Artikel
Yudha Adhyaksa
04 Nov 2024
Menabung di Bank Konvensional itu haram karena ada bunga ribanya.
Ibarat parkir mobil, pemilik seharusnya membayar uang parkir ke tukang parkir karena bersedia jagain mobilnya di tempat parkir. Kalau masyarakat ‘memarkir’ (menabung) di Bank, seharusnya membayar biaya administrasi saja karena memanfaatkan sistemnya. Jadi kalau tukang parkir (Bank) memberi tip (bunga) ke pemilik mobil (penabung), ini kurang pas. Tidak masuk logika.
Ada yang bertanya,
“Ribanya dimananya sih? Bagaimana cara perhitungannya?” Agar lebih jelas, inilah ilustrasi perhitungan riba pada tabungan:
Tanggal 1 Agustus, Bejo menabung Rp. 10.000.000. Tanggal 31 Agustus, Bank memberi bunga 4% per tahun atau 0.33% per bulan. Ketika tanggal 1 September, uang Bejo menjadi Rp. 10.033.333. Nah Rp. 33.333 adalah ribanya*.
*Hal sama berlaku pada produk pendanaan lain seperti Deposito dan Giro.
Begitu Anda menerima bunga ini, ada situasi yang berlaku :
Lalu solusinya bagaimana, apakah masih boleh menabung di Bank Konvensional ? Jawabannya adalah boleh, tentunya dengan syarat yang benar sesuai syariat.
Yayasan Sosial bisa membuka rekening yang tujuannya mempermudah menerima bantuan dana hibah, zakat, sedekah dan program lainnya. Pengusaha juga bisa memiliki rekening di Bank untuk menerima pembayaran dari personal, perusahaan, supplier, vendor, konsumen dan rekan bisnisnya. Syaratnya tidak mengambil bunga (riba)nya[2].
Sebaliknya, menabung di Bank dapat berubah menjadi haram jika niatnya adalah :
Ini tidak boleh meskipun untuk sedekah, kegiatan sosial keagamaan, santunan anak yatim.
Dalilnya:
“Keuntungan yang diberikan Bank kepada nasabah, karena dia telah menyimpan uangnya di Bank, dinilai sebagai riba. Tidak halal baginya untuk memanfaatkan bunga ini.” (Fatawa Islamiyah, 2/877)
Dihukumi sama seperti pencuri yang membagi-bagikan uang hasil pencuriannya. Cara perolehannya haram sehingga tidak mungkin bisa disalurkan ke pihak lain.
Ini tidak boleh. Jika ada tempat penyimpanan yang aman selain Bank, berarti kondisinya tidak darurat dan seharusnya tidak menabung di Bank.
Dalilnya:
“Haram menyimpan uang di Bank, kecuali karena darurat dan tanpa mengambil bunga.” (Majmu’ Fatwa Lajnah Daimah 13/384)
Yuk introspeksi diri. Sudahkah kita berniat menerapkan salah satu dari 3 syarat diatas saat menabung ?
Artikel
Apa hukumnya apabila kita menjual produk orang lain dengan menggunakan brand kita dan sudah izin ke orang tersebut? COACH YUDHA ADHYAKSA Boleh, tetapi harus dipastikan tidak melanggar aturan sya...
Yudha Adhyaksa
26 Nov 2025
Pegawai Bank yang resign mendapat pesangon begitu besar bahkan sampai 33 X gajinya. Ibarat mendapat rezeki dari langit, kalau gajinya Rp. 50.000.000 sama dengan Rp. 1.650.000.000. Apakah boleh dimanfa...
Yudha Adhyaksa
26 Nov 2025
Apakah skema syariah itu pajaknya tetap ada, PPN dan PPH.....trus PPN nya di bayarnya kapan apakah setelah lunas angsurannya atau di awal? COACH YUDHA ADHYAKSA Utk pajak prinsip saya (dan diajar...
Yudha Adhyaksa
25 Nov 2025
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan