Artikel
Yudha Adhyaksa
24 Jan 2024
Walaupun sudah jelas hukum bekerja di Bank riba, terkadang masih timbul keraguan apakah benar seluruh bagian haram? Karena sebuah Bank itu memiliki banyak sekali bagian dan ada juga yang tidak berhubungan langsung dengan nasabah maupun transaksi riba.
Terlebih posisi jabatan di bank seringkali menjadi incaran anak muda. Selain menawarkan gaji tinggi, bank juga memberikan fasilitas kerja lengkap dan bonus jika target tercapai. Belum lagi potensi kenaikan jabatan tiap tahunnya.
Saya sendiri sudah mencicipi asam manis pekerjaan di bank. Saya mengawali karir di posisi yang terbilang rendah hingga naik menjadi manajer yang membawahi 7 cabang bank di Asia Tenggara. Nah, di bawah ini saya paparkan 3 bagian posisi pekerjaan di bank:
Bagian Depan berhubungan langsung dengan nasabah dalam negosiasi agar terjadi kesepakatan transaksi ribawi baik kredit maupunpendanaan (tabungan, deposito dan giro). Bagian tersebut yaitu: Marketing, Pimpinan Cabang, Teller dan Customer Service.
Bagian Tengah mensupport Bagian Depan dan Bagian Belakang agar pekerjaan mereka lancar dan terpenuhi targetnya. Ada bagian SKAI (Satuan Kerja Audit Intern), Kepatuhan, Know Your Customer, SDM, Anti Pencucian Uang, Analis Kredit, Kantor Pusat, Kantor Regional, Perencanaan, Informasi Teknologi dan sebagainya.
Bagian Belakang ini memproses hasil dari transaksi yang dilakukan bagian Depan. Setiap hari mereka mengeksekusi transaksi dan karenanya sering berhubungan dengan nasabah. Bagian ini disebut Operasional, terdiri dari Deposito, Export Import, Administrasi Kredit dan lainnya.
Wajar jika Bagian Depan dan Bagian Belakang terkena dosa riba karena mereka berhubungan langsung dengan nasabah. Semisal untuk negosiasi tarif bunga atau memastikan persentase bunga yang akan dibebankan pada transaksi. Tetapi Bagian Tengah berbeda, mereka tidak berhubungan langsung dengan nasabah ataupun transaksi. Tugas utama mereka adalah membuat peraturan untuk dijalankan oleh Bagian Depan dan Belakang agar proses aktivitas berjalan tanpa kesalahan.
Pertanyaannya, apakah bekerja di Bagian Tengah bisa menjadi halal?
Mari kita perhatikan fatwa 15/55 dari Lajnah Daimah.
“Apakah ada bagian-bagian tertentu di bank yang halal sebagaimana yang diragukan sekarang, dan bagaimana statusnya jika itu benar?“
Yang nampak bagi kami tidak ada bagian tertentu di bank Konvensional yang dikecualikan dalam syariat yang suci ini, karena tolong menolong dalam dosa dan permusuhan terjadi diantara seluruh pegawai bank.
Di dalamnya ada unsur kerjasama dalam bertransaksi riba lewat rekening, penarikan, penyimpanan, tulisan, penjagaan yang berkaitan dengan transaksi ribawi. Padahal Allah ta’ala telah berfirman:
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.”
(QS. Al-Maidah: 2)
Kesimpulannya, tidak ada bagian manapun di Bank ribawi yang halal.
Konsekuensinya adalah semua gaji yang diterima pegawai muslim pun menjadi haram. Hukum ini juga berlaku bagi perusahaan lain selama model bisnisnya mengandung unsur riba. Karena itu seorang pencari kerja harus bisa membedakan mana yang masuk dalam jenis Lembaga Keuangan riba agar tidak salah melayangkan lamaran pekerjaan.
Jangan sampai setelah masuk kerja, baru terkejut ‘oh ini ternyata Lembaga Keuangan riba!’, nanti keluarnya lebih susah. Sudah terlanjur nyaman didalam, ada perasaan tidak enak sama rekan kerja, baru masuk kok mau resign, dan banyak lagi hambatannya. Masyarakat umum juga wajib tahu karena bisa jadi memiliki saudara atau teman yang sedang bekerja disana. Sepakat dengan saya?
Kamu salah besar kalau setelah resign tak ada solusi konkritnya. “Mantan pegawai bank emang bisa kerja apa lagi?” Bisa kok, bisa berbisnis, bisa bekerja di lembaga lain non riba, bisa membuka bimbingan belajar untuk anak-anak, dan lain sebagainya.
Tak masalah ingin berbisnis meski belum berpengalaman. Kamu bisa belajar bisnis syariah mulai dari nol di Fiqeeh - Kampus Bisnis Syariah. Kamu bisa ikut kelas online yang berisi tentang mindset bisnis, strategi pemasaran, produksi halal dan benar, hingga cara dapat modal tanpa riba. Silakan kunjungi artikel ini jika ingin tahu lebih banyak tentang Fiqeeh.
Artikel
Pakai Produk Bank? Boleh Asal Patuhi Syarat! Seorang pengusaha biasanya punya rekening di Bank untuk memperlancar transaksinya. Untuk membayar supplier, kirim donasi ke Yayasan Sosial, menerima uan...
Yudha Adhyaksa
05 Nov 2024
Kriteria 1: Pekerjaannya Bukan Sebagai Pelaku Riba Hindari Lembaga Keuangan Riba karena pendapatan mereka berasal dari hasil transaksi ribawi. Berdosa bekerja disini apapun bagian dan jabatannya....
Yudha Adhyaksa
05 Nov 2024
Benda najis jelas tidak memenuhi syarat sah jual beli yaitu harus suci. Jika benda sudah najis, harus dijauhkan bahkan dimusnahkan karena tidak boleh menempel di tubuh seorang muslim dan masuk ke peru...
Yudha Adhyaksa
05 Nov 2024
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan