Artikel
30 Nov 2024
Hukum syariah perdagangan itu luas dan dalam. Banyak dalil yang dinukil sebelum sampai ke jumhur ulama. Semua demi kehati-hatian dalam bermuamalah. Meski begitu, belajar sedetil itu tentu memakan waktu lama bagi pengusaha atau mantan pegawai haram yang baru berhijrah.
Padahal bisnis yang diritis harus segera mendapat pemasukan agar dapur terus ngebul. Nah ternyata ada cara cepat memahami syariat perdagangan Islam yaitu dengan tidak melanggar 3 larangan ini.
Jual beli secara ribawi tidak dibolehkan karena haram menurut Al Qur’an, hadist Nabi dan ijma (kesepakatan mayoritas ulama). Baru untuk dosa ribalah Allah dan RasulNya mengumumkan perang pada pelakunya karena itu dosa besar yang membinasakan.
Siapa saja pelakunya?
“Rasulullah mengutuk orang yang makan harta riba, pemberi harta riba, penulis akad riba dan saksi transaksi riba. Mereka semuanya sama.” (HR. Muslim)
Dosa riba itu bertingkat-tingkat dan sudah sepatutnya kita takut dengan dosa paling ringannya saja.
“Riba itu ada 72 pintu. Yang paling ringan, seperti seorang anak berzina dengan ibunya.” (HR. Thabrani dalam al-Ausath, 7151)
“Satu dirham yang dimakan oleh seseorang dari transaksi riba sedangkan dia mengetahui, lebih besar dosanya daripada melakukan perbuatan zina sebanyak 36 kali.” (HR. Ahmad dan Al Baihaqi)
Bersikap tegaslah untuk tidak berurusan dengan riba dalam bisnis apapun bentuknya dan sekecil apapun nilainya. Jika sudah terlanjur, hentikan sekarang juga sebelum Allah yang ‘hentikan’.
Kenapa jual beli gharar dilarang? Karena transaksinya tidak jelas sehingga mendorong harta orang lain ke posisi rugi.
"Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Nabi melarang jual beli Hashah (jual beli tanah yang menentukan ukurannya sejauh lemparan baru) dan juga melarang jual beli Gharar.” (HR. Muslim)
Percayalah, setiap larangan pasti ada hikmahnya dan inilah 4 alasan mengapa tidak boleh gharar :
4 ALASAN TIDAK BOLEH GHARAR
1) Memakan harta orang lain dengan cara batil
2) Memicu permusuhan dan kebencian
3) Termasuk judi dan membuat orang lalai sholat
4) Pelakunya jadi malas karena gampang mencari harta
Jauhi gharar sekarang juga karena menghancurkan keberkahan harta.
3. ZALIM
Kenapa tidak boleh jual beli dengan cara yang zalim?
Karena mengandung unsur pemaksaan, kecurangan dan penipuan pada salah satu pihak. Perbuatan zalim kepada orang kafir dan binatang sekalipun tidak diperbolehkan.
Allah berfirman :
“Ingatlah, laknat Allah (ditimpakan) atas orang–orang yang zalim.” (QS Hud: 18)
Pengusaha yang zalim akan di qishash pada hari kiamat, menjumpai kegelapan dihari kiamat, terancam oleh doa orang yang teraniaya, jauh dari kebaikan dan hidayah Allah.
Ah sudahlah, tinggalkanlah 3 larangan ini. Ngapain sih cari masalah?
Artikel
Alasan Pengusaha Muslim Harus Menjauhi Kredit Lembaga Keuangan Banyak pengusaha UMKM yang kebingungan ketika memulai usaha sendiri. Peluang usaha sudah di depan mata, tetapi tidak bisa langsung dit...
Yudha Adhyaksa
07 Sep 2021
Peluang Bisnis Usaha Syariah – Sebagai kaum milenial saat ini, pasti kamu memiliki semangat yang membara dan memiliki ide-ide cemerlang serta inovasi baru untuk membangun bisnis usaha kekin...
Friska Danarto
07 Sep 2021
Strategi Digital Marketing – Sudahkah Anda mempersiapkan perencanaan pemasaran untuk bisnis Anda tahun ini? Atau sudahkah mengetahui apa sih trend dunia marketing saat ini? Mengetahui trend...
Friska Danarto
07 Sep 2021
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan