background

Artikel

Hukum Bekerja Di Bank Riba

Yudha Adhyaksa

01 Dec 2024

Cover

Kta tahu Bank itu banyak sekali jenisnya dan jenis itu dibagi lagi berdasarkan fungsi, kepemilikan, status, operasional sampai organisasinya.

Namun sebagai pegawai Muslim, jenis Bank tersebut tidaklah penting karena yang harus dia perhatikan adalah apakah Bank tersebut bertransaksi riba?

Jika jawabannya ‘ya’, patut dia mencari tahu bagaimanakah sebetulnya hukum bekerja di Bank riba? Dan jangan pernah bertanya kepada temannya yang juga bekerja dikantor yang sama karena jawabannya bisa menyesatkan.

Lebih baik bertanya kepada Lajnah Daimah (Lembaga Fatwa Arab Saudi) yang juga pernah menerima pertanyaan serupa. Mari kita simak. 

Apa hukum gaji di bank sehubungan dengan hukum riba menurut Islam sekarang ini?

Dalam fatwanya 15/38, Lajnah menjawab:

Kebanyakan muamalah keuangan sekarang ini mengandung unsur riba, dan itu haram berdasarkan Al Qur’an, Sunah dan Ijma umat. Nabi telah menghukumi bahwa orang yang membantu pemakan riba dan wakil yang menuliskannya atau yang bersaksi untuknya atau semacamnya, maka dia bersekutu dengan pemakannya dan wakilnya dalam laknat dan kutukan dari rahmat Allah.

Dan mereka yang di gaji oleh bank konvensional adalah pembantu bagi majikan bank dalam mengatur pekerjaannya: sebagai penulis, saksi, pemindah dokumen, kasir atau yang menerima uangnya termasuk “memberi bantuan bagi para pelaku riba”. Oleh karena itu jelas bahwa pekerjaan di bank-bank sekarang adalah haram. Hendaklah setiap muslim menghindarinya dan mencari pendapatan dengan cara yang dihalalkan Allah, bertakwa kepada Allah dengan tidak menjerumuskan dirinya kepada laknat Allah dan Rasul Nya.

Apakah Ada Bagian Di Bank Riba Yang Halal?

Walaupun sudah jelas hukum bekerja di Bank riba, terkadang masih timbul keraguan apakah benar seluruh bagian haram? Karena sebuah Bank itu memiliki banyak sekali bagian dan ada juga yang tidak berhubungan langsung dengan nasabah maupun transaksi riba.

1. Bagian Depan (Front Office)

Bagian Depan berhubungan langsung dengan nasabah dalam menegosiasi agar terjadi kesepakatan bertransaksi ribawi baik kredit ataupun pendanaan (tabungan, deposito dan giro). Bagian tersebut yaitu: Marketing, Pimpinan Cabang, Teller dan Customer Service.

2. Bagian Tengah (Middle Office)

Bagian Tengah mensupport Bagian Depan dan Bagian Belakang agar pekerjaan mereka lancar dan terpenuhi targetnya. Ada bagian SKAI (Satuan Kerja Audit Intern), Kepatuhan, Know Your Customer, SDM, Anti Pencucian Uang, Analis Kredit, Kantor Pusat, Kantor Regional, Perencanaan, Informasi Teknologi dan sebagainya.

3. Bagian Belakang (Back Office)

Bagian Belakang ini memproses hasil dari transaksi yang dilakukan bagian Depan. Setiap hari mereka mengeksekusi transaksi dan karenanya sering berhubungan dengan nasabah. Bagian ini disebut Operasional, terdiri dari Deposito, Export Import, Administrasi Kredit dan lainnya.

Wajar jika Bagian Depan dan Bagian Belakang terkena dosa riba karena mereka berhubungan langsung dengan nasabah. Semisal untuk negosiasi tarif bunga atau memastikan persentase bunga yang akan dibebankan pada transaksi. Tetapi Bagian Tengah berbeda, mereka tidak berhubungan langsung dengan nasabah ataupun transaksi. Tugas utama mereka adalah membuat peraturan untuk dijalankan oleh Bagian Depan dan Belakang agar proses aktivitas berjalan tanpa kesalahan.

Pertanyaannya, apakah bekerja di Bagian Tengah bisa menjadi halal?

Mari kita perhatikan fatwa 15/55 dari Lajnah Daimah.

Apakah ada bagian-bagian tertentu di bank yang halal sebagaimana yang diragukan sekarang, dan bagaimana statusnya jika itu benar?

Yang nampak bagi kami tidak ada bagian tertentu di bank Konvensional yang dikecualikan dalam syariat yang suci ini, karena tolong menolong dalam dosa dan permusuhan terjadi diantara seluruh pegawai bank.

Di dalamnya ada unsur kerjasama dalam bertransaksi riba lewat rekening, penarikan, penyimpanan, tulisan, penjagaan yang berkaitan dengan transaksi ribawi. Padahal Allah ta’ala telah berfirman:

“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. Al-Maidah: 2)

Kesimpulannya, tidak ada bagian manapun di Bank ribawi yang halal.

Konsekuensinya adalah semua gaji yang diterima pegawai muslim pun menjadi haram. Hukum ini juga berlaku bagi perusahaan lain selama model bisnisnya mengandung unsur riba. Karena itu seorang pencari kerja harus bisa membedakan mana yang masuk dalam jenis Lembaga Keuangan riba agar tidak salah melayangkan lamaran pekerjaan.

Jangan sampai setelah masuk kerja, baru terkejut ‘oh ini ternyata Lembaga Keuangan riba!’, nanti keluarnya lebih susah. Sudah terlanjur nyaman didalam, ada perasaan tidak enak sama rekan kerja, baru masuk kok mau resign, dan banyak lagi hambatannya. Masyarakat umum juga wajib tahu karena bisa jadi memiliki saudara atau teman yang sedang bekerja disana. Sepakat dengan saya? Lanjuttt…

 

Belajar juga

Artikel

Baca Artikel Lainnya

Thumbnail
Bagaimana Jika Pengelola Minta Gaji Tetap?

Kamu sebagai pengusaha muslim Ingin tau bagaimana jika pengelola meminta gaji tetap? Cobalah mengikuti kelas online dari fiqeeh.com, di sini Anda akan paham bagaimana menghadapi kasus tersebut....

Yudha Adhyaksa

01 Oct 2022

Thumbnail
Inilah Jenis-jenis Kasir, Kang Parkir Juga Masuk

Tahukah Anda? Persiapan buka toko menjadi momen yang berharga bagi kasir. Jika persiapannya lancar dan lengkap, perjalanan mengawal transaksi customer akan lebih mudah. Sebaliknya, jika persiapan kura...

Latifah Ayu Kusuma

30 Sep 2022

Thumbnail
Khusus Untuk YouTuber, Begini Cara Merencanakan Video

Cara Merencanakan Video ala Pengusaha Muslim Apakah kamu ingin beralih menjadi YouTuber? Meski harus bekerja keras bikin konten, cuan yang dihasilkan lumayan, lho. Saat ini banyak orang yang mengan...

Latifah Ayu Kusuma

29 Sep 2022

Daftar Sekarang

Ilmu Pengusaha Syariah

Terlengkap

Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan

Langganan Sekarang Image