background

Artikel

Boleh Salah Apa Saja Di Property, Tapi Jangan Di Perizinan!

Yudha Adhyaksa

24 Nov 2024

Cover

Dalam bisnis Developer, Anda bisa dan bahkan dibolehkan membuat kesalahan apa saja agar Anda belajar mengatasi masalah.

  • Salah harga jual.
  • Salah proyeksi biaya.
  • Salah negosiasi pembayaran tanah.
  • Salah strategi pemasaran
  • Salah rekrut orang

Tapi jangan salah di perizinan, karena MENZALIMI orang.

  • Membangun rumah di zona selain kuning.
  • Membangun rumah dalam Garis Sempadan.
  • Menjual sebelum pasti sertifikat bisa dipecah atau tidak.
  • Mencemari lingkungan.
  • Membangun tanpa izin rumah PBG.

Jangan pakai tagline #antiriba, tapi menzalimi pembeli karena Anda melanggar perizinan PBG atau bahkan tidak mau mengurus perizinan sama sekali. Ingat, ujung dari bisnis Developer adalah menyerahkan rumah ke konsumen. Jika Anda serahkan tanpa izin PBG maka sewaktu-waktu dapat terjadi hal ini:

  • Rumah dibongkar Satpol PP.
  • Rumah ambruk karena tidak standar.
  • Rumah disegel karena tidak sesuai fungsi.
  • Dituntut warga karena mencemari lingkungan.
  • Dituntut konsumen yang merasa ditipu.

Tempatkan diri Anda sebagai konsumen, jika Anda sendiri tidak nyaman, berarti ada yang salah. Apalagi rumah dipakai konsumen ratusan tahun kemudian, pastikan tidak melanggar perizinannya.

Bagaimana Pandangan Syariat?

Sudah pasti mendukung perizinan!

Syariat menjunjung tinggi keadilan, tidak boleh merugikan bahkan sampai merugikan orang lain. Selama tidak mengharamkan yang halal, menghalalkan yang haram, pasti tidak melanggar syariat

Ini dalilnya

“Tidak dibolehkan melakukan tindakan yang dapat merugikan orang lain, tidak pula membalas tindakan orang lain dengan cara yang lebih keras.” (Ibnu Majah)

“Seluruh umat islam wajib memenuhi persyaratan yang telah mereka sepakati, kecuali persyaratan yang mengharamkan yang halal atau yang menghalalkan sesuatu yang haram.” (At Tirmizy)

Inilah pandangan syariat lebih detail terhadap perizinan

  1. Izin wajib diikuti karena menjadi wewenang para pihak, yaitu Pemilik Tanah, Pemilik Usaha dan Perundang-undangan
  2. Izin dibuat untuk meminimalisir gangguan baik ke masyarakat, lingkungan hidup maupun keamanan
  3. Izin diciptakan untuk menertibkan tata ruang kota & kompleks, menyehatkan persaingan usaha, melindungi hak konsumen, dan administrasi negara.

Nah, saya akan mengajak Anda memahami perizinan secara konsep karena Anda akan serahkan ke PPAT/Notaris/Biro Jasa untuk mengurus teknisnya.

Sebagai Pemula di perizinan proyek, Anda harus menjalankan dari awal hingga akhir. Anda tidak bisa lompat ke langkah ke 2 atau terakhir, karena perizinan itu 1 rangkaian. Anda bisa membayar orang lain untuk mendapatkan hasil, tapi orang itu juga mengerjakan dari awal. Jika dari awal saja, perizinannya tidak bisa diperbaiki, bisa dipastikan ujung akhirnya yaitu izin PBG tidak bisa terbit.

Artikel

Baca Artikel Lainnya

Thumbnail
5 Pihak Terkena Dosa Riba, Andakah?

Riba adalah maksiat yang dosanya melebar. Orang yang mendapat dosa riba bukan hanya sekedar pemakan riba saja. Termasuk juga semua pihak yang saling bahu membahu melaksanakan aktivitas ini. Lho kok...

Yudha Adhyaksa

19 Nov 2024

Thumbnail
Dropshipper VS Reseller, Mana Yang Halal?

  Solusi bagi pengusaha yang tidak memiliki modal, belum pa- ham ilmu bisnis dan tidak mau ambil resiko barang adalah menjadi wakil penjual dengan jam kerja bebas. Terlebih di masa sulit se...

Yudha Adhyaksa

19 Nov 2024

Thumbnail
Hindari 5 Cara Haram Developer Property Konvensional Ini

"Sungguh akan datang kepada manusia masa dimana seseorang tidak lagi peduli dengan cara apa ia mengambil harta, apakah cara itu halal ataukah haram." (HR. Bukhari) “Jika ada 10...

Yudha Adhyaksa

18 Nov 2024

Daftar Sekarang

Ilmu Pengusaha Syariah

Terlengkap

Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan

Langganan Sekarang Image