background

Artikel

Ketehui 9 Aturan Syariah Terkait Tempat Usaha Sekarang Juga!

Yudha Adhyaksa

15 Nov 2024

Cover

Bagi sebagian pengusaha, urusan lokasi usaha super penting agar konsumen tidak bisa menemukan produknya. Mereka bahkan rela membayar ratusan juta per tahun.

 Contoh :

  • Pengusaha warung harus memastikan lokasi strategis supaya laku dan tidak banyak membuang makanan di akhir hari.
  • Pengusaha hotel dan motel biasanya mencari lokasi dekat bandara, stasiun untuk mengincar turis
  • Pengusaha pendidikan (sekolah, universitas) memastikan lokasinya di pinggir jalan raya besar.
  • Pengusaha properti mendirikan kantornya di lantai 1 Mall
  • Pengusaha mini market, restoran menempatkan usahanya di lokasi yang mudah dijangkau dari berbagai penjuru kota

Tapi bagi sebagian pengusaha lain terutama pedagang online, toko tidaklah penting. Konsumen tetap bisa menemukan produknya secara online. Jadi penjual cuma bermodal konten, HP standar dan kuota internet bisa menjangkau ribuan audiens.

Namun kalau sudah berbicara skala lebih besar, mau tidak mau semua pengusaha butuh tempat usaha representatif untuk berinteraksi dengan pembeli. Awalnya mungkin di rumahnya sendiri, lambat laun menyewa tempat usaha lebih besar untuk menampung pegawainya.

Kebutuhan tempat usaha tergantung produk

Jika Anda pengusaha pemula, saya sarankan Anda memutuskan tempat usaha berdasarkan kemungkinan terbesar calon Pembeli menemukan produk Anda.

  • Produk kebutuhan pokok harus ditemukan calon pembeli dulu baru bisa terjual seperti snack, sikat gigi dan odol, minuman, es krim, maka Anda butuh toko yang strategis.
  • Produk bukan kebutuhan pokok seperti buku, e course, jasa penerjemah, tutor bimbel, website builder, les bahasa Arab harus ditawarkan ke calon pembeli. Anda belum butuh kantor karena bisa bekerja dari rumah atau mendatangi calon Pembeli.
  • Ada produk yang harus dicari dulu oleh calon pembeli baru bisa terjual, contoh kebutuhan tersier: tanah dan rumah. Anda tinggal memasarkan di Marketplace yang rutin didatangi jutaan orang. Anda cukup perlu kantor kecil untuk menampung beberapa pegawai.

5 Kesalahan syariah terkait tempat usaha

Lalu apa saja aturan syariah yang dilanggar terkait tempat usaha? Nah inilah kesalahan paling umum.

1. Menggelar lapak di trotoar hingga mengganggu pejalan kaki  

2. Menyewakan ruko / rumah ke Bank riba, gereja, tempat produksi benda palsu, toko bir, rokok (benda haram)

3. Memakai jalan umum dengan memanjangkan bangunan, menaruh tempat sampah di jalan hingga  kendaraan macet

4. Penyewa ruko merusak lampunya, pintunya, lantainya, dindingnya baik sengaja maupun tidak disengaja

5. Tidak jelas status barang-barang peninggalan Penyewa sehingga terjadi sengketa ketika dipakai Penyewa baru

Kebanyakan pengusaha menyewa tempat usaha karena itu yuk ketahui aturan syariahnya sekarang juga.

Inilah 9 Aturan Syariah Terkait Sewa Tempat 

Setelah Anda membaca ini, saya sangat berharap Anda mau mengevaluasi akad sewa tempat Anda.

Tujuannya untuk mencari tahu apakah ada klausul kontrak sewa mana yang belum syar’i agar bisa disyar’ikan dengan memberi pemahaman yang baik kepada Pemilik. Semua tidak lain demi kemaslahatan bersama agar proses bisnisnya berikutnya diberkahi Allah.

Insyaa Allah…

Ada 9 aturan tempat sewa yang jika Anda ikuti membawa bisnis Anda ke next level yaitu standar syariat dan profesional global.

1. Akad Ijarah untuk manfaat barang

Atau Ijarah ‘ala al-a’yan adalah akad menyewa tempat usaha (juga sewa kendaraan). Ijab Qabul (persetujuan) pemilik barang (Mu’jir) dan penyewa (Musta’jir) bisa secara lisan, tertulis, isyarat atau tindakan. Tidak bisa dibatalkan sepihak tanpa persetujuan lawannya.

2. Pihak berakad

Pemilik barang dan penyewa (baca: pengusaha) bisa perorangan ataupun perusahaan dan wajib cakap hukum, baligh dan berakal. Pemilik harus sudah memiliki barang sebelum menyewakan dan sudah sah meski surat kepemilikan belum berpindah nama.

3. Obyek Barang Sewa

Harus halal dan telah dimiliki oleh pemilik barang secara sah menurut aturan syariat dan perundang- undangan. Pemilik mendapat imbalan biaya sewa sedangkan Penyewa mendapat hak pemakaian saja yang ditentukan batas awal dan akhir sewanya.

4. Kewajiban pemilik barang

Adalah memberitahu cacat karena mempengaruhi keputusan penyewa serta menyiapkan properti dalam kondisi layak pakai.

5. Kewajiban penyewa 

Adalah menjaga keutuhan barang diluar maupun dalamnya. Direkomendasikan membuat daftar barang yang bisa manfaatkan dan ditanda tangani kedua belah pihak. Penyewa dapat meminta pemilik mengambil sebagian barang atau mengosongkan untuk menurunkan biaya sewa.

6. Menghindari larangan terkait batas kepemilikan

Yaitu :

1) Melanggar kepentingan umum pejalan kaki dan kendaraan

  • Membangun semi permanen (tenda) / permanen / memperpanjang bangunan ke jalan umum / trotoar
  • Menaruh barang seperti material, meja kursi, sampah, galian atau hajatan yang mengganggu jalan umum
  • Membiarkan ranting pohonnya menjulur liar ke wilayah tetangganya, membuat gaduh, melubangi dindingnya

2) Tujuan pemanfaatan tidak boleh haram

  • Menyewakan ke gereja, Lembaga Keuangan ribawi, produksi produk palsu, bertransaksi narkoba, rokok, buku porno, bir, prostitusi, menyimpan barang curian
  • Menyewakan ke penyewa lain tanpa izin pemilik

7. Mematuhi aturan barang

1) Nilai sewa dibayar uang atau jasa tertentu yang jelas nilainya

  • Ruko disewakan senilai Rp. 50.000.000 untuk 2 tahun
  • Sewa kantor dibayar dengan jasa konsultan setahun senilai Rp. 24.000.000

2) Cara pemanfaatan tempat dijelaskan detil agar untuk menghindari potensi sengketa

  • Spesifikasi jelas; lokasi, rincian barang didalam properti, batasan tempat (apakah termasuk teras)
  • Dapat menyewakan ke orang lain jika diizinkan Pemilik
  • Batas waktu sewa jelas. Bisa dibuat fleksibel selama jelas siapa penyewanya dari sisi waktu.

Contoh:

  • Jam 06.00 – 10.00 : sewa ke tukang bubur
  • Jam 10.00 – 18.00 : sewa ke bengkel motor
  • Jam 18.00 – 06.00 : sewa ke warung pecel

8. Mematuhi aturan Pembayaran - Biaya Sewa (Ujrah)

1) Bisa tunai di depan atau bertahap

  • Bayar lunas sewa ruko Rp. 24.000.000 per tahun
  • Bayar per bulan Rp. 2.000.000
  • Tanda jadi Rp. 5.000.000 lalu dilunasi 3 bulan kedepan Rp. 19.000.000

2) Mematuhi aturan biaya & kerugian

  • Penyewa harus mengganti rugi bila rusak atau tercoret-coret karena sengaja, teledor, ceroboh.
  • Pemilik boleh meminta uang muka. Jika tidak lanjut diambil untuk mengganti kerugian riil. Jika lanjut, Penyewa tinggal membayar sisa nilai sewa.
  •  Pemilik menanggung biaya renovasi agar layak sewa
  •  Biaya pemeliharaan tergantung pada besarnya nilai dan barang kepemilikan :
  • Pemilik menanggung biaya besar; WC mampet (diluar kesengajaan penyewa), bocor, genteng rusak akibat hujan deras / angin
  • Penyewa menanggung biaya kecil (ganti lampu, servis AC) dan akibat kecerobohannya : pintu PVC berlubang terkena benda tajam, wall paper tercoret / terusak

3) Bila ada perubahan kondisi seperti terkait jangka waktu dan isi properti dimana Penyewa meminta pengembalian sewa maka perlu persetujuan Pemilik.

  • Penyewa membayar sewa mulai 1 Juli. Karena pemilik menyerahkan 5 Juli, biaya sewa 5 hari dikembalikan.
  • Sudah membayar sewa ruko 1 tahun dan usaha bangkrut bulan ke 4 maka penyewa dapat menego ke pemilik untuk mengembalikan sewa 8 bulan. Jika tidak disetujui, tidak boleh memaksa.
  • Apartemen full furnished Rp. 50.000.000/tahun, semi furnished Rp. 40.000.000/tahun dan tanpa furniture lebih murah Rp. 3.000.000/bulan
  • Boleh menerapkan denda keterlambatan penyerahan tempat usaha semisal  Rp. 100.000 / hari karena bukan akad utang piutang

Inilah dalil bolehnya :

“Boleh menetapkan ketentuan ada denda dalam semua akad terkait harta, selain akad yang tanggung jawab aslinya berbasis transaksi utang piutang. Karena ini jelas ribanya.” (Majma’ al-Fiqh al-Islami dalam muktamarnya ke-12 di Riyadh th. 1421 H)

9. Waktu berakhir jika:

1) Berakhir sesuai kesepakatan untuk jatuh tempo sewa

2) Berakhir di tengah jalan jika disepakati kedua belah pihak dimana salah satu pihak mengkompensasi pihak lawannya

3) Penyewa membuat kesalahan fatal seperti melanggar aturan Pemilik dan hak sewa berakhir saat itu juga

 

Belajar juga

Artikel

Baca Artikel Lainnya

Thumbnail
5 Pihak Terkena Dosa Riba, Andakah?

Riba adalah maksiat yang dosanya melebar. Orang yang mendapat dosa riba bukan hanya sekedar pemakan riba saja. Termasuk juga semua pihak yang saling bahu membahu melaksanakan aktivitas ini. Lho kok...

Yudha Adhyaksa

19 Nov 2024

Thumbnail
Dropshipper VS Reseller, Mana Yang Halal?

  Solusi bagi pengusaha yang tidak memiliki modal, belum pa- ham ilmu bisnis dan tidak mau ambil resiko barang adalah menjadi wakil penjual dengan jam kerja bebas. Terlebih di masa sulit se...

Yudha Adhyaksa

19 Nov 2024

Thumbnail
Hindari 5 Cara Haram Developer Property Konvensional Ini

"Sungguh akan datang kepada manusia masa dimana seseorang tidak lagi peduli dengan cara apa ia mengambil harta, apakah cara itu halal ataukah haram." (HR. Bukhari) “Jika ada 10...

Yudha Adhyaksa

18 Nov 2024

Daftar Sekarang

Ilmu Pengusaha Syariah

Terlengkap

Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan

Langganan Sekarang Image