Lembaga Keuangan riba Bisa dari Pegadaian, Koperasi Simpan Pinjam, Pinjaman Online, Asuransi, BPR, Bank dan banyak lagi. Keti...
Yudha Adhyaksa
07 Sep 2021
Sudahkah Anda tau kekuatan digital marketing bagi bisnis syariah? Digital Marketing adalah kegiatan pemasaran atau promosi menggunakan media digital / online (internet). Bentuk aktivitasnya bisa se...
Yudha Adhyaksa
07 Sep 2021
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan