Artikel
Yudha Adhyaksa
26 Jan 2024
Banyak umat muslim yang masih beranggapan bahwa riba hanya ada di bank. Padahal riba bisa terjadi di mana saja, termasuk agen asuransi, jual beli emas, dan lain sebagainya. Unsur pokok yang menjadikan transaksi sebagai riba adalah tambahan dalam akad kredit, jual beli sistem cicilan, atau jual beli barang tertentu (yang telah disebutkan dalam Al-quran dan hadits).
Lembaga yang berlabel “syariah” pun kadang masih bercampur dengan transaksi riba. Jangan mudah terkecoh oleh ‘seragam islami’ karyawannya atau ‘simbol keislaman’ pada dekorasi kantornya, atau pengucapan ‘bismillah’ saat bertransaksi. Jangan juga tertipu oleh visi misinya yang islami. Kalau hakikatnya sudah riba, ya berarti semua penampakkan itu hanyalah kamuflase riba.
Bekerja di lembaga keuangan riba juga pasti berdosa. Apapun bagiannya, jabatannya dan pekerjaannya karena hukumnya sama yaitu sebagai pelaku riba. Meskipun kita berada di bagian yang tidak mensupport secara langsung transaksi riba, tetap terkena dosanya walau mungkin dosanya lebih kecil. Masalahnya ketika dosa kecil dilakukan terus menerus, dosa itu pun menjadi besar.
Oleh karena itu kamu harus belajar tentang lembaga keuangan riba beserta produknya secara lebih mendalam. Jangan sampai kamu terjebak dosa riba saat melakukan transaksi keuangan. Berikut ini 7 lembaga keuangan riba dan produknya:
Seperti yang kita ketahui, produk bank yang mengandung riba cukup banyak. Mulai dari tabungan dengan bunga, deposito dengan bunga, kpr rumah riba, hingga kredit usaha rakyat yang bercampur riba.
Meski namanya koperasi, faktanya banyak koperasi simpan pinjam yang justru memberatkan masyarakat dengan bunga pinjaman tinggi.
Gadai memang halal dalam Islam, asal tidak mengandung riba. Namun saat ini lebih banyak pegadaian ribawi di Indonesia yang memiliki produk kredit dengan riba dan kredit emas.
Produknya bisa asuransi jiwa, asuransi kesehatan, dan lain sebagainya.
Jual beli kredit lewat pihak ketiga disebut dengan leasing. Biasanya leasing memberikan produk kendaraan untuk nasabah dengan sistem cicilan. Nah, leasing tersebut mengambil untung dari tambahan (bunga).
Merupakan perusahaan yang menginovasi jasa keuangan. Mereka menawarkan layanan pinjaman uang online dengan bunga rendah yang bisa disetujui dalam hitungan menit. Dilarang bekerja disini karena menjual produk riba walau didukung teknologi canggih, visinya untuk membantu UKM dan status badan hukumnya resmi terdaftar di OJK.
Perusahaan ini melayani pencairan dana tunai yang dihasilkan dari Kartu Kredit dalam hitungan menit. Bedanya bahasa bunga diganti dengan istilah ‘biaya transaksi’. Apapun triknya, intinya sama saja pinjaman berbunga. Haram bekerja disini walau mengusung slogan aman dan terpercaya.
Itulah 7 lembaga keuangan riba dan produknya. PR kita sekarang adalah menciptakan bisnis syariah atau lingkungan bisnis yang terhindar dari riba dan gharar (ketidakjelasan). Jika kamu berminat bisnis sendiri, pastikan sudah belajar tentang bisnis syariah, mulai dari modalnya, produksinya, hingga pemasarannya.
Tak perlu khawatir jika belum punya pengalaman, kamu bisa belajar di Fiqeeh - Kampus Bisnis Syariah. Ada ratusan kelas online yang bisa membantu kamu mengembangkan bisnis syariah mulai dari nol.
Cara belajar di Fiqeeh juga mudah berbasis kelas online. Kamu bisa belajar kapanpun dan dimanapun. Cukup akses kelasnya melalui handphone atau laptop, kamu bisa terhubung dengan mentor yang menjelaskan materi dengan detail.
Setelah belajar kamu bisa mengantongi ilmu bisnis syariah lengkap. Kamu pun bisa langsung praktik membangun bisnis sendiri. Tenang saja, seluruh member Fiqeeh bisa mendapatkan pendampingan mentor secara online.
Artikel
“Tidak ada ketatan dalam bermaksiat kepada Allah, sesungguhnya ketaatan itu dalam kebaikan.” (HR. Bukhari, 6830. Muslim, 1840) Dulunya sering pakai kaos oblong, sekarang kemeja berd...
Yudha Adhyaksa
05 Feb 2024
“Kami tidak memaksa debitur mengambil kredit. Kami (Bank dengan debitur) melakukan ini atas dasar saling tolong menolong. Jadi sah-sah saja kalau Bank mendapat bunga dari pinjaman. Yang penting...
Yudha Adhyaksa
02 Feb 2024
Pengusaha pemula seringkali bingung dalam hal membuat keputusan bisnis. Terlebih saat ia menemukan masalah-masalah baru yang belum pernah dialami sebelumnya. Misalnya tentang pencatatan keuangan. Suda...
Yudha Adhyaksa
01 Feb 2024
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan