background

Artikel

Hukum Perusahaan Ambil Pinjaman Ribawi

Yudha Adhyaksa

04 Nov 2024

Cover

Tulisan ini dipersembahkan untuk Anda yang:

  • Seorang pegawai dan galau karena perusahaannya diketahui mengambil pinjaman riba
  • Seorang pengusaha yang kebingungan dengan status perusahaannya karena terlanjur mengambil pinjaman ribawi

Bagaimanakah hukum keduanya? Penasaran?

Menurut Syekh Ibnu Utsaimin, apabila perusahaan didirikan untuk tujuan yang halal dan bergerak di bidang yang halal pula, namun modalnya berasal dari pinjaman ribawi maka ada 3 hukumnya.

Hukum Modal Perusahaan dari Pinjaman RIba 

(1) Dosa ribanya ditanggung oleh pemilik perusahaan

Apabila pemilik perusahaan sudah tahu dosa riba dan tetap nekat mengambil pinjaman ribawi untuk modalnya maka mereka sendiri yang mempertanggungjawabkan dosanya. Dia telah melakukan 2 kesalahan.

Pertama, ketika meminjam dia menyepakati klausul riba (bunga).

Kedua, ketika mengembalikan, dia memberi makan riba.

(2) Gaji karyawan haram bila berurusan dengan pinjaman ribawi.

Bagian yang menegosiasi urusan pinjaman riba, menjadi penandatangan akad riba, mengambil uang pinjaman riba dan menjadi saksi saat akad riba dilangsungkan.

(3) Gaji karyawan halal jika tidak berurusan dengan pinjaman ribawi

Bagian yang tidak mengurusi pencatatan, kesaksian ataupun bantuan lain berkaitan dengan pinjaman ribawi karena pekerjaannya terpisah dari riba.

Saya tidak mendetilkan nama bagiannya karena di setiap perusahaan dijalankan oleh Divisi yang berbeda-beda. Diatas adalah kaidahnya dan insyaa Allah cukup untuk membedakan mana bagian pekerjaan yang halal atau haram.

Hukum Bagi Pemilik Perusahaan Yang Terlanjur Mengambil Pinjaman Ribawi

Aisyah radhiyallahu’anha menceritakan,

“Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat, baju perang beliau masih digadaikan kepada orang Yahudi sebagai jaminan utang tiga puluh sha’ gandum untuk nafkah keluarganya.” (HR. Bukhari 2916, Nasai 4668, dan yang lainnya).

Hadits ini memberi penjelasan yang relevan untuk kasus ini.

Bahwasanya Nabi pernah bertransaksi dengan kaum Yahudi padahal mereka terkenal suka memakan riba dan mengambil harta orang lain dengan cara yang bathil. Pada saat tindakan ini dilakukan sebetulnya ada 2 hubungan yang berdiri sendiri yang memiliki konsekuensi berbeda. Yahudi tetap berdosa atas perbuatan ribanya sementara Nabi tidak berdosa karena tidak ada sangkut pautnya dengan perbuatan riba Yahudi sebelumnya tersebut. Nabi memperoleh utang dengan cara yang halal.

Seorang pengusaha yang terlanjur mengambil pinjaman ribawi untuk modal usahanya, maka uang dari Bank riba tetap sah dimiliki. Karena itu dia berhak memanfaatkannya dan hasil usaha yang didapatkan juga halal. Apabila dia kembangkan usahanya dan memperoleh hasil berlipat ganda, maka boleh dia nikmati karena dalam kondisi belum sadar dosa riba.

Setelah menyadari kesalahannya, sudah seharusnya dia bertaubat dengan cara berhenti dari membayar bunga dan denda atas pinjaman ribawi tersebut. Dan jangan pernah mengambil pinjaman ribawi baru untuk melunasi utang ribawi sebelumnya karena itu menambah dosanya sebagai penyetor riba yang baru.

 

Belajar juga

 

Artikel

Baca Artikel Lainnya

Thumbnail
3 Mindset Marketing Ini Mampu Melejitkan Omzet Anda!

Mindset – Umumnya orang yang merintis bisnis syariah berasal dari Lembaga Keuangan riba Bisa dari Pegadaian, Koperasi Simpan Pinjam, Pinjaman Online, Asuransi, BPR, Bank dan banyak lagi. Keti...

Yudha Adhyaksa

07 Sep 2021

Thumbnail
The Power of Digital Marketing Bagi Bisnis Syariah

Sudahkah Anda tau kekuatan digital marketing bagi bisnis syariah? Digital Marketing adalah kegiatan pemasaran atau promosi menggunakan media digital / online (internet). Bentuk aktivitasnya bisa se...

Yudha Adhyaksa

07 Sep 2021

Thumbnail
5 Tahap Instagram Marketing Untuk Pemula

Menurut We Are Social, Instagram menduduki peringkat ke 4 sebagai media sosial yang paling sering digunakan setelah YouTube, Whatsapp dan Facebook. Bayangkan potensinya jika dimanfaatkan untuk&nb...

Yudha Adhyaksa

07 Sep 2021

Daftar Sekarang

Ilmu Pengusaha Syariah

Terlengkap

Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan

Langganan Sekarang Image