Artikel
Yudha Adhyaksa
07 Jul 2023
Di zaman sekarang, terlalu mudah orang berutang meski untuk barang yang tidak dibutuhkannya, bahkan hanya untuk meningkatkan gaya hidup. Seperti memakai kartu kredit membeli kosmetik mahal, HP baru, dan mobil baru.
Utang seperti ilusi. Seolah-olah itu uang sendiri padahal bukan. Ada kewajiban membayar saat jatuh tempo. Tidak boleh di tunda-nunda. Nabi ﷺ bersabda,
“Orang kaya yang menunda melunasi utangnya adalah zalim.” (HR. Bukhari).
Milikilah sifat qana’ah (selalu merasa cukup). Biasakan beli barang secara cash. Jika membutuhkan, boleh berutang tapi dengan niat kuat mengembalikan tepat waktu.
Banyak orang berpikir cara membeli rumah satu-satunya adalah dengan mengambil Kredit Pemilikan Rumah (KPR), karena tidak mungkin beli cash. Uang dari mana ? Tabungan tidak cukup, hasil usaha pun tidak cukup. Kondisi ini dialami semua orang termasuk di belahan dunia lain. Apalagi harga rumah semakin melambung, semakin tak terjangkau oleh kaum milennial.
KPR bank ribawi sudah Anda ketahui bersama mengandung akad yang menyalahi aturan syariah. Akadnya mengandung klausul riba yaitu bunga (riba qardh) selama masa pinjaman dan denda (riba nasi’ah) jika ada pembayaran cicilan yang terlambat.
Pertanyaannya, kalau membeli rumah tidak bisa cash dan tidak boleh mengambil KPR dari bank ribawi, lalu bagaimana caranya memiliki rumah?
“Jangan cuma beritahu dosa riba, menghimbau untuk menjauhi KPR ribawi, tapi tidak bisa kasih solusi yang praktis untuk memecahkan masalah ini.” Keluh seseorang.
Sebetulnya, ada solusi syar’i untuk pembelian rumah dan ini sudah dijalankan banyak orang.
Ada 3 cara yang dapat Anda pilih untuk membeli rumah secara syar’i.
Cash tidak harus 1x pembayaran. Beberapa penjual rumah masih mau menerima cash bertahap, bisa 6 bulan atau 12 bulan asal Anda menyampaikan kondisi sejujurnya. Anda juga bisa tawarkan bersedia dinaikkan harganya sebagai imbalan kesabaran dia menunggu.
Ada 3 cara dalam pembelian rumah secara kredit :
1) Dari Developer Property Syariah
Apa bedanya mereka dengan developer properti konvensional? Perbedaannya ada pada akad penjualan dengan konsumen. Akadnya dibuat sesuai hukum syariah untuk menghindari 3 pelanggaran syariah yang biasanya ada dalam akad konvensional yaitu riba, gharar dan zalim. Akad yang dipakai adalah akad Istishna (pesan bangun), akad Jual Beli Cash dan akad Jual Beli Kredit dengan harga lebih tinggi.
Dimana dapat membeli produk mereka? Sering-seringlah mencari di internet atau media sosial dengan kata kunci utama ‘rumah syariah’, rumah tanpa riba’ lalu tambahkan nama kota yang di cari. Setelah menemukannya, tetap lakukan tindakan kehati-hatian seperti mengecek kelengkapan perizinan, areanya zona kuning (peruntukan boleh untuk perumahan) dan lain sebagainya.
2) Dari Bank Dengan Akad Syar’i
Apa ? Tidak salah nih membeli rumah dari Bank? Ya, itu benar, Anda tidak salah baca. Bank pun bisa menjadi solusi kepemilikan rumah. Syaratnya akad harus syar’i. Biasanya akad yang digunakan adalah akad Istishna (pesan bangun) dan akad Murabahah (jual beli dengan keuntungan yang diketahui pembeli).
3) Dari Penjual Perorangan/ Developer
Siapapun penjual rumah, pada dasarnya tidak ada yang mau menjual secara kredit. Pasti maunya cash keras (1x pembayaran). Ini jelas, karena uang yang diterima bisa segera dimanfaatkan. Baik untuk membeli rumah baru, membayar utang, membayar segala keperluan, pernikahan anaknya, untuk re-investasi, untuk modal bisnis baru, dan banyak lagi tujuan lainnya.
Jadi, kalau Anda menawar membeli rumah dengan tempo misal 1 tahun tentu tidak ada yang mau. Tapi situasinya akan berbeda kalau Anda tawarkan dengan harga lebih tinggi.
Misal, harga kredit 1 tahun 10% lebih tinggi. Harga cashnya Rp. 300.000.000 kalau di beli kredit menjadi Rp. 330.000.000 dengan uang muka dibayar di depan.
Penjual akan berpikir ulang dan kemungkinan besar mau menerima karena merasa untungnya lebih besar. Apalagi waktu 1 tahun itu sebentar, dan penjual tetap mendapat uang muka yang bisa dipakai untuk membayar berbagai keperluan. Dan harga kredit lebih tinggi itu syar’i karena akadnya jual beli, bukan utang piutang dimana tambahannya menjadi riba. Ini wajar karena penjual harus menunggu bertahun-tahun dan ia harus menanggung resiko selama belum pelunasan.
“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al Baqarah: 275).
“Kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka (saling ridha) di antara kalian” (QS. An Nisa’: 29).
Utang diperbolehkan asal tanpa bunga dan denda. Temui saudara, paman, pakde, orang lain yang mempunyai kelebihan uang dan sampaikan keinginan Anda membeli rumah dengan bantuan uang mereka. Anda bisa menggunakan akad Murabahah dan akad utang piutang.
Ada kenalan saya membeli rumah di Malaysia dengan berutang kepada pakdenya dan dicicil sampai beberapa tahun kemudian. Cara ini bisa berhasil jika Anda sudah punya hubungan sangat dekat sehingga saling percaya.
Bunga tidak diperbolehkan karena itu riba dalam transaksi utang piutang. Tetapi jika akadnya jual beli kredit, boleh harga kreditnya lebih tinggi dari harga cash. Selisihnya adalah margin dan tidak bisa disamakan dengan riba karena sistemnya jual beli. Margin adalah keuntungan tambahan bagi penjual karena bersedia menunggu pelunasan lebih lama.
Baik akad utang piutang ataupun jual beli kredit, tidak boleh ada tambahan uang (denda) ketika pembayaran melewati jatuh tempo karena itu menjadi riba nasiah. Sepanjang alasannya syar’i tidak mengapa pembeli membayar terlambat. Yang penting tidak ada niat menunda dengan sengaja atau tidak mau melunasinya. Penjual akan diganjar pahala sangat besar yang nilainya berkali-kali lipat sedekah.
Tidak ada klausul asuransi karena mengandung riba, gharar dan maysir (judi).
Jika sudah buntu, tidak bisa melanjutkan pembayaran maka solusi secara syar’i adalah menjual rumah tersebut untuk melunasi tunggakan. Jika laku lebih tinggi dari nilai tunggakan, kelebihannya diberikan kepada pembeli. Jika laku lebih rendah, maka sisa utang tetap harus dibayar.
Tidak boleh menjual rumah dengan harga di bawah pasaran demi menutup sisa tunggakan yang nilainya jauh lebih kecil dari nilai rumah. Ini kezaliman yang nyata.
Semoga dengan berbagai cara di atas, Anda bisa memiliki rumah dengan cara syar’i yang tentunya membawa ketenangan dan keberkahan selama tinggal didalamnya.
Rumah bukanlah benda yang wajib dimiliki. Namun jika Anda tidak dapat melakukan poin 1 -3 maka ada opsi terakhir untuk memiliki rumah.
Caranya adalah membeli sesuai kemampuan mulai dari mencicil tanahnya, mencicil bahan bangunan lantas membangunnya secara bertahap.
Artikel
Riba haram sudah tertulis jelas dalam Al-Quran Surat Al-Baqarah ayat 275. Celakalah mereka yang masih menganggap riba ini hanya akal-akalan manusia. Astaghfirullah… Realitanya banyak juga ya...
Yudha Adhyaksa
09 Feb 2024
Seperti yang kita ketahui bersama, semua posisi di bank mendapatkan gaji dari bunga. Otomatis gajinya bercampur riba yang dilarang oleh Allah SWT. Hukum bekerja di bank sudah pasti haram. Tapi bagaima...
Yudha Adhyaksa
07 Feb 2024
“Bolehkah seorang perempuan menikah dengan calon suami yang bekerja di Bank?” Tawaran menikah dari sang calon suami memang susah ditolak. Fisiknya tampan, tanggung jawab, penyabar,...
Yudha Adhyaksa
06 Feb 2024
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan