Artikel
Yudha Adhyaksa
29 Nov 2024
7 Aturan Istishna yang perlu Anda ketahui agar tidak melanggar syariat adalah:
1. Developer membangun rumah sesuai pesanan pembeli dan menyerahkan sesuai kesepakatan
2. Pesanan rumah yang diterima harus :
1) Jelas spesifikasi materialnya.
2) Jelas tampilan luarnya.
3) Jelas ukurannya.
4) Jelas harganya.
5) Pasti waktu dan tempat serah terimanya.
3. Developer boleh memproduksi sendiri atau menyerahkan ke orang lain tapi Developer tetap bertanggung jawab.
4. Pembayaran bisa :
1) Tunai saat akad.
2) Di akhir ketika menyerahkan rumah konsumen.
3) Bisa juga di cicil kredit, dengan ketentuan :
4) Harga boleh lebih tinggi dari harga cash
5. Mengikat
1) Developer dan pembeli boleh membatalkan sebelum berpisah majelis. Ketika sedang melakukan akad, ternyata konsumen ditelpon istrinya dan mau membatalkan akadnya, maka ini boleh
2) Tidak boleh membatalkan setelah berpisah majelis. Keduanya tidak boleh membatalkan akad, baik barang belum dibuat atau sedang dibuat, kecuali atas persetujuan kedua belah pihak. Kenapa tidak boleh, karena ada kerugian finansial disitu dan pihak yang dirugikan boleh meminta ganti rugi.
3) Developer wajib menyerahkan barang sesuai spesifikasi yang disepakati pada waktu yang disepakati. Pembeli boleh meminta ganti rugi jika tidak sesuai spesifikasi yang sudah disepakati.
6. Jika rumah pesanan sudah jadi dan melenceng jauh dari spesifikasi, pembeli memiliki hak khiyar 3 pilihan:
1) Meminta diperbaiki sesuai disain dan spesifikasi yang telah dipesan
2) Menolak dan meminta kembali harga yang sudah dibayarkan
3) Menerima obyek akad dengan keridhaan
7. Jika salah satu pihak meninggal dunia
1) Jika Developer meninggal dunia sebelum selesai membuat rumah, maka pembeli punya hak khiyar yaitu menerima rumah yang akan dilanjutkan pembuat rumah lainnya atau membatalkan akad dengan meminta dananya dikembalikan.
2) Jika pembeli meninggal dunia dan rumah belum dibuat, Developer bisa melanjutkan atau membatalkan akad karena tidak ada yang dirugikan. Tapi jika Developer sedang membuat rumah, atau sudah selesai tapi belum menyerahkan, ahli waris Pembeli wajib melanjutkan. Terserah mereka mau digunakan, disewakan atau dijual.
Bagaimana, semakin paham semakin semangat menjual kan?
Nah, kalau Anda bingung cara membuat akad Istishna bisa memakai template akad Istishna di kelas Cara Benar Jadi Developer Syariah, yang telah teruji dipraktekkan di belahan kota manapun di Indonesia.
Artikel
Alasan Pengusaha Muslim Harus Menjauhi Kredit Lembaga Keuangan Banyak pengusaha UMKM yang kebingungan ketika memulai usaha sendiri. Peluang usaha sudah di depan mata, tetapi tidak bisa langsung dit...
Yudha Adhyaksa
07 Sep 2021
Peluang Bisnis Usaha Syariah – Sebagai kaum milenial saat ini, pasti kamu memiliki semangat yang membara dan memiliki ide-ide cemerlang serta inovasi baru untuk membangun bisnis usaha kekin...
Friska Danarto
07 Sep 2021
Strategi Digital Marketing – Sudahkah Anda mempersiapkan perencanaan pemasaran untuk bisnis Anda tahun ini? Atau sudahkah mengetahui apa sih trend dunia marketing saat ini? Mengetahui trend...
Friska Danarto
07 Sep 2021
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan