Artikel
Yudha Adhyaksa
24 Nov 2024
Setelah sebelumnya sempat disinggung sedikit tentang hak Khiyar, sekarang saya akan bahas tersendiri. Mengapa? Karena saya merasa aturan ini sangat istimewa dan penting dalam bertransaksi agar tidak ada pihak yang dirugikan.
Hak Khiyar adalah hak untuk membatalkan akad atau melanjutkan akad yang dimiliki Penjual dan Pembeli. Islam mengaturnya sedemikian rinci demi melindungi kepentingan Penjual dan Pembeli karena terkadang timbul keraguan di proses transaksi.
Dengan hak khiyar, setiap pihak diberi kesempatan introspeksi agar akad jual beli dilaksanakan suka sama suka tanpa keterpaksaan, ada kesempatan berpikir lagi, dan punya waktu untuk berkonsultasi dengan orang lain. Tujuannya agar terhindar dari kerugian, penipuan, kesalahan dan cacat barang.
Setiap Penjual dan Pembeli pasti mau mendapat hasil terbaik bukan?
Karena itu yuk sekarang juga kenali berbagai jenis Hak Khiyar agar Anda dapat menerapkannya dengan benar.
Penjual dan pembeli boleh membatalkan akad selama di tempat transaksi / majelis. Majelis tidak harus di ruang tertutup, bisa dimana-mana dan selama Anda bersama Pembeli, hak Khiyar ini tetap berlaku. Untuk mengakhirinya bisa berbeda-beda caranya.
Dimanapun majlisnya, tidak boleh Penjual sengaja buru-buru keluar majelis supaya Pembeli kehilangan hak nya membatalkan akad. Bersikap wajar saja karena jual beli harus sama-sama ridha.
Adalah hak membatalkan akad yang diterapkan setelah Penjual – Pembeli berpisah tempat (majelis). Waktu mulai dan berakhirnya perlu disetujui bersama karena kondisi setiap barang berbeda. Namun umumnya 3 hari setelah berpisah dari majelis.
Apabila ada cacat fatal menyebabkan harga berkurang, Penjual harus memberitahu Pembeli. Apabila Penjual tidak mengetahui cacatnya, Pembeli tetap dapat mempraktekkan Hak Khiyar Aib.
× Menjual mobil dengan kondisi mesin kurang berfungsi
× Memoles bekas tabrakan agar terlihat tidak kecelakaan
× Menjual alat elektronik dimana fungsinya tidak berjalan baik
Pembeli punya 2 pilihan yaitu 1) meminta ganti rugi sebesar selisih dengan harga barang yang tanpa cacat atau 2) mengembalikan barang dan meminta uang kembali.
Batas komplain sebelum Pembeli selesai menerima barang karena setelah itu bukan tanggung jawab Penjual lagi.
Pemalsuan adalah meniru barang asli untuk menipu Pembeli agar mengira kondisi barangnya bagus tapi ternyata kebalikannya.
× Mengetok / mengganti cat mobil yang pernah tabrakan
× Menyuntik hormon pada sapi agar sapi menjadi gemuk
× Memberi zat kimia pada buah agar terlihat tua dan masak
× Makanan pun bisa dipalsu, seperti telor palsu pada gudeg
Maka pembeli berhak 1) mengambil lagi uangnya atau 2) menuntut diserahkan barang yang asli.
Penipuan lebih luas dan tujuannya jelas untuk merugikan Pembeli.
× Menulis biaya modal tidak benar di label penjualan
× Menyebut pembeli lain menawar lebih tinggi padahal tidak
× Memberi diskon 30% padahal harga telah dinaikkan 30% jadi sebetulnya tidak ada diskon sama sekali
Ketika tahu, pembeli berhak 1) menarik uang yang telah dibayarkan atau 2) meminta ditukar dengan barang yang benar.
Syariat Islam sangat menghormati hak kepemilikan orang. Karena itu Hak Khiyar harus diberlakukan agar tidak ada pihak terambil hak nya secara semena-mena tanpa dasar kerelaannya.
Artikel
Pertanyaan seputar keabsahan asuransi dalam Islam memunculkan dilema di kalangan umat Muslim, terutama mereka yang berkecimpung di industri keuangan. Bagaimana Islam memandang kerja di asuransi riba?...
Latifah Ayu Kusuma
17 Jan 2024
Dalam dunia bisnis yang semakin dinamis, pengusaha muslim seringkali dihadapkan pada tantangan dalam mencari modal tanpa harus terjerat dalam sistem riba yang bertentangan dengan prinsip-prinsip syari...
Latifah Ayu Kusuma
16 Jan 2024
Dalam ajaran Islam, bisnis memiliki peran penting dalam memenuhi kebutuhan ekonomi masyarakat. Namun, tidak semua bentuk bisnis diperbolehkan dalam Islam. Artikel ini akan membahas secara mendalam ten...
Latifah Ayu Kusuma
15 Jan 2024
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan