background

Artikel

5 Jenis Hak Khiyar, Pengusaha Wajib Tahu

Yudha Adhyaksa

24 Nov 2024

Cover

Setelah sebelumnya sempat disinggung sedikit tentang hak Khiyar, sekarang saya akan bahas tersendiri. Mengapa? Karena saya merasa aturan ini sangat istimewa dan penting dalam bertransaksi agar tidak ada pihak yang dirugikan.

Hak Khiyar adalah hak untuk membatalkan akad atau melanjutkan akad yang dimiliki Penjual dan Pembeli. Islam mengaturnya sedemikian rinci demi melindungi kepentingan Penjual dan Pembeli karena terkadang timbul keraguan di proses transaksi.

  • Pembeli ragu, “Benar ngga ya, saya beli barang ini? Barangnya bagus nggak ya? Kok harganya mahal? Apa saya tertipu?”
  • Penjual pun mungkin bertanya, “Saya sudah ikhlas belum ya menjual barang ini? Kerendahan ngga ya harganya?”

Dengan hak khiyar, setiap pihak diberi kesempatan introspeksi agar akad jual beli dilaksanakan suka sama suka tanpa keterpaksaan, ada kesempatan berpikir lagi, dan punya waktu untuk berkonsultasi dengan orang lain. Tujuannya agar terhindar dari kerugian, penipuan, kesalahan dan cacat barang.

Setiap Penjual dan Pembeli pasti mau mendapat hasil terbaik bukan?

5 Jenis Hak Khiyar

Karena itu yuk sekarang juga kenali berbagai jenis Hak Khiyar agar Anda dapat menerapkannya dengan benar.

1. Khiyar Majlis

Penjual dan pembeli boleh membatalkan akad selama di tempat transaksi / majelis. Majelis tidak harus di ruang tertutup, bisa dimana-mana dan selama Anda bersama Pembeli, hak Khiyar ini tetap berlaku. Untuk mengakhirinya bisa berbeda-beda caranya.

  • Majlis Ruangan, berakhir ketika salah satunya keluar ruangan
  • Majlis WA, berakhir ketika salah satunya menutup chat
  • Majlis Pesawat, berakhir ketika salah satunya keluar pesawat
  • Majlis Jalanan, berakhir ketika ketika berpisah
  • Keduanya sepakat mengakhiri meski masih di dalam majelis.

Dimanapun majlisnya, tidak boleh Penjual sengaja buru-buru keluar majelis supaya Pembeli kehilangan hak nya membatalkan akad. Bersikap wajar saja karena jual beli harus sama-sama ridha.

2. Khiyar Syarat

Adalah hak membatalkan akad yang diterapkan setelah Penjual – Pembeli berpisah tempat (majelis). Waktu mulai dan berakhirnya perlu disetujui bersama karena kondisi setiap barang berbeda. Namun umumnya 3 hari setelah berpisah dari majelis.

  • Pembeli menunda membayar jasa kanopi setelah masuk musim hujan, atau 1 bulan / 6 bulan setelah selesai pembuatan. Jika bocor, Penjual harus memperbaiki.
  • Penjual kendaraan memberi Pembeli 1 hari untuk mengetes mesinnya. Jika ada masalah, tidak perlu beli.
  • Pembeli sudah membayar uang untuk membeli rumah bekas dan meminta waktu berpikir 3 hari berikutnya. Jika ada masalah, Pembeli dapat meminta uang kembali (dengan kompensasi kerugian ke Penjual, tentunya).

3. Khiyar Aib / Cacat

Apabila ada cacat fatal menyebabkan harga berkurang, Penjual harus memberitahu Pembeli. Apabila Penjual tidak mengetahui cacatnya, Pembeli tetap dapat mempraktekkan Hak Khiyar Aib.

×    Menjual mobil dengan kondisi mesin kurang berfungsi

×    Memoles bekas tabrakan agar terlihat tidak kecelakaan

×   Menjual alat elektronik dimana fungsinya tidak berjalan baik

Pembeli punya 2 pilihan yaitu 1) meminta ganti rugi sebesar selisih dengan harga barang yang tanpa cacat atau 2) mengembalikan barang dan meminta uang kembali.

Batas komplain sebelum Pembeli selesai menerima barang karena setelah itu bukan tanggung jawab Penjual lagi.

4. Khiyar Pemalsuan

Pemalsuan adalah meniru barang asli untuk menipu Pembeli agar mengira kondisi barangnya bagus tapi ternyata kebalikannya.

×     Mengetok / mengganti cat mobil yang pernah tabrakan

×     Menyuntik hormon pada sapi agar sapi menjadi gemuk

×     Memberi zat kimia pada buah agar terlihat tua dan masak

×     Makanan pun bisa dipalsu, seperti telor palsu pada gudeg

Maka pembeli berhak 1) mengambil lagi uangnya atau 2) menuntut diserahkan barang yang asli.

5. Khiyar Penipuan

Penipuan lebih luas dan tujuannya jelas untuk merugikan Pembeli.

×     Menulis biaya modal tidak benar di label penjualan

×     Menyebut pembeli lain menawar lebih tinggi padahal tidak

×     Memberi diskon 30% padahal harga telah dinaikkan 30% jadi sebetulnya tidak ada diskon sama sekali

Ketika tahu, pembeli berhak 1) menarik uang yang telah dibayarkan atau 2) meminta ditukar dengan barang yang benar.

Hormati hak orang lain ya!

Syariat Islam sangat menghormati hak kepemilikan orang. Karena itu Hak Khiyar harus diberlakukan agar tidak ada pihak terambil hak nya secara semena-mena tanpa dasar kerelaannya.

 

Belajar juga

Artikel

Baca Artikel Lainnya

Thumbnail
Ketika Orang Tua Menentang Anaknya Hijrah

“Tidak ada ketatan dalam bermaksiat kepada Allah, sesungguhnya ketaatan itu dalam kebaikan.” (HR. Bukhari, 6830. Muslim, 1840) Dulunya sering pakai kaos oblong, sekarang kemeja berd...

Yudha Adhyaksa

05 Feb 2024

Thumbnail
Bolehkah Riba Kalau Saling Ridha?

“Kami tidak memaksa debitur mengambil kredit. Kami (Bank dengan debitur) melakukan ini atas dasar saling tolong menolong. Jadi sah-sah saja kalau Bank mendapat bunga dari pinjaman. Yang penting...

Yudha Adhyaksa

02 Feb 2024

Thumbnail
5 Kesalahan Fatal Pengusaha Pemula

Pengusaha pemula seringkali bingung dalam hal membuat keputusan bisnis. Terlebih saat ia menemukan masalah-masalah baru yang belum pernah dialami sebelumnya. Misalnya tentang pencatatan keuangan. Suda...

Yudha Adhyaksa

01 Feb 2024

Daftar Sekarang

Ilmu Pengusaha Syariah

Terlengkap

Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan

Langganan Sekarang Image