Artikel
Yudha Adhyaksa
23 Nov 2024
Anda harus tahu dulu dimana peran Bank dalam bisnis Developer sehingga bisa menghilangkan peran mereka dalam skema syariah. Itu kuncinya.
Ada 4 peran Bank dalam sebuah proyek property
Developer membayar Pemilik Tanah dengan uang dari Kredit Pemilikan Tanah (KPT), Kartu Kredit (KK), Pinjaman Rekening Koran (PRK) Jasa Tarik Tunai, Jasa Gesek Tunai.
Di tahap pembayaran tanah, Anda bisa mengganti dengan cara yang diridhai Islam seperti pembayaran dengan bagi hasil proyek, bagi unit, bayar setelah unit laku, beli kredit minimal 1 tahun. Jadi peran Bank terhapuskan.
Di proyek baru berdiri, Developer Konvensional membangun rumah contoh, supaya terjadi penjualan karena Pembeli bisa memegang fisik rumahnya. Terkesan, tanpa kredit Bank tidak bisa sukses menjual. Itu semua masalah mindset.
Di tahap awal, Developer Property Syariah mendapatkan Pembeli dengan menonjolkan keunggulan skema syariahnya yaitu #tanpariba #tanpadenda #tanpasita #tanpaBIChecking.
Banyak dari mereka berhasil menjual unit meski kondisi masih hutan, saya pun begitu masih semak belukar. Kami baru membangun rumah konsumen setelah menerima pelunasan Uang Muka.
Pinjaman Bank dipakai untuk membuat tanah menjadi layak bangun (baca = pematangan tanah). Lagi-lagi, tujuan akhirnya demi mempercepat penjualan. Caranya dengan cut & fill, mengurug, membuat akses ke tanah seperti jembatan, menebang pohon, membongkar batu besar. Semuanya butuh biaya besar, jalan tercepat adalah pergi ke Bank.
Di tahap pematangan tanah, Developer Property Syariah tidak punya cukup uang untuk membayar biaya pematangan tanah. Karena itulah, fokus pencarian adalah tanah yang biaya pematangannya rendah. Setelah itu, mereka menjual dengan kondisi tanah apa adanya dulu. Mereka meyakinkan calon Pembeli memberikan brosur sehingga terbayang disain rumah impian mereka, fasilitas umum yang dibangun di lingkungannya. Juga menunjukkan legalitas aman dan akadnya. Ini mengurangi resiko ketidakjelasan besar, sehingga tidak ada dosa gharar karena semuanya jelas. Begitu tercipta gambaran konkrit di benaknya, mereka siap membayar tanda jadi. Uang Mukanya barulah Anda pakai untuk biaya pematangan tanah, jadi tetap diselesaikan.
Ketika calon Pembeli tidak bisa membayar cash, Developer Konvensional menyarankan mereka mengambil kredit Bank berbunga (riba). Akibatnya Developer dan pembelinya menjadi pelaku dosa besar. Mereka tidak paham ada cara lain yang sesuai syariat.
Di tahap penjualan kredit, pembeli membeli secara kredit ke Developer Property Syariah dengan begitu mereka leluasa membuat akad tanpa mengandung klausul riba.
Saya dan ribuan Developer Property Syariah lain sudah membuktikan bisa membangun di lebih dari 1.500 lokasi di seluruh Indonesia. Bahkan sudah terbentuk Asosiasi Property Syariah, jadi Anda harus percaya penuh dengan skema syariah ini.
Agar jelas, Anda bisa melihat hilangnya peran Bank disini.
No |
Item |
Konvensional |
Syariah |
1 |
Beli tanah |
|
|
2 |
Rumah contoh |
KPR |
Tidak dibangun |
3 |
Biaya pematangan |
PRK Jasa Tarik Tunai Jasa Gesek Tunai |
Uang penjualan |
4 |
Jual rumah kredit |
KPR mengandung #Bunga #Denda #Asuransi #SitaZalim |
Ke Developer #TanpaBunga #TanpaDenda #TanpaAsuransi #TanpaSitaZalim |
Lalu, apakah peran Bank sepenuhnya hilang? Tidak juga. Anda masih bisa memakai Bank. Bank tidak diharamkan secara institusi, yang diharamkan adalah akadnya yang mengandung riba.
Dan inilah produk Bank yang halal, bisa Anda pakai.
No |
Produk |
Keterangan |
1 |
Tabungan |
Boleh jika tidak ada bunganya |
2 |
Rekening Koran |
Boleh jika tidak ada bunganya |
3 |
Biaya administrasi |
Tidak ada bunga disini |
4 |
Safe Deposit Box |
Tidak ada bunga disini |
5 |
Biaya transfer |
Tidak ada bunga disini |
6 |
Kartu Debit |
Tidak ada bunga disini |
7 |
Kredit Syariah |
Boleh jika Bank membeli dulu rumah dari Developer lalu menjual kredit ke debiturnya dengan harga lebih tinggi |
Anda lihat sendiri kan, semua produk Bank yang berbunga (RIBA) bisa diganti dengan skema syariah tanpa bunga.
Semakin banyak masyarakat membeli rumah tanpa riba dari Developer Property Syariah, Bank akan melihat gerakan ini sebagai pangsa pasar yang besar.
Mereka pun akan bekerjasama dengan Developer Property Syariah untuk menyediakan produk kredit baru tanpa bunga, yang pada akhirnya menguntungkan masyarakat karena lebih banyak pilihan untuk membeli hunian tanpa riba.
Betul bukan?
Artikel
"Berutang itu halal tapi tidak dianjurkan kecuali dalam keadaan terdesak" - Yudha Adhyaksa Jadi alasannya harus darurat dan ukurannya kembali pada kondisi orangnya atau standar kebiasaan...
Yudha Adhyaksa
09 Jun 2023
Strategi promosi anda kurang mempan buat naikin omset? Jangan disepelekan, Anda mesti cari cara buat siap-siap munculin gebrakan baru dengan cara ini. Menjelang akhir tahun memang momen yang penting b...
Latifah Ayu Kusuma
11 Mar 2023
Kaum rebahan mana suaranya? Siapa sih yang nggak mau kerja sambil tidur-tiduran aja bisa dapet duit jutaan ? Bisik-bisik dapet bocoran, ubah gaya hidupmu jadi lebih produktif dan bermanfaat! Meski...
Latifah Ayu Kusuma
10 Mar 2023
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan