Artikel
Yudha Adhyaksa
18 Nov 2024
"Sungguh akan datang kepada manusia masa dimana seseorang tidak lagi peduli dengan cara apa ia mengambil harta, apakah cara itu halal ataukah haram." (HR. Bukhari)
“Jika ada 10 Developer, 9 dari mereka brengs*k!” Kata pembicara seminar property berpengalaman 20 tahun.
9 Developer itu menjerumuskan konsumen, proyeknya mangkrak, sampai membawa kabur Miliaran Rupiah. Dan hanya 1 Developer yang benar. Ketika saya bekerja di Bank pertama, bahkan ada nasabah yang gila karena membayar lunas tapi rumahnya tak kunjung dibangun oleh Developernya.
Sebetulnya kasus proyek mangkrak juga terjadi pada Developer Property Syariah, namun jumlahnya lebih sedikit. Sayangnya karena membawa label syariah, gaungnya lebih membahana sehingga timbul ketidakpercayaan masyarakat.
Lalu apa penyebabnya? Kompleks ternyata.
Bisa jadi karena nafsu dunia sehingga khilaf meningkatkan gaya bisnisnya, atau ingin cepat bisnisnya berkembang meski tahu melanggar syariat atau tidak mau belajar ilmu bisnis umum seperti Akuntansi sehingga mengelola keuangan dengan cara yang salah. Maka, jika ada yang salah bukanlah syariatnya, melainkan orangnya.
Dan sebetulnya, Anda bisa mencegah semua akibat itu dengan menghindari hal-hal dasar yang melanggar syariat. Dengan begitu, Anda akan terbiasa mematuhi syariat, dan menjadikan Anda pribadi yang terus belajar cara berbisnis syariah yang benar.
Inilah 5 pelanggaran syariat dasar yang harus Anda hindari karena ada dalil haramnya.
Timbul karena menggunakan 2 produk Bank ini.
Developer mengambil modal dari Bank, sejatinya dia meminjam uang dan membayar bunga atas pinjamannya. Padahal akad utang piutang itu sifatnya sosial, jadi tidak boleh membebankan bunga karena penerima pinjaman sedang kesulitan. Bunga hanya menjadi manfaat bagi Bank, tapi menzalimi debitur.
"Manfaat/tambahan yang ditarik dari utang adalah salah satu bentuk dari riba." (HR. Baihaqi)
Solusinya, jual kredit rumah sendiri. Untuk konsumen yang tidak bisa membeli rumah secara cash, mereka bisa membeli kredit dari Developer, tanpa bunga.
Akad menabung, hakekatnya adalah utang piutang. Nasabah meminjamkan uang ke Bank karena tempat penyimpanan uang teraman, jadi ketika menarik uang lagi seharusnya nominalnya sama. Kenyataannya, Bank memberikan bunga.
Developer menyimpan uang penjualan ditabung di rekening yang memberikan bunga, bahkan disimpan di deposito supaya bunga lebih besar. Perbuatan ini menjadikan mereka pemakan riba karena menerima bunga dan memakainya untuk keperluan hidup. Jika meyakini riba itu halal sampai akhir hayatnya, dia terancam menghuni neraka selamanya.
"Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya." (Al Baqarah : 275)
Dosa riba juga menjadi satu-satunya dosa yang pelakunya diancam perang oleh Allah dan RasulNya. Ngeri banget!
"Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah bahwa Allah dan RasulNya akan memerangimu." (Al Baqarah : 279)
Solusinya, menabunglah tanpa menerima bunga. Ajukan permintaan ke Customer Service dan bulan depannya tidak terima bunga lagi. Dengan begini, akad Bank nya dibuat tanpa riba.
Denda timbul karena Developer terlambat membayar cicilan kreditnya saat jatuh tempo dan ini riba jahiliyah. Dengan membayar denda, Developer menjadi penyetor riba.
Majma’ Al-Fiqh Al-Islami pernah mengeluarkan keputusan,
“Ketiga: Jika pembeli kredit telat dalam melunasi cicilan sesuai dengan janji yang ditetapkan, maka tidak boleh dikenakan tambahan (denda) dengan syarat sebelumnya atau tanpa syarat. Karena denda dalam hal ini termasuk riba yang diharamkan.” (Dinukil dari Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 101384)
Solusinya, buat tidak ada denda dalam penjualan kredit. Jika Bank tidak mengabulkan karena kehilangan pendapatan denda, maka juallah kredit sendiri sehingga bisa menghilangkan bunga.
Timbul di 2 pihak.
1) Developer
Ketika mengambil kredit dari Bank, pasti disertai asuransi karena perusahaan asuransilah yang membayar Bank ketika debitur wanprestasi (gagal membayar).
2) Pembeli rumah kredit
Pembeli yang tidak mampu membeli cash, diarahkan Developer untuk mengambil Kredit Pemilikan Rumah di Bank. Disinilah muncul kewajiban menanggung asuransi kebakaran dan jiwa yang membawa dosa riba dan lainnya.
“Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai). Barangsiapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah berbuat riba. Orang yang mengambil tambahan tersebut dan orang yang memberinya sama-sama berada dalam dosa.” (HR. Muslim no. 1584)
- Ketika perusahaan asuransi membayar ke nasabahnya uang klaim melebihi nominal premi, disitulah riba fadhl (riba karena selisih jumlah).
- Ketika perusahaan asuransi membayar uang pertanggungan tidak bersamaan waktunya dengan klaim, terjadilah riba nasi’ah (riba karena dibayar tidak tepat waktu).
Baik Developer maupun konsumennya tidak tahu kapan terjadi peristiwa kebakaran rumah atau meninggal dirinya, inilah gharar nya.
“Rasulullah melarang dari jual beli hashoh (hasil lemparan kerikil, itulah yang dibeli) dan melarang dari jual beli gharar.” (HR. Muslim no. 1513)
Asuransi itu untung-untungan.
Kalau tidak ada peristiwa buruk, konsumen rugi dan perusahaan asuransi untung besar.
Kalau baru membayar premi 1x dan terjadi peristiwa buruk, konsumen untung dan Perusahaan asuransi rugi besar. Ini hakikat judi.
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, maysir (berjudi), (berkorban untuk) pahala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (Al Maidah: 2)
Menyuap petugas perizinan dalam bisnis Developer adalah hal yang biasa, padahal terlarang dalam syariat.
"Laknat Allah atas penyuap dan penerima suap." (HR. Ahmad)
Solusinya gunakanlah jasa PPAT / Notaris / Biro Jasa untuk mengurus perizinan sesuai budget dan batas waktu yang diinginkan.
Developer yang memfasilitasi konsumen mengambil KPR Bank, dia menjadi wasilah menuju ke kemaksiatan.
"Dilarang tolong menolong berbuat pelanggaran dan dosa." (Al Maidah : 2)
Lalu mengapa masih banyak Developer mengambil pinjaman ribawi? Karena mereka tidak tahu, tahu tapi menyepelekan, dosanya kecil, jika bunganya kecil menganggapnya tidak berdosa. Padahal berapapun nominalnya tetaplah riba dan berdosa besar.
Lalu bagaimana jika sudah terlanjur? Dia perlu bertaubat Nasuha lalu menegosiasi untuk membayar pokoknya saja.
Ingat, harta setiap manusia akan ditanya kelak di akhirat, jadi berpikirlah jangka panjang, tidak sesaat di dunia ini saja.
"Dua telapak kaki manusia akan selalu tegak (di hadapan Allah), hingga ia ditanya … tentang hartanya dari mana ia peroleh dan untuk apa ia belanjakan." (HR. Tirmidzi dari Abu Barzah ra).
Oleh karena itu Anda tidak perlu takjub pada kekayaan Developer yang memperoleh hartanya dengan cara haram.
"Jangan membuatmu takjub, seseorang yang memperoleh harta dari cara haram, jika ia infakkan atau dia sedekahkan maka tidak diterima, jika ia pertahankan maka tidak diberkahi dan jika ia mati dan ia tinggalkan harta itu, maka akan jadi bekal dia ke neraka." (HR. Ath Thabarani, ath Thayalisi dan al Baihaqi).
Artikel
Siapa yang lebih suka menabung di bank daripada di bawah bantal? Kalau dipikir-pikir, menabung di bank memang lebih praktis, aman, dan tercatat secara rinci. Namun umat muslim harus bijak memilih jeni...
Yudha Adhyaksa
22 Mar 2024
Jika kamu sering membaca artikel di website Fiqeeh, kamu pasti tau kalau riba ada 2 jenis yaitu riba atas utang piutang dan riba atas jual beli. Memang benar utang piutang dan jual beli tak serta mert...
Yudha Adhyaksa
27 Feb 2024
“Kalau bank haram, ya hidup ke zaman purba aja.” Kalimat itu seringkali terlontar dari mereka yang malas membaca dan malas mencari tahu. Disuguhi potongan video yang mengharamkan ri...
Yudha Adhyaksa
26 Feb 2024
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan