Artikel
Yudha Adhyaksa
04 Dec 2024
“Kalau pinjaman Bank tidak boleh karena riba, terus dapat modal darimana? Mana ada zaman sekarang orang minjamin uang tanpa bunga? Kan yang penting saling ridha, tidak apa-apa?”
Sebagian pengusaha menganggap syariat bisanya mengharamkan riba tapi tidak memberi solusi praktis. Seolah-olah tanpa pinjaman Bank kita tidak bisa memulai usaha, apalagi mengembangkannya. Ibarat tanaman, layu sebelum tumbuh karena hanya Bank yang memberi pinjaman jumlah besar.
Tahukah Anda, ada pengembang perumahan besar yang modalnya dari Bank lantas mengeluh setiap hari.
“Bayangkan! Tiap bulan saya bayar bunga 500 juta dari hasil proyek. Setelah saya hitung-hitung, keuntungan saya kok malah lebih kecil dari bunga Bank? Rasanya seperti jadi budak Bank saja ini!” Keluhnya.
Dimana-mana permodalan jadi masalah bagi perusahaan kecil maupun besar hingga terperangkap dalam jebakan permodalan yang haram.
Yuk kita simak ragam kasusnya.
x Menerima pinjaman lebih besar dari kebutuhan usaha
x Bangkrut karena menyalurkan ke usaha lain tidak produktif
x Rumah 700 juta dilelang demi melunasi utang 55 juta,
x Dipermalukan debt collector didepan tetangga
x Disekap dan dianiaya di kantor debt collector hingga tewas
x Memakainya justru untuk meningkatkan gaya hidupnya
x Menjadi buron polisi karena tidak mau membayar cicilan
x Kerja terus sampai sepuh demi membayar cicilan
x Diperkarakan karena menolak melunasi Kartu Kredit
x Rentenir memberi bunga yang besarnya mencekik debitur
x Penagih menyita harta di rumahnya sampai ludes
x Terjadi permusuhan, perusakan dan penganiayaan
x Retak persaudaraan dalam pasar karena utang bermasalah
x Pemodal lapor polisi karena merasa di tipu Pengelola
x Pecah kongsi karena bagi hasil tidak adil
x Sengketa karena Pemodal meminta hasil tetap
x Penyalahgunaan modal oleh Pengelola untuk cabang lain
x Zalim, sengaja mengecilkan hasil pemodal dan bahkan tidak mau membayar dengan berbagai alasan dibuat-buat
Jadi kalau diperhatikan akar masalah dipicu dari permodalan yang tidak syar’i. Lalu melahirkan sifat tamak ingin meraih kekayaan dengan segala cara haram; kezaliman, penipuan kontrak, mengambil keuntungan diatas lawan bisnis yang lebih lemah bahkan sampai tingkat syirik karena bersekutu dengan jin. Padahal jika aturan syariat diterapkan di permodalan, niscaya semua permasalahan bisnis bisa tertangkal sejak awal.
Nauzubillah min zalik (kami berlindung kepada Allah dari perkara buruk)
Artikel
Kami tidak mengharamkan Bank sebagai Institusi Negara. Yang kami haramkan adalah produknya yang melanggar larangan syariat yaitu riba. Ini perlu dipertegas agar setiap elemen masyarakat paham perbedaa...
Yudha Adhyaksa
01 Dec 2024
Hukum syariah perdagangan itu luas dan dalam. Banyak dalil yang dinukil sebelum sampai ke jumhur ulama. Semua demi kehati-hatian dalam bermuamalah. Meski begitu, belajar sedetil itu tentu memakan wakt...
30 Nov 2024
Pertama kali saya menerapkan ilmu 6 Topi Berpikir atau ‘6 Thinking Hats’ adalah di tahun 2020 padahal bukunya sudah beredar sejak 1985. Wow, sudah 35 tahun! Pengarangnya adalah Edward d...
Yudha Adhyaksa
30 Nov 2024
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan