Artikel
Yudha Adhyaksa
23 Nov 2024
Anda harus tahu dulu dimana peran Bank dalam bisnis Developer sehingga bisa menghilangkan peran mereka dalam skema syariah. Itu kuncinya.
Ada 4 peran Bank dalam sebuah proyek property
Developer membayar Pemilik Tanah dengan uang dari Kredit Pemilikan Tanah (KPT), Kartu Kredit (KK), Pinjaman Rekening Koran (PRK) Jasa Tarik Tunai, Jasa Gesek Tunai.
Di tahap pembayaran tanah, Anda bisa mengganti dengan cara yang diridhai Islam seperti pembayaran dengan bagi hasil proyek, bagi unit, bayar setelah unit laku, beli kredit minimal 1 tahun. Jadi peran Bank terhapuskan.
Di proyek baru berdiri, Developer Konvensional membangun rumah contoh, supaya terjadi penjualan karena Pembeli bisa memegang fisik rumahnya. Terkesan, tanpa kredit Bank tidak bisa sukses menjual. Itu semua masalah mindset.
Di tahap awal, Developer Property Syariah mendapatkan Pembeli dengan menonjolkan keunggulan skema syariahnya yaitu #tanpariba #tanpadenda #tanpasita #tanpaBIChecking.
Banyak dari mereka berhasil menjual unit meski kondisi masih hutan, saya pun begitu masih semak belukar. Kami baru membangun rumah konsumen setelah menerima pelunasan Uang Muka.
Pinjaman Bank dipakai untuk membuat tanah menjadi layak bangun (baca = pematangan tanah). Lagi-lagi, tujuan akhirnya demi mempercepat penjualan. Caranya dengan cut & fill, mengurug, membuat akses ke tanah seperti jembatan, menebang pohon, membongkar batu besar. Semuanya butuh biaya besar, jalan tercepat adalah pergi ke Bank.
Di tahap pematangan tanah, Developer Property Syariah tidak punya cukup uang untuk membayar biaya pematangan tanah. Karena itulah, fokus pencarian adalah tanah yang biaya pematangannya rendah. Setelah itu, mereka menjual dengan kondisi tanah apa adanya dulu. Mereka meyakinkan calon Pembeli memberikan brosur sehingga terbayang disain rumah impian mereka, fasilitas umum yang dibangun di lingkungannya. Juga menunjukkan legalitas aman dan akadnya. Ini mengurangi resiko ketidakjelasan besar, sehingga tidak ada dosa gharar karena semuanya jelas. Begitu tercipta gambaran konkrit di benaknya, mereka siap membayar tanda jadi. Uang Mukanya barulah Anda pakai untuk biaya pematangan tanah, jadi tetap diselesaikan.
Ketika calon Pembeli tidak bisa membayar cash, Developer Konvensional menyarankan mereka mengambil kredit Bank berbunga (riba). Akibatnya Developer dan pembelinya menjadi pelaku dosa besar. Mereka tidak paham ada cara lain yang sesuai syariat.
Di tahap penjualan kredit, pembeli membeli secara kredit ke Developer Property Syariah dengan begitu mereka leluasa membuat akad tanpa mengandung klausul riba.
Saya dan ribuan Developer Property Syariah lain sudah membuktikan bisa membangun di lebih dari 1.500 lokasi di seluruh Indonesia. Bahkan sudah terbentuk Asosiasi Property Syariah, jadi Anda harus percaya penuh dengan skema syariah ini.
Agar jelas, Anda bisa melihat hilangnya peran Bank disini.
No |
Item |
Konvensional |
Syariah |
1 |
Beli tanah |
|
|
2 |
Rumah contoh |
KPR |
Tidak dibangun |
3 |
Biaya pematangan |
PRK Jasa Tarik Tunai Jasa Gesek Tunai |
Uang penjualan |
4 |
Jual rumah kredit |
KPR mengandung #Bunga #Denda #Asuransi #SitaZalim |
Ke Developer #TanpaBunga #TanpaDenda #TanpaAsuransi #TanpaSitaZalim |
Lalu, apakah peran Bank sepenuhnya hilang? Tidak juga. Anda masih bisa memakai Bank. Bank tidak diharamkan secara institusi, yang diharamkan adalah akadnya yang mengandung riba.
Dan inilah produk Bank yang halal, bisa Anda pakai.
No |
Produk |
Keterangan |
1 |
Tabungan |
Boleh jika tidak ada bunganya |
2 |
Rekening Koran |
Boleh jika tidak ada bunganya |
3 |
Biaya administrasi |
Tidak ada bunga disini |
4 |
Safe Deposit Box |
Tidak ada bunga disini |
5 |
Biaya transfer |
Tidak ada bunga disini |
6 |
Kartu Debit |
Tidak ada bunga disini |
7 |
Kredit Syariah |
Boleh jika Bank membeli dulu rumah dari Developer lalu menjual kredit ke debiturnya dengan harga lebih tinggi |
Anda lihat sendiri kan, semua produk Bank yang berbunga (RIBA) bisa diganti dengan skema syariah tanpa bunga.
Semakin banyak masyarakat membeli rumah tanpa riba dari Developer Property Syariah, Bank akan melihat gerakan ini sebagai pangsa pasar yang besar.
Mereka pun akan bekerjasama dengan Developer Property Syariah untuk menyediakan produk kredit baru tanpa bunga, yang pada akhirnya menguntungkan masyarakat karena lebih banyak pilihan untuk membeli hunian tanpa riba.
Betul bukan?
Artikel
Cara Memulai Bisnis Usaha – Di masa sulit seperti saat ini memang kita harus lebih kreatif agar bisa memulihkan perekoniman di masa pandemi. Banyak hal yang bisa dilakukan untuk memulihkan...
Friska Danarto
07 Sep 2021
Tips Manajemen Waktu dalam Islam – Dengan adanya waktu dan ridha dari Allah tentu kehidupan ini akan terus berjalan dengan baik. Oleh karena itu, Waktu adalah salah satu nikmat Allah yang h...
Friska Danarto
07 Sep 2021
Kursus Pelatihan Online – Ingin membuka usaha namun masih belum memiliki ilmu yang cukup dalam membuka bisnis baru? Seiring dengan perkembangan zaman yang semakin canggih ini, ada banyak ha...
Friska Danarto
07 Sep 2021
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan