Artikel
Yudha Adhyaksa
01 Dec 2024
Kta tahu Bank itu banyak sekali jenisnya dan jenis itu dibagi lagi berdasarkan fungsi, kepemilikan, status, operasional sampai organisasinya.
Namun sebagai pegawai Muslim, jenis Bank tersebut tidaklah penting karena yang harus dia perhatikan adalah apakah Bank tersebut bertransaksi riba?
Jika jawabannya ‘ya’, patut dia mencari tahu bagaimanakah sebetulnya hukum bekerja di Bank riba? Dan jangan pernah bertanya kepada temannya yang juga bekerja dikantor yang sama karena jawabannya bisa menyesatkan.
Lebih baik bertanya kepada Lajnah Daimah (Lembaga Fatwa Arab Saudi) yang juga pernah menerima pertanyaan serupa. Mari kita simak.
Dalam fatwanya 15/38, Lajnah menjawab:
Kebanyakan muamalah keuangan sekarang ini mengandung unsur riba, dan itu haram berdasarkan Al Qur’an, Sunah dan Ijma umat. Nabi telah menghukumi bahwa orang yang membantu pemakan riba dan wakil yang menuliskannya atau yang bersaksi untuknya atau semacamnya, maka dia bersekutu dengan pemakannya dan wakilnya dalam laknat dan kutukan dari rahmat Allah.
Dan mereka yang di gaji oleh bank konvensional adalah pembantu bagi majikan bank dalam mengatur pekerjaannya: sebagai penulis, saksi, pemindah dokumen, kasir atau yang menerima uangnya termasuk “memberi bantuan bagi para pelaku riba”. Oleh karena itu jelas bahwa pekerjaan di bank-bank sekarang adalah haram. Hendaklah setiap muslim menghindarinya dan mencari pendapatan dengan cara yang dihalalkan Allah, bertakwa kepada Allah dengan tidak menjerumuskan dirinya kepada laknat Allah dan Rasul Nya.
Walaupun sudah jelas hukum bekerja di Bank riba, terkadang masih timbul keraguan apakah benar seluruh bagian haram? Karena sebuah Bank itu memiliki banyak sekali bagian dan ada juga yang tidak berhubungan langsung dengan nasabah maupun transaksi riba.
Bagian Depan berhubungan langsung dengan nasabah dalam menegosiasi agar terjadi kesepakatan bertransaksi ribawi baik kredit ataupun pendanaan (tabungan, deposito dan giro). Bagian tersebut yaitu: Marketing, Pimpinan Cabang, Teller dan Customer Service.
Bagian Tengah mensupport Bagian Depan dan Bagian Belakang agar pekerjaan mereka lancar dan terpenuhi targetnya. Ada bagian SKAI (Satuan Kerja Audit Intern), Kepatuhan, Know Your Customer, SDM, Anti Pencucian Uang, Analis Kredit, Kantor Pusat, Kantor Regional, Perencanaan, Informasi Teknologi dan sebagainya.
Bagian Belakang ini memproses hasil dari transaksi yang dilakukan bagian Depan. Setiap hari mereka mengeksekusi transaksi dan karenanya sering berhubungan dengan nasabah. Bagian ini disebut Operasional, terdiri dari Deposito, Export Import, Administrasi Kredit dan lainnya.
Wajar jika Bagian Depan dan Bagian Belakang terkena dosa riba karena mereka berhubungan langsung dengan nasabah. Semisal untuk negosiasi tarif bunga atau memastikan persentase bunga yang akan dibebankan pada transaksi. Tetapi Bagian Tengah berbeda, mereka tidak berhubungan langsung dengan nasabah ataupun transaksi. Tugas utama mereka adalah membuat peraturan untuk dijalankan oleh Bagian Depan dan Belakang agar proses aktivitas berjalan tanpa kesalahan.
Pertanyaannya, apakah bekerja di Bagian Tengah bisa menjadi halal?
Mari kita perhatikan fatwa 15/55 dari Lajnah Daimah.
Yang nampak bagi kami tidak ada bagian tertentu di bank Konvensional yang dikecualikan dalam syariat yang suci ini, karena tolong menolong dalam dosa dan permusuhan terjadi diantara seluruh pegawai bank.
Di dalamnya ada unsur kerjasama dalam bertransaksi riba lewat rekening, penarikan, penyimpanan, tulisan, penjagaan yang berkaitan dengan transaksi ribawi. Padahal Allah ta’ala telah berfirman:
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. Al-Maidah: 2)
Konsekuensinya adalah semua gaji yang diterima pegawai muslim pun menjadi haram. Hukum ini juga berlaku bagi perusahaan lain selama model bisnisnya mengandung unsur riba. Karena itu seorang pencari kerja harus bisa membedakan mana yang masuk dalam jenis Lembaga Keuangan riba agar tidak salah melayangkan lamaran pekerjaan.
Jangan sampai setelah masuk kerja, baru terkejut ‘oh ini ternyata Lembaga Keuangan riba!’, nanti keluarnya lebih susah. Sudah terlanjur nyaman didalam, ada perasaan tidak enak sama rekan kerja, baru masuk kok mau resign, dan banyak lagi hambatannya. Masyarakat umum juga wajib tahu karena bisa jadi memiliki saudara atau teman yang sedang bekerja disana. Sepakat dengan saya? Lanjuttt…
Artikel
Sudahkah Anda tau kekuatan digital marketing bagi bisnis syariah? Digital Marketing adalah kegiatan pemasaran atau promosi menggunakan media digital / online (internet). Bentuk aktivitasnya bisa se...
Yudha Adhyaksa
07 Sep 2021
Menurut We Are Social, Instagram menduduki peringkat ke 4 sebagai media sosial yang paling sering digunakan setelah YouTube, Whatsapp dan Facebook. Bayangkan potensinya jika dimanfaatkan untuk&nb...
Yudha Adhyaksa
07 Sep 2021
Apakah Anda pengusaha muslim yang baru berkecimpung di pemasaran online? Maka Anda pasti pernah mendengar istilah SEO dan Google Ads. Keduanya adalah bagian dari digital marketing yang manfaatnya t...
Yudha Adhyaksa
07 Sep 2021
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan