background

Artikel

7 Aturan Kredit Istishna Jualan Rumah Inden

Yudha Adhyaksa

29 Nov 2024

Cover

7 Aturan Istishna yang perlu Anda ketahui agar tidak melanggar syariat adalah:

1. Developer membangun rumah sesuai pesanan pembeli dan menyerahkan sesuai kesepakatan

2. Pesanan rumah yang diterima harus :

1) Jelas spesifikasi materialnya.

2) Jelas tampilan luarnya.

3) Jelas ukurannya.

4) Jelas harganya.

5) Pasti waktu dan tempat serah terimanya.

3. Developer boleh memproduksi sendiri atau menyerahkan ke orang lain tapi Developer tetap bertanggung jawab.

4. Pembayaran bisa :

1) Tunai saat akad.

2) Di akhir ketika menyerahkan rumah konsumen.

3) Bisa juga di cicil kredit, dengan ketentuan :

4) Harga boleh lebih tinggi dari harga cash

  • Jelas waktu pembayaran cicilannya
  • Setelah akad, tidak boleh menaikkan harga di tengah jalan dengan alasan apapun karena tambahannya menjadi riba
  • Boleh meminta jaminan untuk melunasi tunggakan
  • Tidak boleh mendenda bila pembeli terlambat membayar, namun pembeli wajib menyampaikan alasan syar'i.

5. Mengikat

1) Developer dan pembeli boleh membatalkan sebelum berpisah majelis. Ketika sedang melakukan akad, ternyata konsumen ditelpon istrinya dan mau membatalkan akadnya, maka ini boleh

2) Tidak boleh membatalkan setelah berpisah majelis. Keduanya tidak boleh membatalkan akad, baik barang belum dibuat atau sedang dibuat, kecuali atas persetujuan kedua belah pihak. Kenapa tidak boleh, karena ada kerugian finansial disitu dan pihak yang dirugikan boleh meminta ganti rugi.

3) Developer wajib menyerahkan barang sesuai spesifikasi yang disepakati pada waktu yang disepakati. Pembeli boleh meminta ganti rugi jika tidak sesuai spesifikasi yang sudah disepakati.

6. Jika rumah pesanan sudah jadi dan melenceng jauh dari spesifikasi, pembeli memiliki hak khiyar 3 pilihan:

1) Meminta diperbaiki sesuai disain dan spesifikasi yang telah dipesan

2) Menolak dan meminta kembali harga yang sudah dibayarkan

3) Menerima obyek akad dengan keridhaan

7. Jika salah satu pihak meninggal dunia

1) Jika Developer meninggal dunia sebelum selesai membuat rumah, maka pembeli punya hak khiyar yaitu menerima rumah yang akan dilanjutkan pembuat rumah lainnya atau membatalkan akad dengan meminta dananya dikembalikan.

2) Jika pembeli meninggal dunia dan rumah belum dibuat, Developer bisa melanjutkan atau membatalkan akad karena tidak ada yang dirugikan. Tapi jika Developer sedang membuat rumah, atau sudah selesai tapi belum menyerahkan, ahli waris Pembeli wajib melanjutkan. Terserah mereka mau digunakan, disewakan atau dijual.

Bagaimana, semakin paham semakin semangat menjual kan?

Nah, kalau Anda bingung cara membuat akad Istishna bisa memakai template akad Istishna di kelas Cara Benar Jadi Developer Syariah, yang telah teruji dipraktekkan di belahan kota manapun di Indonesia.

Artikel

Baca Artikel Lainnya

Thumbnail
5 Mental Wajib Dimiliki Pengusaha Hijrah

Terkadang orang hanya melihat para pengusaha yang memamerkan bisnisnya dari sisi kekayaannya saja sehingga ingin jadi seperti mereka. Padahal sebenarnya yang mereka tampakkan adalah ujung dari perjuan...

Yudha Adhyaksa

29 Nov 2024

Thumbnail
7 Aturan Syariah Kepegawaian, Pengusaha Wajib Tahu!

Pegawai adalah aset paling berharga. Memiliki pegawai yang tepat jelas mempercepat pekerjaan seberapapun beratnya. Namun ada hal lain yang perlu dinilai juga bahkan krusial (menjadi penentu) yaitu mer...

Yudha Adhyaksa

29 Nov 2024

Thumbnail
Ketahui Jenis Riba Agar Kuat Pendirian

Bertahun-tahun lalu, saya bekerja di sebuah Bank di gedung tinggi di bilangan Sudirman, Jakarta Selatan. Saya ingat sekali, waktu itu sedang dikumandangkan adzan Ashar. Saya tengok keluar jendela d...

Yudha Adhyaksa

29 Nov 2024

Daftar Sekarang

Ilmu Pengusaha Syariah

Terlengkap

Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan

Langganan Sekarang Image