background

Artikel

Cara Menabung Yang Syar’i Di Bank

Yudha Adhyaksa

04 Nov 2024

Cover

Menabung di Bank Konvensional itu haram karena ada bunga ribanya.

Ibarat parkir mobil, pemilik seharusnya membayar uang parkir ke tukang parkir karena bersedia jagain mobilnya di tempat parkir. Kalau masyarakat ‘memarkir’ (menabung) di Bank, seharusnya membayar biaya administrasi saja karena memanfaatkan sistemnya. Jadi kalau tukang parkir (Bank) memberi tip (bunga) ke pemilik mobil (penabung), ini kurang pas. Tidak masuk logika.

Ada yang bertanya,

“Ribanya dimananya sih? Bagaimana cara perhitungannya?” Agar lebih jelas, inilah ilustrasi perhitungan riba pada tabungan:

Tanggal 1 Agustus, Bejo menabung Rp. 10.000.000. Tanggal 31 Agustus, Bank memberi bunga 4% per tahun atau 0.33% per bulan. Ketika tanggal 1 September, uang Bejo menjadi Rp. 10.033.333. Nah Rp. 33.333 adalah ribanya*.

*Hal sama berlaku pada produk pendanaan lain seperti Deposito dan Giro.

Begitu Anda menerima bunga ini, ada situasi yang berlaku :

  • Bank menjadi penyetor riba karena memberikan bunga
  • Nasabah menjadi pemakan riba

Lalu solusinya bagaimana, apakah masih boleh menabung di Bank Konvensional ? Jawabannya adalah boleh, tentunya dengan syarat yang benar sesuai syariat.

Syarat Menabung Menjadi Halal.

  1. Tidak mengambil bunganya
  2. Menabung karena alasan keamanan, dibolehkan karena termasuk darurat. Ukuran daruratnya adalah ketika penabung merasa uangnya bisa hilang jika tidak disimpan di Bank.
  3. Menabung agar bisa bertransaksi

Yayasan Sosial bisa membuka rekening yang tujuannya mempermudah menerima bantuan dana hibah, zakat, sedekah dan program lainnya. Pengusaha juga bisa memiliki rekening di Bank untuk menerima pembayaran dari personal, perusahaan, supplier, vendor, konsumen dan rekan bisnisnya. Syaratnya tidak mengambil bunga (riba)nya[2].

Kondisi Yang Diharamkan

Sebaliknya, menabung di Bank dapat berubah menjadi haram jika niatnya adalah :

1. Menabung untuk mendapatkan dan memanfaatkan bunganya

Ini tidak boleh meskipun untuk sedekah, kegiatan sosial keagamaan, santunan anak yatim.

Dalilnya:

“Keuntungan yang diberikan Bank kepada nasabah, karena dia telah menyimpan uangnya di Bank, dinilai sebagai riba. Tidak halal baginya untuk memanfaatkan bunga ini.” (Fatawa Islamiyah, 2/877)

Dihukumi sama seperti pencuri yang membagi-bagikan uang hasil pencuriannya. Cara perolehannya haram sehingga tidak mungkin bisa disalurkan ke pihak lain.

2. Menabung tanpa tujuan meski tidak mengambil bunganya.

Ini tidak boleh. Jika ada tempat penyimpanan yang aman selain Bank, berarti kondisinya tidak darurat dan seharusnya tidak menabung di Bank.

Dalilnya:

“Haram menyimpan uang di Bank, kecuali karena darurat dan tanpa mengambil bunga.”   (Majmu’ Fatwa Lajnah Daimah 13/384)

Yuk introspeksi diri. Sudahkah kita berniat menerapkan salah satu dari 3 syarat diatas saat menabung ?

 

Belajar juga

Artikel

Baca Artikel Lainnya

Thumbnail
5 Tahap Instagram Marketing Untuk Pemula

Menurut We Are Social, Instagram menduduki peringkat ke 4 sebagai media sosial yang paling sering digunakan setelah YouTube, Whatsapp dan Facebook. Bayangkan potensinya jika dimanfaatkan untuk&nb...

Yudha Adhyaksa

07 Sep 2021

Thumbnail
SEO dan Google Ads, Mana Lebih Baik Bagi Pengusaha Hijrah?

Apakah Anda pengusaha muslim yang baru berkecimpung di pemasaran online? Maka Anda pasti pernah mendengar istilah SEO dan Google Ads. Keduanya adalah bagian dari digital marketing yang manfaatnya t...

Yudha Adhyaksa

07 Sep 2021

Thumbnail
2 Alasan Harus Jauhi Kredit Lembaga Keuangan.

Alasan Pengusaha Muslim Harus Menjauhi Kredit Lembaga Keuangan Banyak pengusaha UMKM yang kebingungan ketika memulai usaha sendiri. Peluang usaha sudah di depan mata, tetapi tidak bisa langsung dit...

Yudha Adhyaksa

07 Sep 2021

Daftar Sekarang

Ilmu Pengusaha Syariah

Terlengkap

Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan

Langganan Sekarang Image