background

Artikel

Hukum Bertransaksi Riba

Yudha Adhyaksa

28 Nov 2024

Cover

Tidak ada orang yang sanggup menahan siksa dosa riba

Seandainya semua orang tahu dampak dosa riba yang begitu masif, niscaya tidak ada yang rela berurusan dengannya. Tidak ada yang mau bertransaksi riba, apalagi bekerja di dalam perusahaan untuk mengembangkan produk riba.

Ya, itu benar!

Riba menyimpan bahaya yang sangat besar. Tidak hanya pelaku yang terkena konsekuensinya, tetapi juga sekitarnya seperti masyarakat dan negaranya. Sudah sepantasnya seorang muslim taat dan patuh ketika Allah dan Rasul-Nya sudah melarang, bukan malah cuek terus berurusan dengan riba demi nafsunya.

Yakinlah ketika hukum syariat memerintahkan sesuatu, pasti ada maksud baik didalamnya. Yang harus kita lakukan tinggal mengimaninya dan tundukkan logika. Kalau tidak, yakin juga akan ada kerusakan dan keburukan yang terjadi. Mungkin tidak sekarang, tapi suatu saat pasti terasa dampaknya.

Dalil Riba Haram

Dalil haramnya riba telah dijelaskan dimana-mana.

1. Firman Allah dalam Al Baqarah ayat 275- 279

Ada banyak ancaman terhadap pemakan riba antara lain kemasukan setan, hartanya musnah tidak berkah, berperang melawan Allah dan Rasulnya, serta kekal di neraka.

275. Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.

276. Allah memusnahkan Riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa.

278. Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.

279. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.

2. Hadits Nabi yang shahih

Nabi mengutuk keras orang yang berhubungan dengan riba. Itu perbuatan yang jelas - jelas mengantarkan pada kebinasaan. Nabi bersabda: 

“Jauhi 7 hal yang membinasakan!” Para sahabat berkata, “Wahai Rasulullah! Apakah itu?” Beliau bersabda, “Syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang di haramkan Allah tanpa hak, memakan harta riba, memakan harta anak yatim, lari dari medan pertempuran dan menuduh wanita beriman yang lalai berzina.” (Muttafaq ‘alaih)

3. Ijma Ulama

Ijma’ adalah kesepakatan para ulama dalam menetapkan suatu hukum hukum dalam agama berdasarkan Al-Qur'an dan Hadis dalam suatu perkara yang terjadi. Mereka sepakat hukum riba adalah haram karena termasuk dalam 7 dosa besar.

Forum Ulama Internasional telah menerbitkan fatwanya tahun 1965 dan disusul oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) di tahun 2004.

Mau tahu bunyi fatwanya? Berikut ini merupakan keputusan Fatwa Majelis Ulama Indonesia.

KEPUTUSAN FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA NO. 1 TAHUN 2004 TENTANG BUNGA (INTEREST / FA’IDAH).

Pertama : Pengertian Bunga (Interest) dan Riba

  1. Bunga (interest/fa’idah) adalah tambahan yang dikenakan dalam transaksi pinjaman uang (al-qardh) yang diperhitungkan dari pokok pinjaman tanpa mempertimbangkan pemanfaatan/hasil pokok tersebut, berdasarkan tempo waktu, diperhitungkan secara pasti di muka, dan pada umumnya berdasarkan persentase.
  2. Riba adalah tambahan (ziyadah) tanpa imbalan yang terjadi karena penangguhan dalam pembayaran yang diperjanjikan sebelumnya. Inilah yang disebut riba nasi’ah.

Kedua : Hukum Bunga (Interest)

  1. Praktek pembungaan uang saat ini telah memenuhi kriteria riba yang terjadi pada zaman Rasulullah SAW, yakni riba nasi’ah. Dengan demikian, praktek pembungaan uang termasuk salah satu bentuk riba, dan riba haram hukumnya.
  2. Praktek pembungaan tersebut hukumnya adalah haram, baik dilakukan oleh Bank, Asuransi, Pasar Modal, Pegadaian, Koperasi, dan Lembaga Keuangan lainnya maupun dilakukan oleh individu

Karena itulah, setiap Muslim wajib mengetahui seluk beluk transaksi ribawi agar bisnisnya sah secara syariah serta terhindar dari transaksi haram dan syubhat (samar antara halal atau haram).

Enggan mempelajarinya akan menjerumuskannya ke dalam riba, baik di sengaja ataupun tidak!

 

Belajar juga

Artikel

Baca Artikel Lainnya

Thumbnail
3 LARANGAN POKOK: RIBA, GHARAR, ZALIM!

Hukum syariah perdagangan itu luas dan dalam. Banyak dalil yang dinukil sebelum sampai ke jumhur ulama. Semua demi kehati-hatian dalam bermuamalah. Meski begitu, belajar sedetil itu tentu memakan wakt...

30 Nov 2024

Thumbnail
6 Thinking Hats, Membuat Anda ‘Komplit’ Sebelum Memutuskan

Pertama kali saya menerapkan ilmu 6 Topi Berpikir atau ‘6 Thinking Hats’ adalah di tahun 2020 padahal bukunya sudah beredar sejak 1985. Wow, sudah 35 tahun! Pengarangnya adalah Edward d...

Yudha Adhyaksa

30 Nov 2024

Thumbnail
Berzakat Itu Keren! Ikuti 3 Aturannya

Materi ini membahas zakat perdagangan untuk meningkatkan kesadaran Pengusaha betapa penting membayar zakat bagi keberkahan bisnis. Zakat perdagangan adalah zakat dari harta berbisnis. Anda boleh sa...

Yudha Adhyaksa

30 Nov 2024

Daftar Sekarang

Ilmu Pengusaha Syariah

Terlengkap

Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan

Langganan Sekarang Image