background

Artikel

2 Alasan Harus Jauhi Kredit Lembaga Keuangan.

Yudha Adhyaksa

07 Sep 2021

Cover

Alasan Pengusaha Muslim Harus Menjauhi Kredit Lembaga Keuangan

Banyak pengusaha UMKM yang kebingungan ketika memulai usaha sendiri. Peluang usaha sudah di depan mata, tetapi tidak bisa langsung ditangkap begitu saja karena langkah pertama yang harus dilalui terlebih dahulu adalah memiliki modal untuk mengeksekusinya.

Apakah mengambil kredit di Lembaga Keuangan? mencari mitra yang bersedia berbagi modal yang setara? berhutang ke teman dalam waktu 1 bulan? memakai modal sendiri walau kecil nilainya?

Baca Juga: Jadilah 9 Dari 10 Pengusaha Muslim Sukses Mengelola Keuangan

Secara teori di atas kertas, hanya Lembaga Keuangan yang mau dan mampu untuk memberikan bantuan modal dalam jumlah besar. Masyarakat berbondong-bondong mendatangi Lembaga Keuangan dengan membawa setumpuk dokumen administrasi. Harapan mereka pinjamannya mendapat persetujuan dalam waktu singkat dan usahanya bisa segera dimulai.

Namun, sesungguhnya Lembaga Keuangan tidak hanya berbentuk Bank. Masih banyak jenis lain yang bisa di manfaatkan masyarakat.

4 Jenis Lembaga Keuangan Sumber Permodalan Untuk Berbisnis

1. Pegadaian

Jika Anda memiliki barang berharga yang bisa Anda jadikan jaminan, maka Anda bisa memperoleh uang pinjaman dari Kantor Pegadaian. Contoh : laptop, motor, mobil, dan HP. Barang tersebut harus layak fungsi dan jika dijual memiliki nilai yang bagus. Ketika Anda menggadaikan barang berharga ini, maka Anda akan memperoleh pinjaman berupa uang tunai. Alasan banyak masyarakat menggunakan cara penggadaian karena prosesnya yang mudah, cepat dan aman. Anda tidak perlu khawatir barang berharga Anda rusak atau hilang ketika dititipkan di kantor Pegadaian, karena barang tersebut akan diasuransikan.

2. Financial Technology (Fintech)

Di tengah masyarakat, financial technology telah menjadi stigma negatif. Berbagai kasus buruk menyertai orang yang meminjam uang melalui Fintech seperti penagihan yang kasar, bunga yang tinggi, dan pelecehan seksual. Namun tetap saja banyak orang yang mengambil pinjaman dari Fintech. Alasannya adalah kemudahan dan kecepatan prosesnya. Pengajuan pinjaman Anda bisa mendapatkan persetujuan dalam waktu sangat singkat tanpa tatap muka langsung.

3. Koperasi Simpan Pinjam (KSP)

Umumnya KSP berada di lingkungan perusahaan atau pedesaan. Pegawai yang bercita-cita menjadi pengusaha akan mengambil pinjaman dari KSP Perusahaan, baik nilainya kecil ataupun besar. Kemungkinan disetujuinya sangat besar karena pengembalian uangnya biasanya dipotong dari gaji. Hal ini membuat pegawai semakin sering meminjam jika bisnisnya kekurangan cashflow karena merasa aman masih memiliki gaji. Begitu pula KSP di pedesaan bisa meminjamkan uang tunai ke masyarakat dengan syarat menjadi anggota terlebih dahulu. Biasanya nilainya lebih kecil namun cukup untuk berbisnis kecil-kecilan.

4. Bank

Ada 2 jenis bank secara umum di lihat dari skalanya. Bank yang beroperasi terbatas seperti provinsi disebut Bank Perkreditan Rakyat (BPR), sedangkan Bank yang memiliki wilayah operasional Nasional disebut Bank Umum. Produk yang dapat di transaksikan di Bank Umum lebih luas, seperti perdagangan valuta asing, Letter of Credit (L/C), pengurusan dana pension, dan Safe Deposit Box (SDB). Jika masyarakat mengambil kredit di BPR atau Bank Umum, nilainya jelas jauh lebih besar. Namun persyaratannya juga ketat, seperti memiliki jaminan yang nilainya 110% di atas pinjaman dan usahanya sudah berjalan minimal 2 tahun. Jika masyarakat ingin mengambil kredit Bank untuk usaha, produk Bank yang bisa di transaksikan adalah Kredit Modal Kerja dan Kartu Kredit.

Baca Juga: Keuangan Harus Syar'i

2 Alasan Harus Jauhi Kredit Lembaga Keuangan

Apapun jenis Lembaga Keuangannya, ada 2 alasan yang harus Anda pertimbangkan untuk tidak pernah bertransaksi dengan mereka.

1. Membayar Kepastian Dengan Ketidakpastian

Ketika Anda sedang merintis bisnis, segala sesuatu tidak ada yang pasti. Di awal, sudah pasti Anda harus bergelut dengan ongkos produksi. Bagaimana menekan biaya serendah-rendahnya agar keuntungannya semakin besar. Teorinya memang mudah, tetapi prakteknya sangat sulit.

Mengapa?

Karena disitu ada elemen pegawai yang harus Anda kelola agar pergerakan mereka efisien. Selain itu terdapat elemen bahan baku yang seringnya tidak bisa Anda kendalikan, karena bersumber dari penjual lain yang sudah memiliki harga jual sendiri, sehingga Anda tidak bisa sembarang untuk menekan harganya.

Selain itu permasalahan penjualan juga ‘menyapa’ Anda. Anda harus memilih media penjualan yang tepat karena Anda memiliki pegawai yang terbatas. Sayangnya, ketika Anda merasa media tertentu bisa membuat produk Anda laku, kenyataannya tidak semanis itu. Boncos, tidak dilihat, tidak ada yang menawar, menawar tapi tidak jadi membeli adalah hal yang pasti mengenai setiap pengusaha baik pemula maupun berpengalaman. Semua itu berakhir pada ketidakpastian.

Ketika Anda mengambil pinjaman dari Lembaga Keuangan, sudah pasti Anda harus membayar cicilan pokok plus bunga nya di bulan depan. Ini bukannya sama saja membayar kepastian dengan ketidakpastian, bukan? Akibatnya, fokus Anda jadi teralih. Anda jadi sibuk memikirkan bagaimana membayar pinjaman setiap bulannya. Sedikit demi sedikit uang pinjaman yang harusnya di pakai untuk usaha malah terpakai untuk membayar cicilan. Tujuan awal Anda mengambil kredit dari Lembaga Keuangan untuk mengembangkan usaha jadi tidak tercapai.

2. Bunga Itu Riba = Dosa Besar

Bunga kredit itu yang menyertai pinjaman adalah riba, walaupun nilainya kecil hanya Rp. 1.000 tetaplah riba. Apalagi bunga yang nominalnya besar mencapai Rp. 100.000.000, betapa besar dosanya.

Allah subhanu wa ta’ala jelas-jelas mengharamkan secara tegas praktek riba. Lihatlah firmanNya di kitab suci Al Qur’an.

“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (Al Baqarah: 275)

Sebagai pengusaha yang beriman, sudah saatnya detik ini juga untuk menghentikan praktek riba apapun bentuknya. Jika masih ada pinjaman yang harus di bayar bunganya, Anda harus bernegosiasi untuk meminta penghapusan bunga dan dendanya.

Jangan takut dengan pejabat dan debt collector yang menekan Anda, takutlah pada Allah subhanu wa ta’ala dan RasulNya yang akan memerangi Anda jika tetap tidak mematuhi perintahNya.

“Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah bahwa Allah dan RasulNya akan memerangimu.” (Al Baqarah: 279).

Semoga setelah mengetahui kenyataan ini, Anda akan mempertimbangkan menggunakan modal sendiri untuk merintis ataupun mengembangkan usaha. Uang sendiri yang sedikit tapi halal itu lebih baik daripada uang banyak dari kredit Lembaga Keuangan tapi akan menjerumuskan Anda ke lembah dosa kelak.

 

Belajar juga

Artikel

Baca Artikel Lainnya

Thumbnail
Bank Tidak Haram, Yang Haram Produk Ribanya

Kami tidak mengharamkan Bank sebagai Institusi Negara. Yang kami haramkan adalah produknya yang melanggar larangan syariat yaitu riba. Ini perlu dipertegas agar setiap elemen masyarakat paham perbedaa...

Yudha Adhyaksa

01 Dec 2024

Thumbnail
3 LARANGAN POKOK: RIBA, GHARAR, ZALIM!

Hukum syariah perdagangan itu luas dan dalam. Banyak dalil yang dinukil sebelum sampai ke jumhur ulama. Semua demi kehati-hatian dalam bermuamalah. Meski begitu, belajar sedetil itu tentu memakan wakt...

30 Nov 2024

Thumbnail
6 Thinking Hats, Membuat Anda ‘Komplit’ Sebelum Memutuskan

Pertama kali saya menerapkan ilmu 6 Topi Berpikir atau ‘6 Thinking Hats’ adalah di tahun 2020 padahal bukunya sudah beredar sejak 1985. Wow, sudah 35 tahun! Pengarangnya adalah Edward d...

Yudha Adhyaksa

30 Nov 2024

Daftar Sekarang

Ilmu Pengusaha Syariah

Terlengkap

Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan

Langganan Sekarang Image