background

Artikel

3 LARANGAN POKOK: RIBA, GHARAR, ZALIM!

30 Nov 2024

Cover

Hukum syariah perdagangan itu luas dan dalam. Banyak dalil yang dinukil sebelum sampai ke jumhur ulama. Semua demi kehati-hatian dalam bermuamalah. Meski begitu, belajar sedetil itu tentu memakan waktu lama bagi pengusaha atau mantan pegawai haram yang baru berhijrah.

Padahal bisnis yang diritis harus segera mendapat pemasukan agar dapur terus ngebul. Nah ternyata ada cara cepat memahami syariat perdagangan Islam yaitu dengan tidak melanggar 3 larangan ini.

3 LARANGAN INI TIDAK BOLEH ADA DALAM TRANSAKSI

1. RIBA

Jual beli secara ribawi tidak dibolehkan karena haram menurut Al Qur’an, hadist Nabi dan ijma (kesepakatan mayoritas ulama). Baru untuk dosa ribalah Allah dan RasulNya mengumumkan perang pada pelakunya karena itu dosa besar yang membinasakan.

Siapa saja pelakunya?

“Rasulullah mengutuk orang yang makan harta riba, pemberi harta riba, penulis akad riba dan saksi transaksi riba. Mereka semuanya sama.” (HR. Muslim)

Dosa riba itu bertingkat-tingkat dan sudah sepatutnya kita takut dengan dosa paling ringannya saja.

“Riba itu ada 72 pintu. Yang paling ringan, seperti seorang anak berzina dengan ibunya.” (HR. Thabrani dalam al-Ausath, 7151)

“Satu dirham yang dimakan oleh seseorang dari transaksi riba sedangkan dia mengetahui, lebih besar dosanya daripada melakukan perbuatan zina sebanyak 36 kali.” (HR. Ahmad dan Al Baihaqi)

Bersikap tegaslah untuk tidak berurusan dengan riba dalam bisnis apapun bentuknya dan sekecil apapun nilainya. Jika sudah terlanjur, hentikan sekarang juga sebelum Allah yang ‘hentikan’.

2. GHARAR

Kenapa jual beli gharar dilarang? Karena transaksinya tidak jelas sehingga mendorong harta orang lain ke posisi rugi.

"Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Nabi melarang jual beli Hashah (jual beli tanah yang menentukan ukurannya sejauh lemparan baru) dan juga melarang jual beli Gharar.” (HR. Muslim)

Percayalah, setiap larangan pasti ada hikmahnya dan inilah 4 alasan mengapa tidak boleh gharar :

4 ALASAN TIDAK BOLEH GHARAR

1) Memakan harta orang lain dengan cara batil

2) Memicu permusuhan dan kebencian

3) Termasuk judi dan membuat orang lalai sholat

4) Pelakunya jadi malas karena gampang mencari harta

Jauhi gharar sekarang juga karena menghancurkan keberkahan harta.

3. ZALIM

Kenapa tidak boleh jual beli dengan cara yang zalim?

Karena mengandung unsur pemaksaan, kecurangan dan penipuan pada salah satu pihak. Perbuatan zalim kepada orang kafir dan binatang sekalipun tidak diperbolehkan.

Allah berfirman :

“Ingatlah, laknat Allah (ditimpakan) atas orang–orang yang zalim.” (QS Hud: 18)

Pengusaha yang zalim akan di qishash pada hari kiamat, menjumpai kegelapan dihari kiamat, terancam oleh doa orang yang teraniaya, jauh dari kebaikan dan hidayah Allah.

Ah sudahlah, tinggalkanlah 3 larangan ini. Ngapain sih cari masalah?

 

Belajar juga

Artikel

Baca Artikel Lainnya

Thumbnail
Komitmen Bisnis Pertama Harus 100% !

Banyak orang yang mengatakan bisnis itu beresiko, karena itu kerjakanlah bisnis sambil bekerja (sebagai pegawai). Nanti kalau pemasukan bisnis sudah sama besar dengan gaji, baru resign. Ada juga ya...

Yudha Adhyaksa

02 Dec 2024

Thumbnail
Riba Haram Meski Nilainya Kecil

Ada orang beranggapan bahwa bertransaksi riba sah-sah saja asal nilainya masih dibawah batas kemampuan peminjam. Yang tidak boleh itu riba yang nilainya besar. Bunga pinjaman ratusan juta, misalnya, i...

Yudha Adhyaksa

02 Dec 2024

Thumbnail
7 Tips Bangun Bisnis Syariah Laris Di Instagram

Mengapa harus instagram? Uji coba oleh Coca Cola saat beriklan di 2 media sosial memberikan hasil sebagai berikut; 3.751 likes Fanspage dan 35.200 likes Instagram. Ini membuktikan Instagram...

Yudha Adhyaksa

02 Dec 2024

Daftar Sekarang

Ilmu Pengusaha Syariah

Terlengkap

Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan

Langganan Sekarang Image