background

Artikel

Apakah Mungkin Bisnis Developer Tanpa Pinjam Bank?

Yudha Adhyaksa

23 Nov 2024

Cover

Anda harus tahu dulu dimana peran Bank dalam bisnis Developer sehingga bisa menghilangkan peran mereka dalam skema syariah. Itu kuncinya.

4 Peran Bank Di Bisnis Property

Ada 4 peran Bank dalam sebuah proyek property

1. Membeli tanah dengan kredit Bank

Developer membayar Pemilik Tanah dengan uang dari Kredit Pemilikan Tanah (KPT), Kartu Kredit (KK), Pinjaman Rekening Koran (PRK) Jasa Tarik Tunai, Jasa Gesek Tunai.

Di tahap pembayaran tanah, Anda bisa mengganti dengan cara yang diridhai Islam seperti pembayaran dengan bagi hasil proyek, bagi unit, bayar setelah unit laku, beli kredit minimal 1 tahun. Jadi peran Bank terhapuskan.

2. Membangun rumah contoh dengan kredit Bank

Di proyek baru berdiri, Developer Konvensional membangun rumah contoh, supaya terjadi penjualan karena Pembeli bisa memegang fisik rumahnya. Terkesan, tanpa kredit Bank tidak bisa sukses menjual. Itu semua masalah mindset.

Di tahap awal, Developer Property Syariah mendapatkan Pembeli dengan menonjolkan keunggulan skema syariahnya yaitu #tanpariba #tanpadenda #tanpasita #tanpaBIChecking.

Banyak dari mereka berhasil menjual unit meski kondisi masih hutan, saya pun begitu masih semak belukar. Kami baru membangun rumah konsumen setelah menerima pelunasan Uang Muka.

3. Membayar biaya pematangan tanah dengan kredit Bank

Pinjaman Bank dipakai untuk membuat tanah menjadi layak bangun (baca = pematangan tanah). Lagi-lagi, tujuan akhirnya demi mempercepat penjualan. Caranya dengan cut & fill, mengurug, membuat akses ke tanah seperti jembatan, menebang pohon, membongkar batu besar. Semuanya butuh biaya besar, jalan tercepat adalah pergi ke Bank.

Di tahap pematangan tanah, Developer Property Syariah tidak punya cukup uang untuk membayar biaya pematangan tanah. Karena itulah, fokus pencarian adalah tanah yang biaya pematangannya rendah. Setelah itu, mereka menjual dengan kondisi tanah apa adanya dulu. Mereka meyakinkan calon Pembeli memberikan brosur sehingga terbayang disain rumah impian mereka, fasilitas umum yang dibangun di lingkungannya. Juga menunjukkan legalitas aman dan akadnya. Ini mengurangi resiko ketidakjelasan besar, sehingga tidak ada dosa gharar karena semuanya jelas. Begitu tercipta gambaran konkrit di benaknya, mereka siap membayar tanda jadi. Uang Mukanya barulah Anda pakai untuk biaya pematangan tanah, jadi tetap diselesaikan.

4. Menjual rumah secara kredit dengan KPR Bank

Ketika calon Pembeli tidak bisa membayar cash, Developer Konvensional menyarankan mereka mengambil kredit Bank berbunga (riba). Akibatnya Developer dan pembelinya menjadi pelaku dosa besar. Mereka tidak paham ada cara lain yang sesuai syariat.

Di tahap penjualan kredit, pembeli membeli secara kredit ke Developer Property Syariah dengan begitu mereka leluasa membuat akad tanpa mengandung klausul riba.

Saya dan ribuan Developer Property Syariah lain sudah membuktikan bisa membangun di lebih dari 1.500 lokasi di seluruh Indonesia. Bahkan sudah terbentuk Asosiasi Property Syariah, jadi Anda harus percaya penuh dengan skema syariah ini.

Agar jelas, Anda bisa melihat hilangnya peran Bank disini.

No

Item

Konvensional

Syariah

1

Beli tanah

  • KPT
  • KK
  • PRK
  • Jasa Tarik Tunai
  • Jasa Gesek Tunai
  • Teknik negosiasi
  • Syirkah

2

Rumah contoh

KPR

Tidak dibangun

3

Biaya pematangan

PRK

Jasa Tarik Tunai

Jasa Gesek Tunai

Uang penjualan

4

Jual rumah kredit

KPR mengandung

#Bunga

#Denda

#Asuransi

#SitaZalim

Ke Developer

#TanpaBunga

#TanpaDenda

#TanpaAsuransi

#TanpaSitaZalim

Lalu, apakah peran Bank sepenuhnya hilang? Tidak juga. Anda masih bisa memakai Bank. Bank tidak diharamkan secara institusi, yang diharamkan adalah akadnya yang mengandung riba.

Dan inilah produk Bank yang halal, bisa Anda pakai.

No

Produk

Keterangan

1

Tabungan

Boleh jika tidak ada bunganya

2

Rekening Koran

Boleh jika tidak ada bunganya

3

Biaya administrasi

Tidak ada bunga disini

4

Safe Deposit Box

Tidak ada bunga disini

5

Biaya transfer

Tidak ada bunga disini

6

Kartu Debit

Tidak ada bunga disini

7

Kredit Syariah

Boleh jika Bank membeli dulu rumah dari Developer lalu menjual kredit ke debiturnya dengan harga lebih tinggi

Anda lihat sendiri kan, semua produk Bank yang berbunga (RIBA) bisa diganti dengan skema syariah tanpa bunga.

Semakin banyak masyarakat membeli rumah tanpa riba dari Developer Property Syariah, Bank akan melihat gerakan ini sebagai pangsa pasar yang besar.

Mereka pun akan bekerjasama dengan Developer Property Syariah untuk menyediakan produk kredit baru tanpa bunga, yang pada akhirnya menguntungkan masyarakat karena lebih banyak pilihan untuk membeli hunian tanpa riba.

Betul bukan?

 

Belajar juga

Artikel

Baca Artikel Lainnya

Thumbnail
Bolehkah Riba Kalau Saling Ridha?

“Kami tidak memaksa debitur mengambil kredit. Kami (Bank dengan debitur) melakukan ini atas dasar saling tolong menolong. Jadi sah-sah saja kalau Bank mendapat bunga dari pinjaman. Yang penting...

Yudha Adhyaksa

02 Feb 2024

Thumbnail
5 Kesalahan Fatal Pengusaha Pemula

Pengusaha pemula seringkali bingung dalam hal membuat keputusan bisnis. Terlebih saat ia menemukan masalah-masalah baru yang belum pernah dialami sebelumnya. Misalnya tentang pencatatan keuangan. Suda...

Yudha Adhyaksa

01 Feb 2024

Thumbnail
7 Tahap Bisnis Syariah Agar Profit Halal dan Berkah

Ingat ya, syariah bukan hanya slogan maupun pemanis jualan. Bukan juga sekadar akad agar jual belinya halal di mata ulama. Dan bukan pula kedok pakaian menutup aurat bagi owner dan karyawan. Syariah a...

Yudha Adhyaksa

31 Jan 2024

Daftar Sekarang

Ilmu Pengusaha Syariah

Terlengkap

Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan

Langganan Sekarang Image