Artikel
Yudha Adhyaksa
03 Dec 2024
Eitss, jangan salah paham dulu!
Jangan menyangka saya akan menyarankan Anda untuk membeli tanah secara cash, itu tidak akan terjadi!
Anda memakai uang sendiri untuk membayar Uang Muka tanah saja, karena alasan apapun. Mungkin Anda lebih cocok berbisnis sendiri, atau tidak menemukan orang lain untuk bersyirkah.
Nah, uang sendiri berasal dari
Anda telah menabung sekian tahun dari gaji pekerjaan ataupun hasil dari bisnis Anda
Anda sengaja menjual aset seperti apartemen, perhiasan, tanah untuk menambah kemampuan bayar
Yang perlu Anda perhatikan jika sumber uang Anda berasal dari:
Anda hanya boleh memakai secukupnya untuk kebutuhan bisnis yang minimal. Tapi jika istri Anda menghasilkan uang sendiri, maka Anda tidak boleh memakainya.
Jika berasal dari harta haram (korupsi dan orang yang Anda zalimi), kembalikan ke orang yang berhak. Jika dari riba, bersihkan kelebihannya (karena Anda hanya bisa memakai nilai minimal) ke fasilitas umum yang manfaatnya tidak kembali ke Anda.
Banyak orang untuk kebutuhan berbisnis, mereka menarik pinjaman berbunga (riba), seperti Kartu Kredit, Jasa Tarik Tunai, Jasa Gesek Tunai, Pegadaian, bahkan sampai menggadaikan SK PNS demi mendapat Miliaran.
Bisnis bukan kondisi darurat, disinilah keterampilan negosiasi Anda diuji, sanggupkah mendapat Pemilik Tanah yang bisa dibayar minim diawal? Terapkan ilmu negosiasi sebelumnya, maka saya yakin Anda pun BISA!
Nah disinilah rahasianya Developer Property Syariah, kami memakai uang konsumen.
Tapi sebelum kesana, Anda membutuhkan modal kerja awal dengan cara syirkah atau teknik negosiasi untuk menutup 3 biaya ini:
Selanjutnya Anda jualan dan pakai uang penjualan untuk 5 biaya ini:
Jadi kalau Anda sudah menjadi Pemilik Tanah, sebetulnya Anda ‘tidak perlu modal’ lagi karena modal terbesar ada di pembayaran Uang Muka tanah.
Agar uang penjualan cukup untuk membayar semua, atur cashflow Anda. Prinsipnya, pengeluaran harus lebih kecil dari pemasukan. Ikuti alur pembuatan proyeksi cashflow berikut.
Bagaimana, ternyata mungkin kan jadi Developer dengan uang sendiri yang minim?
Artikel
Misal A menyediakan kwitansi kosong bukan dengan nama toko A, tapi atas nama pembeli B. Apakah diperbolehkan? Kadang ada pembeli yang minta difasilitasi seperti itu COACH YUDHA ADHYAKSA Jawab...
Yudha Adhyaksa
30 Nov 2025
Anak saya mau beli rumah kredit dan takut adanya riba Kemarin coba cari info selisihnya dari harga cash dan kredit berjangka melalui bank syariah Tetapi melalui BSI, Bank Syariah yang katanya ha...
Yudha Adhyaksa
30 Nov 2025
Apa bedanya bunga dgn margin? COACH YUDHA ADHYAKSA Bunga dari akad pinjaman sedangkan margin dari akad jual beli. Sekecil apapun bunga meski Rp. 1 tetap riba, bahkan sekedar memberikan...
Yudha Adhyaksa
28 Nov 2025
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan