Artikel
Yudha Adhyaksa
19 Nov 2024
Sebagai pengusaha pemula yang merintis usaha kecil pastilah Anda memulai dengan tenaga sendiri. Bisa juga melibatkan Bapak, istri atau orangtua jika memungkinkan. Selang beberapa waktu, Anda merasa lelah karena tanpa henti mengerjakan semuanya setiap hari. Tidak ada tanggal merah.
Mulai dari mencari pemasok yang murah, negosiasi harga ke pem- beli, melabeli barang, mengurus pengiriman hingga pembukuan keluar masuk uang. Kerja terus menerus, hingga ada pebisnis UKM yang bertanya :
“’Dosa’ nggak ya kalau ngambil libur 1 hari saja di hari Ahad?”
Selanjutnya dia akan berpikir untuk merekrut karyawan. Mungkin seorang saja cukup untuk mengganti tugasnya? Ketika Pemilik ingin berlibur keluar kota, menghadiri acara keluarga atau santai di akhir pekan. Layaknya bos besar.
Merekrut karyawan membawa konsekuensi tersendiri. Bukan ha- nya soal gaji tapi juga tanggung jawab kepadanya. Jangan sampai setelah karyawan itu bekerja malah membuat bisnisnya stagnan, pemilik malas ke kantor/toko karena sudah di urusi pegawainya.
Jadinya dia tidak memfollow up hasil pekerjaan pegawainya. Eh pas hadir, permasalahan sudah terlalu besar sehingga terpaksa ditutup karena dana cadangan tidak cukup menutup kerugiannya.
Tergantung kondisi masing-masing pengusaha. Yang jelas setiap penambahan pegawai haruslah membawa kemajuan signifikan.
Ada banyak kesalahan kepegawaian dan sebabnya tidak melulu dari pegawai melainkan juga dari pemilik bisnis. Menariknya, kesalahan ini dialami tak hanya pebisnis yang memiliki 1 orang tapi juga 150 orang.
Mari kita lihat apa saja.
Disinilah pentingnya belajar bisnis tak hanya syariat tapi juga profesional agar bisnis Anda berkembang maksimal secara organik.
Artikel
Mengenai e-money : - Apakah bisa dijelaskan lebih lanjut mengenai mengapa penggunaan e-money seperti gopay atau ovo menjadi seperti hutang-piutang? - Apakah yang disebut diskon itu seperti...
Yudha Adhyaksa
04 Dec 2025
Alhamdulillah saya kemarin baru aja akuisisi lahan 1.235 m² yang niatnya utk cluster syariah. Tahap berikutnya membuat PPJB di notaris, tapi ternyata harus bayar di depan ya PPH 2,5% nya. Mohon m...
Yudha Adhyaksa
03 Dec 2025
Mengenai jual beli patung termasuk haram, bagaimana keseharian kita sebagai penjual baju muslim yang memakai patung2 tanpa muka tersebut sebagai manekin untuk sampel baju, apakah dengan memajangnya te...
Yudha Adhyaksa
02 Dec 2025
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan