Artikel
Yudha Adhyaksa
29 Nov 2024
7 Aturan Istishna yang perlu Anda ketahui agar tidak melanggar syariat adalah:
1. Developer membangun rumah sesuai pesanan pembeli dan menyerahkan sesuai kesepakatan
2. Pesanan rumah yang diterima harus :
1) Jelas spesifikasi materialnya.
2) Jelas tampilan luarnya.
3) Jelas ukurannya.
4) Jelas harganya.
5) Pasti waktu dan tempat serah terimanya.
3. Developer boleh memproduksi sendiri atau menyerahkan ke orang lain tapi Developer tetap bertanggung jawab.
4. Pembayaran bisa :
1) Tunai saat akad.
2) Di akhir ketika menyerahkan rumah konsumen.
3) Bisa juga di cicil kredit, dengan ketentuan :
4) Harga boleh lebih tinggi dari harga cash
5. Mengikat
1) Developer dan pembeli boleh membatalkan sebelum berpisah majelis. Ketika sedang melakukan akad, ternyata konsumen ditelpon istrinya dan mau membatalkan akadnya, maka ini boleh
2) Tidak boleh membatalkan setelah berpisah majelis. Keduanya tidak boleh membatalkan akad, baik barang belum dibuat atau sedang dibuat, kecuali atas persetujuan kedua belah pihak. Kenapa tidak boleh, karena ada kerugian finansial disitu dan pihak yang dirugikan boleh meminta ganti rugi.
3) Developer wajib menyerahkan barang sesuai spesifikasi yang disepakati pada waktu yang disepakati. Pembeli boleh meminta ganti rugi jika tidak sesuai spesifikasi yang sudah disepakati.
6. Jika rumah pesanan sudah jadi dan melenceng jauh dari spesifikasi, pembeli memiliki hak khiyar 3 pilihan:
1) Meminta diperbaiki sesuai disain dan spesifikasi yang telah dipesan
2) Menolak dan meminta kembali harga yang sudah dibayarkan
3) Menerima obyek akad dengan keridhaan
7. Jika salah satu pihak meninggal dunia
1) Jika Developer meninggal dunia sebelum selesai membuat rumah, maka pembeli punya hak khiyar yaitu menerima rumah yang akan dilanjutkan pembuat rumah lainnya atau membatalkan akad dengan meminta dananya dikembalikan.
2) Jika pembeli meninggal dunia dan rumah belum dibuat, Developer bisa melanjutkan atau membatalkan akad karena tidak ada yang dirugikan. Tapi jika Developer sedang membuat rumah, atau sudah selesai tapi belum menyerahkan, ahli waris Pembeli wajib melanjutkan. Terserah mereka mau digunakan, disewakan atau dijual.
Bagaimana, semakin paham semakin semangat menjual kan?
Nah, kalau Anda bingung cara membuat akad Istishna bisa memakai template akad Istishna di kelas Cara Benar Jadi Developer Syariah, yang telah teruji dipraktekkan di belahan kota manapun di Indonesia.
Artikel
Kamu sebagai pengusaha muslim Ingin tau bagaimana jika pengelola meminta gaji tetap? Cobalah mengikuti kelas online dari fiqeeh.com, di sini Anda akan paham bagaimana menghadapi kasus tersebut....
Yudha Adhyaksa
01 Oct 2022
Tahukah Anda? Persiapan buka toko menjadi momen yang berharga bagi kasir. Jika persiapannya lancar dan lengkap, perjalanan mengawal transaksi customer akan lebih mudah. Sebaliknya, jika persiapan kura...
Latifah Ayu Kusuma
30 Sep 2022
Cara Merencanakan Video ala Pengusaha Muslim Apakah kamu ingin beralih menjadi YouTuber? Meski harus bekerja keras bikin konten, cuan yang dihasilkan lumayan, lho. Saat ini banyak orang yang mengan...
Latifah Ayu Kusuma
29 Sep 2022
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan